26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Paslon Bupati/Wabup Wajib Sampaikan LADK ke KPU Batubara

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – KPU Batubara wajibkan para Partai Politik atau Gabungan Parpol yang mengusulkan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Batubara untuk
menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Pasangan Calon wajib membuka Rekening Khusus dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat RKDK di Bank Umum.

RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Parpol dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan kampanye.

Penerimaan dana kampanye yang berbentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

RKDK dibuka atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Paslon dan Parpol/Gabungan Parpol yang mengusulkan Paslon dan wajib menutup RKDK.

Kegiatan kampanye peserta pemilihan Bupati-Wakil Bupati di danai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon, tentunya ini demi untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparansi wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.

Demikian diungkapkan Ketua KPU Batubara Erwin, S.Sos kepada Sumut Pos, di ruang kerjanya, Selasa(17/9)

Menurut Erwin, LADK akan diaudit oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Batubara. Sumber dana kampanye pemilihan bersumber dari sumbangan Parpol atau Gabungan Parpol atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum.

KPU Batubara juga membuat batasan pengeluaran dana kampanye Paslon. Walaupun tidak ada batasan untuk Paslon dan Partai Pengusul, namun bagi Parpol Non Pengusul, lembaga atau badan hukum ada ketentuan batas maksimal bantuan.

Untuk bantuan perseorangan sebesar Rp. 75 juta sementara untuk lembaga atau badan usaha maksimal 750 juta,”ungkapnya.

Bentuk sumbangan kampanye, sebut Erwin, dapat berupa uang, barang, dan jasa

“Dana kampanye berupa uang, barang dan jasa dicatat secara konfrensif, bila bentuk bantuan berupa alat peraga kampanye, misal spanduk, banner, baleho atau lainnya tentunya dikonversi nanti dalam bentuk uang,”imbuhnya.

Lebih lanjut terang Erwin, mengenai audit laporan dana kampanye (LDK) terdiri atas, Laporan awal Dana Kampanye(LADK) dijadwalkan sejak diterima RKDK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dijadwalkan mulai 24 September s/d 24 November 2024 dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimulai tanggal 24 September s/d 23 November 2024.

Erwin juga menegaskan akan memberi sanksi terkait dana kampanye bagi Parpol/Gabungan Parpol yang mengusulkan.

” Calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan dan bantuan lainnya yang dilarang dikenakan sanksi berupa pembatalan Calon yang diusulkan.Dalam hal Paslon melanggar ketentuan menerima sumbangan dan bantuan yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan,” “pungkasnya.(mag-3/han)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – KPU Batubara wajibkan para Partai Politik atau Gabungan Parpol yang mengusulkan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Batubara untuk
menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Pasangan Calon wajib membuka Rekening Khusus dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat RKDK di Bank Umum.

RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Parpol dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan kampanye.

Penerimaan dana kampanye yang berbentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

RKDK dibuka atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Paslon dan Parpol/Gabungan Parpol yang mengusulkan Paslon dan wajib menutup RKDK.

Kegiatan kampanye peserta pemilihan Bupati-Wakil Bupati di danai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon, tentunya ini demi untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparansi wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.

Demikian diungkapkan Ketua KPU Batubara Erwin, S.Sos kepada Sumut Pos, di ruang kerjanya, Selasa(17/9)

Menurut Erwin, LADK akan diaudit oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Batubara. Sumber dana kampanye pemilihan bersumber dari sumbangan Parpol atau Gabungan Parpol atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum.

KPU Batubara juga membuat batasan pengeluaran dana kampanye Paslon. Walaupun tidak ada batasan untuk Paslon dan Partai Pengusul, namun bagi Parpol Non Pengusul, lembaga atau badan hukum ada ketentuan batas maksimal bantuan.

Untuk bantuan perseorangan sebesar Rp. 75 juta sementara untuk lembaga atau badan usaha maksimal 750 juta,”ungkapnya.

Bentuk sumbangan kampanye, sebut Erwin, dapat berupa uang, barang, dan jasa

“Dana kampanye berupa uang, barang dan jasa dicatat secara konfrensif, bila bentuk bantuan berupa alat peraga kampanye, misal spanduk, banner, baleho atau lainnya tentunya dikonversi nanti dalam bentuk uang,”imbuhnya.

Lebih lanjut terang Erwin, mengenai audit laporan dana kampanye (LDK) terdiri atas, Laporan awal Dana Kampanye(LADK) dijadwalkan sejak diterima RKDK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dijadwalkan mulai 24 September s/d 24 November 2024 dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimulai tanggal 24 September s/d 23 November 2024.

Erwin juga menegaskan akan memberi sanksi terkait dana kampanye bagi Parpol/Gabungan Parpol yang mengusulkan.

” Calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan dan bantuan lainnya yang dilarang dikenakan sanksi berupa pembatalan Calon yang diusulkan.Dalam hal Paslon melanggar ketentuan menerima sumbangan dan bantuan yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan,” “pungkasnya.(mag-3/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/