JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.
“Menyatakan eksepsi tergugat tak dapat diterima untuk seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal surat putusan menkumham. Mewajibkan tergugat mencabut pengesahan AD/ART dan komposisi personalia partai Golkar,” ujar Ketua Majelis Sidang Teguh Satya Bhakti, saat membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta timur, Senin (18/5).
Selain membatalkan SK Menkumham, PTUN juga memutuskan kepengurusan DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII yang digelar di Riau tahun 2009 lalu, masih berlaku. Dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
“Sebagai kekosongan sebagai akibat dibatalkannya objek putusan Menkkumham, Pengadilan menyatakan hasil Munas Riau masa bhakti 2009-2015 masih berlaku,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, putusan diberikan sebagai perlrindungan hukum dan kemungkinan intervensi pemerintah.
Pengadilan menurutnya, tidak boleh membiarkan hak parpol mengikuti agenda politik nasional, di rampas oleh negara. Terutama untuk mengikuti pilkada.(gir/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.
“Menyatakan eksepsi tergugat tak dapat diterima untuk seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal surat putusan menkumham. Mewajibkan tergugat mencabut pengesahan AD/ART dan komposisi personalia partai Golkar,” ujar Ketua Majelis Sidang Teguh Satya Bhakti, saat membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta timur, Senin (18/5).
Selain membatalkan SK Menkumham, PTUN juga memutuskan kepengurusan DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII yang digelar di Riau tahun 2009 lalu, masih berlaku. Dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
“Sebagai kekosongan sebagai akibat dibatalkannya objek putusan Menkkumham, Pengadilan menyatakan hasil Munas Riau masa bhakti 2009-2015 masih berlaku,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, putusan diberikan sebagai perlrindungan hukum dan kemungkinan intervensi pemerintah.
Pengadilan menurutnya, tidak boleh membiarkan hak parpol mengikuti agenda politik nasional, di rampas oleh negara. Terutama untuk mengikuti pilkada.(gir/jpnn)