25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pilkada Kota Medan: Surat Mundur Salman Ditenggat 28 September

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih melakukan verifikasi berkas perbaikan, yang telah diserahkan kedua tim bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2020, yakni pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman.

“Saat ini kita sedang melakukan proses verifikasi berkas. Fokusnya hanya tinggal kepada verifikasi berkas yang diperbaiki atau yang menjadi kekurangan berkas yang kita terima kemarin (Rabu) sore. Tinggal memverifikasi itu saja. Karena yang lainnya sudah kita verifikasi dan sudah lengkap,” ucap Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal, SH, MH, kepada Sumut Pos, Kamis (17/9).

Dikatakan Zefrizal, verifikasi berkas akan dilaksanakan selambat-lambatnya hingga tanggal 22 September mendatang. Pihaknya meyakini, proses verifikasi berkas dapat berjalan lancar dan tepat waktu, mengingat tidak banyak lagi berkas ataupun dokumen yang akan diverifikasi.

Untuk berkas perbaikan atau kelengkapan milik Bobby Nasution, pihaknya tinggal memverifikasi berkas tentang Laporan Harta Keluarga Penyelenggara Negara (LHKPN). Sedangkan untuk berkas milik Aulia, pihaknya tinggal memverifikasi dokumen tentang bukti tidak memiliki tunggakan pajak.

Untuk bapaslon Akhyar-Salman, berkas Akhyar sudah beres. Tinggal dokumen Salman Alfarisi yang belum lengkap, yakni terkait fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir.

“Jadi yang perlu kita verifikasi tinggal ketiga berkas itu. Tidak ada lagi waktu perbaikan. Batas waktunya Rabu kemarin hingga pukul 24.00 WIB. Tanggal 23 September akan dilakukan penetapan paslon yang lolos, dan besoknya 24 September, akan dilakukan pengundian nomor urut,” jelasnya.

Terkait Salman yang belum memberikan surat pengunduran dirinya dari DPRD Sumut, menurut Zefrizal, KPU memberikan waktu hingga 5 hari setelah penetapan paslon, sesuai aturan yang berlaku. Persisnya tanggal 28 September.

“Jadi itu bisa diserahkan belakangan, yaitu 5 hari setelah penetapan. Soal berkas pengunduran diri yang harus diserahkan kepada KPU, ada tiga. Pertama, surat pengunduran diri dari lembaga legislatif masing-masing. Kedua, tanda terima jika surat pengunduran diri itu sudah diterima oleh pihak yang berwenang. Dan terakhir, surat yang menyatakan jika surat pengunduran diri itu sedang diproses,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Liaison Officer (LO) kedua bapaslon) telah menyerahkan berkas yang kurang secara langsung ke kantor KPU Medan, Rabu (16/9) sore. Yakni berkas LHKPN Bobby Nasution, bukti bebas tunggakan pajak milik Aulia Rahman, dan fotokopi ijazah SMA Salman yang telah dilegalisir. Berkas-berkas itu dibutuhkan sebagai syarat calon mengikuti ajang Pilkada Kota Medan 2020.

Dukung Larangan Konser Musik

Terpisah, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, berharap tak ada pelaksanaan konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020 di Sumut. Pasalnya konser yang melibatkan kerumuman masyarakat dianggap rawan dalam penyebaran dan menciptakan kluster baru Covid-19.

“Saya pastikan dan saya dukung KPU dan tidak boleh ada konser,” katanya menjawab wartawan di Medan, Kamis (17/9).

Edy meminta para calon pada 23 Pilkada di Sumut untuk menggunakan cara lain saat berkampanye. Salah atunya yakni kampanye secara daring atau online. “Dalam kondisi Covid-19 ini, tolong pakai Zoom saja kampanyenya,” harap dia.

Selain itu, Edy juga menyarankan para pasangan calon untuk mengganti konser saat kampanye dengan berdoa. Menurutnya berdoa adalah salahsatu cara yang dapat dilakukan untuk meraih kemenangan dalam Pilkada. “Pakai doa saja, minta sama Tuhan biar dia menang,” imbau dia.

Gubsu sebelumnya menekankan, jangan sampai Pilkada Serentak kali ini justru menjadi kluster baru pandemi Covid-19. Ia meminta bantuan sosialisasi kepada seluruh anggota DPRD Sumut, agar para calon kepala daerah yang berkompetisi tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan kerumunan orang.

“Saat ini hanya satu obat Covid-19. Yakni tentang tegakkan protokol kesehatan. Ingatkan kepada calon-calon bupati dan wali kota, sayangilah rakyat Sumatera Utara ini. Selalu kita taati protokol kesehatan, dengan tetap memakai masker, jaga jarak, jauhi keramaian, dan rutin mencuci tangan pakai sabun,” katanya dalam paripurna di DPRD Sumut, Senin (14/9).

Sebelumnya, Satgas Covid-19 menyoroti aturan KPU terkait metode kampanye dalam Pilkada 2020. Salahsatu yang disorot yaitu terkait diperbolehkannya konser musik dalam kegiatan kampanye.

“Beberapa hal yang perlu kita cermati, terutama masalah protokol kesehatan. Soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63,” ujar Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja, pada acara ‘Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020’, Selasa (15/9).

Aturan soal metode kampanye ini dirinci dalam PKPU 10/2020 tentang Perubahan Atas PKPU 6/2020 terkait Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam. Pada PKPU ini, di pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan Undang-undang.

