32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Seluruh Parpol Langgar Aturan

Laporan: Ken Girsang, Sumut Pos

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti bahwa seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu melakukan pelanggaran pada kampanye terbuka hari pertama Minggu (16/3). Bahkan, Bawaslu mengklaim 12 parpol  yang menjadi peserta pemilu ditemukan melanggar aturan.

Bendera parpol
Bendera parpol

Menurut Anggota Bawaslu Daniel Zuhron, mayoritas pelanggaran oleh parpol adalah pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka. Atas temuan tersebut, kata dia, Bawaslu pada Senin (17/3) mengeluarkan surat teguran.

“Kami pastikan hari ini keluar teguran terhadap partai yang melibatkan anak-anak. Kami ingatkan bahwa kampanye bukan hanya supaya kampanye bisa ramai, tapi juga agar massa memperoleh manfaat dari kampanye parpol,” ujarnya di gedung KPU, Jakarta.

Menurut Zuhron, selain dugaan pelibatan anak di bawah umur, sejumlah parpol telah melangsungkan kampanye di luar area yang ditentukan. Dugaan itu terutama dilakukan parpol di daerah.

“Temuan itu akan diselesaikan Bawaslu provinsi maupun panwaslu di kabupaten-kota masing-masing. Nanti untuk yang bersifat dugaan pelanggaran pelibatan anak di bawah umur, Bawaslu akan berkoordinasi dengan teman-teman KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) berdasar basis laporan provinsi. Mengingat, kampanye itu di tingkat provinsi,” ungkapnya.

PBB Sumut & Calon DPD Berontak

Dari Medan, atas keputusan KPU soal diskualifikasi peserta pemilu di Sumut, Partai Bulan Bintang (PBB) berontak dam akan melakukan upaya permohonan banding ke Bawaslu. Begitupun dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Erick Sitompul, siap melawan pihak yang telah mencoretnya sebagai peserta Pemilu 2014.

Ketua DPW PBB Sumut Masri Sitanggang mengatakan pihaknya akan menyampaikan permohonan banding ke Bawaslu RI, Rabu (19/3) besok. Hal ini sebagai upaya untuk memperjuangkan kembali apa yang sudah dilaksanakan oleh para calegnya untuk memenangkan suara pemilih.

“Kita akan ajukan banding ke Bawaslu RI soal itu. Saat ini para caleg tetap melakukan sosialisasi. Biarlah mereka konsentrasi untuk pemenangan. Kita akan urus soal ini ke Pusat,” katanya, Senin (17/3)

Dirinya menyayangkan aturan yang seperti main-main. Sebab menurutnya laporan itu bisa disampaikan sekaligus saat masa perbaikan. Karena daripada melaporkan asal-asalan, lebih baik langsung disempurnakan dan disampaikan saat masa perbaikan. Tetapi dengan putusan ini, Masri merasa KPU sepertinya terlalu kaku melihat aturan main dalam Pemilu.

Erick Sitompul pun merasa kalau pencoretan namanya sangat tidak logis. Pasalnya undangan pelaporan dana kampanye periode II yang berakhir 2 Maret, diterimanya 2 Maret pukul 17.30 WIB.

Selain surat undangan persiapan dana kampanye bernomor 258/KPU Prov-002/II/2014 6 Februari, Erick juga mengaku menerima surat bernomor 289/KPU Prov-002/II/2014 tentang pemberitahuan diklat dari MK 11 Februari dan surat nomor 319/KPU Prov-002/II/2014 tentang persiapan penyampaian penerimaan sumbangan dana kampanye periode II, laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye peserta pemilu 2014, 14 Februari.

Ditambahkannya lagi pemberitahuan tentang batas waktu laporan dana kampanye periode 2, diterima oleh penghubung (LO) Erick, Fadmin Malau 2 Maret dari pegawai KPU Sumut sekira pukul 17.30 WIB menjelang dead line. Erick mengakui keterlambatan pengantaran laporan tersebut oleh timnya. Tetapi ia menyebutkan pada kegiatan sosialisasi zona kampanye dan kampanye bersama di KPU Sumut 26-27 Februari, timnya ikut hadir. Namun, KPU Sumut tidak menyerahkan undangan laporan dana kampanye saat itu.  “Tidak mungkinlah kita tidak siapkan laporannya. Sejak 1 Maret laporan sudah rampung dan tinggal menyerahkan saja,” katanya ketika ditemui wartawan, Senin (17/3).

Atas putusan ini, dirinya akan mengajukan permohonan ke Bawaslu RI untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. Termasuk juga melaporkan hal ini ke DKPP karena menurutnya kejadian ini ada unsur kelalaian KPU.

Pun begitu, dirinya tetap meyakinkan para pendukungnya untuk terus mengupayakan pencalonannya tidak didiskualifikasi. “Mereka (simpatisan) bilang maju terus melalui lewat sms dan bbm dari berbagai daerah,” ujarnya.

Sementara pengamat politik Juson Jusri Simbolon mengatakan bahwa keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu. Tidak ada alasan apapun dalam penegakan aturan main.  “Kalau secara hukum, keterlambatan dengan alasan apapun akan dikenai sanksi. Sebab KPU kan sudah sosialisasi,” ujarnya.

Dia mengkritik sikap peserta pemilu yang terkesan tergesa-gesa. Padahal waktu untuk mempersiapkan laporan dan mengirimkannya tergolong cukup panjang. Apalagi sosialisasi KPU tidak hanya sekali.

“Sosialisasi itu kan sudah dilakukan setelah keluarnya aturan. Soal apakah maksimal atau tidak, itu yang kedua. Yang jelas, peserta pemilu sering mengambil hari terakhir waktu yang diberikan. Padahal jauh hari sebelum dead line sudah disampaikan KPU,” ujarnya.

Tetapi masih ada jalan lain untuk menyelamatkan para caleg yang akan maju. Dengan mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurutnya persoalan ini menyangkut kebijakan dari aturan.

“Ada jalan lain, kalau menurut KPU gugatan ke MK. Kalau Bawaslu itu ngurusi pelanggaran dan sengketa. Kalau ini kan kebijakan, jadi kalau tidak ke PTUN ya ke MK,” tambahnya.

Sementara itu, KPU Sumut mengklarifikasi tudingan kelalaian tersebut. Soal batas waktu penyerahan laporan sudah disampaikan beberapa kali kepada seluruh peserta pemilu. Sehingga peserta pemilu harus mengetahui secara pasti aturan tersebut, tanpa perlu disampaikan berulang kali.

“Sekretariat sudah menghubungi LO dari peserta untuk mengambil undangan ke KPU. Ini berlaku untuk semuanya. Jadi kalau dikatakan lalai, kita sudah beberapa kali sosialisasi ke mereka. Harusnya mereka sudah tahu jadwalnya,” kata Komisioner KPU Sumut Evi Novida Ginting.

Pihak KPU Sumut tidak mempersoalkan jika Erick Sitompul mengajukan permohonan banding baik ke Bawaslu atau ke DKPP. Sebab apa yang dilakukan KPU, sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Penindakan Pelanggaran Herdi Munthe mengatakan siap menindak lanjuti persoalan ini jika nantinya Bawaslu RI memutuskan untuk menyerahkannya ke Sumut.

“Kita siap saja kalau nanti harus ditangani di Bawaslu Sumut. Karena kan memang masuk wilayah Sumut. Tidak ada masalah,” ujarnya.  (mag-2/rbb)

Laporan: Ken Girsang, Sumut Pos

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti bahwa seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu melakukan pelanggaran pada kampanye terbuka hari pertama Minggu (16/3). Bahkan, Bawaslu mengklaim 12 parpol  yang menjadi peserta pemilu ditemukan melanggar aturan.

Bendera parpol
Bendera parpol

Menurut Anggota Bawaslu Daniel Zuhron, mayoritas pelanggaran oleh parpol adalah pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka. Atas temuan tersebut, kata dia, Bawaslu pada Senin (17/3) mengeluarkan surat teguran.

“Kami pastikan hari ini keluar teguran terhadap partai yang melibatkan anak-anak. Kami ingatkan bahwa kampanye bukan hanya supaya kampanye bisa ramai, tapi juga agar massa memperoleh manfaat dari kampanye parpol,” ujarnya di gedung KPU, Jakarta.

Menurut Zuhron, selain dugaan pelibatan anak di bawah umur, sejumlah parpol telah melangsungkan kampanye di luar area yang ditentukan. Dugaan itu terutama dilakukan parpol di daerah.

“Temuan itu akan diselesaikan Bawaslu provinsi maupun panwaslu di kabupaten-kota masing-masing. Nanti untuk yang bersifat dugaan pelanggaran pelibatan anak di bawah umur, Bawaslu akan berkoordinasi dengan teman-teman KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) berdasar basis laporan provinsi. Mengingat, kampanye itu di tingkat provinsi,” ungkapnya.

PBB Sumut & Calon DPD Berontak

Dari Medan, atas keputusan KPU soal diskualifikasi peserta pemilu di Sumut, Partai Bulan Bintang (PBB) berontak dam akan melakukan upaya permohonan banding ke Bawaslu. Begitupun dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Erick Sitompul, siap melawan pihak yang telah mencoretnya sebagai peserta Pemilu 2014.

Ketua DPW PBB Sumut Masri Sitanggang mengatakan pihaknya akan menyampaikan permohonan banding ke Bawaslu RI, Rabu (19/3) besok. Hal ini sebagai upaya untuk memperjuangkan kembali apa yang sudah dilaksanakan oleh para calegnya untuk memenangkan suara pemilih.