Berikut isi pasal 63 PKPU 10 tahun 2020,: Pasal 63 (1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau

g. melalui Media Sosial; (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat. (map/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih melakukan verifikasi berkas perbaikan, yang telah diserahkan kedua tim bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2020, yakni pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman.

“Saat ini kita sedang melakukan proses verifikasi berkas. Fokusnya hanya tinggal kepada verifikasi berkas yang diperbaiki atau yang menjadi kekurangan berkas yang kita terima kemarin (Rabu) sore. Tinggal memverifikasi itu saja. Karena yang lainnya sudah kita verifikasi dan sudah lengkap,” ucap Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal, SH, MH, kepada Sumut Pos, Kamis (17/9).

Dikatakan Zefrizal, verifikasi berkas akan dilaksanakan selambat-lambatnya hingga tanggal 22 September mendatang. Pihaknya meyakini, proses verifikasi berkas dapat berjalan lancar dan tepat waktu, mengingat tidak banyak lagi berkas ataupun dokumen yang akan diverifikasi.

Untuk berkas perbaikan atau kelengkapan milik Bobby Nasution, pihaknya tinggal memverifikasi berkas tentang Laporan Harta Keluarga Penyelenggara Negara (LHKPN). Sedangkan untuk berkas milik Aulia, pihaknya tinggal memverifikasi dokumen tentang bukti tidak memiliki tunggakan pajak.

Untuk bapaslon Akhyar-Salman, berkas Akhyar sudah beres. Tinggal dokumen Salman Alfarisi yang belum lengkap, yakni terkait fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir.

“Jadi yang perlu kita verifikasi tinggal ketiga berkas itu. Tidak ada lagi waktu perbaikan. Batas waktunya Rabu kemarin hingga pukul 24.00 WIB. Tanggal 23 September akan dilakukan penetapan paslon yang lolos, dan besoknya 24 September, akan dilakukan pengundian nomor urut,” jelasnya.

Terkait Salman yang belum memberikan surat pengunduran dirinya dari DPRD Sumut, menurut Zefrizal, KPU memberikan waktu hingga 5 hari setelah penetapan paslon, sesuai aturan yang berlaku. Persisnya tanggal 28 September.

“Jadi itu bisa diserahkan belakangan, yaitu 5 hari setelah penetapan. Soal berkas pengunduran diri yang harus diserahkan kepada KPU, ada tiga. Pertama, surat pengunduran diri dari lembaga legislatif masing-masing. Kedua, tanda terima jika surat pengunduran diri itu sudah diterima oleh pihak yang berwenang. Dan terakhir, surat yang menyatakan jika surat pengunduran diri itu sedang diproses,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Liaison Officer (LO) kedua bapaslon) telah menyerahkan berkas yang kurang secara langsung ke kantor KPU Medan, Rabu (16/9) sore. Yakni berkas LHKPN Bobby Nasution, bukti bebas tunggakan pajak milik Aulia Rahman, dan fotokopi ijazah SMA Salman yang telah dilegalisir. Berkas-berkas itu dibutuhkan sebagai syarat calon mengikuti ajang Pilkada Kota Medan 2020.

Dukung Larangan Konser Musik

Terpisah, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, berharap tak ada pelaksanaan konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020 di Sumut. Pasalnya konser yang melibatkan kerumuman masyarakat dianggap rawan dalam penyebaran dan menciptakan kluster baru Covid-19.

“Saya pastikan dan saya dukung KPU dan tidak boleh ada konser,” katanya menjawab wartawan di Medan, Kamis (17/9).

Edy meminta para calon pada 23 Pilkada di Sumut untuk menggunakan cara lain saat berkampanye. Salah atunya yakni kampanye secara daring atau online. “Dalam kondisi Covid-19 ini, tolong pakai Zoom saja kampanyenya,” harap dia.

Selain itu, Edy juga menyarankan para pasangan calon untuk mengganti konser saat kampanye dengan berdoa. Menurutnya berdoa adalah salahsatu cara yang dapat dilakukan untuk meraih kemenangan dalam Pilkada. “Pakai doa saja, minta sama Tuhan biar dia menang,” imbau dia.

Gubsu sebelumnya menekankan, jangan sampai Pilkada Serentak kali ini justru menjadi kluster baru pandemi Covid-19. Ia meminta bantuan sosialisasi kepada seluruh anggota DPRD Sumut, agar para calon kepala daerah yang berkompetisi tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan kerumunan orang.

“Saat ini hanya satu obat Covid-19. Yakni tentang tegakkan protokol kesehatan. Ingatkan kepada calon-calon bupati dan wali kota, sayangilah rakyat Sumatera Utara ini. Selalu kita taati protokol kesehatan, dengan tetap memakai masker, jaga jarak, jauhi keramaian, dan rutin mencuci tangan pakai sabun,” katanya dalam paripurna di DPRD Sumut, Senin (14/9).

Sebelumnya, Satgas Covid-19 menyoroti aturan KPU terkait metode kampanye dalam Pilkada 2020. Salahsatu yang disorot yaitu terkait diperbolehkannya konser musik dalam kegiatan kampanye.

“Beberapa hal yang perlu kita cermati, terutama masalah protokol kesehatan. Soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63,” ujar Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja, pada acara ‘Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020’, Selasa (15/9).

Aturan soal metode kampanye ini dirinci dalam PKPU 10/2020 tentang Perubahan Atas PKPU 6/2020 terkait Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam. Pada PKPU ini, di pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan Undang-undang.

Berikut isi pasal 63 PKPU 10 tahun 2020,: Pasal 63 (1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau

g. melalui Media Sosial; (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat. (map/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/