“Kita akan ajukan banding ke Bawaslu RI soal itu. Saat ini para caleg tetap melakukan sosialisasi. Biarlah mereka konsentrasi untuk pemenangan. Kita akan urus soal ini ke Pusat,” katanya, Senin (17/3)

Dirinya menyayangkan aturan yang seperti main-main. Sebab menurutnya laporan itu bisa disampaikan sekaligus saat masa perbaikan. Karena daripada melaporkan asal-asalan, lebih baik langsung disempurnakan dan disampaikan saat masa perbaikan. Tetapi dengan putusan ini, Masri merasa KPU sepertinya terlalu kaku melihat aturan main dalam Pemilu.

Erick Sitompul pun merasa kalau pencoretan namanya sangat tidak logis. Pasalnya undangan pelaporan dana kampanye periode II yang berakhir 2 Maret, diterimanya 2 Maret pukul 17.30 WIB.

Selain surat undangan persiapan dana kampanye bernomor 258/KPU Prov-002/II/2014 6 Februari, Erick juga mengaku menerima surat bernomor 289/KPU Prov-002/II/2014 tentang pemberitahuan diklat dari MK 11 Februari dan surat nomor 319/KPU Prov-002/II/2014 tentang persiapan penyampaian penerimaan sumbangan dana kampanye periode II, laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye peserta pemilu 2014, 14 Februari.

Ditambahkannya lagi pemberitahuan tentang batas waktu laporan dana kampanye periode 2, diterima oleh penghubung (LO) Erick, Fadmin Malau 2 Maret dari pegawai KPU Sumut sekira pukul 17.30 WIB menjelang dead line. Erick mengakui keterlambatan pengantaran laporan tersebut oleh timnya. Tetapi ia menyebutkan pada kegiatan sosialisasi zona kampanye dan kampanye bersama di KPU Sumut 26-27 Februari, timnya ikut hadir. Namun, KPU Sumut tidak menyerahkan undangan laporan dana kampanye saat itu.  “Tidak mungkinlah kita tidak siapkan laporannya. Sejak 1 Maret laporan sudah rampung dan tinggal menyerahkan saja,” katanya ketika ditemui wartawan, Senin (17/3).

Atas putusan ini, dirinya akan mengajukan permohonan ke Bawaslu RI untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. Termasuk juga melaporkan hal ini ke DKPP karena menurutnya kejadian ini ada unsur kelalaian KPU.

Pun begitu, dirinya tetap meyakinkan para pendukungnya untuk terus mengupayakan pencalonannya tidak didiskualifikasi. “Mereka (simpatisan) bilang maju terus melalui lewat sms dan bbm dari berbagai daerah,” ujarnya.

Sementara pengamat politik Juson Jusri Simbolon mengatakan bahwa keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu. Tidak ada alasan apapun dalam penegakan aturan main.  “Kalau secara hukum, keterlambatan dengan alasan apapun akan dikenai sanksi. Sebab KPU kan sudah sosialisasi,” ujarnya.

Dia mengkritik sikap peserta pemilu yang terkesan tergesa-gesa. Padahal waktu untuk mempersiapkan laporan dan mengirimkannya tergolong cukup panjang. Apalagi sosialisasi KPU tidak hanya sekali.

“Sosialisasi itu kan sudah dilakukan setelah keluarnya aturan. Soal apakah maksimal atau tidak, itu yang kedua. Yang jelas, peserta pemilu sering mengambil hari terakhir waktu yang diberikan. Padahal jauh hari sebelum dead line sudah disampaikan KPU,” ujarnya.

Tetapi masih ada jalan lain untuk menyelamatkan para caleg yang akan maju. Dengan mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurutnya persoalan ini menyangkut kebijakan dari aturan.

“Ada jalan lain, kalau menurut KPU gugatan ke MK. Kalau Bawaslu itu ngurusi pelanggaran dan sengketa. Kalau ini kan kebijakan, jadi kalau tidak ke PTUN ya ke MK,” tambahnya.

Sementara itu, KPU Sumut mengklarifikasi tudingan kelalaian tersebut. Soal batas waktu penyerahan laporan sudah disampaikan beberapa kali kepada seluruh peserta pemilu. Sehingga peserta pemilu harus mengetahui secara pasti aturan tersebut, tanpa perlu disampaikan berulang kali.

“Sekretariat sudah menghubungi LO dari peserta untuk mengambil undangan ke KPU. Ini berlaku untuk semuanya. Jadi kalau dikatakan lalai, kita sudah beberapa kali sosialisasi ke mereka. Harusnya mereka sudah tahu jadwalnya,” kata Komisioner KPU Sumut Evi Novida Ginting.

Pihak KPU Sumut tidak mempersoalkan jika Erick Sitompul mengajukan permohonan banding baik ke Bawaslu atau ke DKPP. Sebab apa yang dilakukan KPU, sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Penindakan Pelanggaran Herdi Munthe mengatakan siap menindak lanjuti persoalan ini jika nantinya Bawaslu RI memutuskan untuk menyerahkannya ke Sumut.

“Kita siap saja kalau nanti harus ditangani di Bawaslu Sumut. Karena kan memang masuk wilayah Sumut. Tidak ada masalah,” ujarnya.  (mag-2/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/