25 C
Medan
Tuesday, November 12, 2024
spot_img

Kendati Meninggal Dunia, Pemenang Pilkada Siantar Tetap Ditetapkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk tentang kepala daerah terpilih yang sudah meninggal dunia.

“KPU melaporkan ada 11 kabupaten mengajukan gugatan ke MK. Sehingga untuk kepastian kegiatan lebih lanjut menunggu keputusan dari MK,” katanya menjawab wartawan usai menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (18/1).

Diketahui, MK menerima sebanyak 13 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada 11 kabupaten dan kota di Sumut hasil Pilkada serentak, 9 Desember 2020. Adapun pada Pilkada Karo dan Mandailing Natal, diketahui masing-masing dua pasangan calon yang melayangkan gugatan.

Dua paslon Pilkada Karo yang memohonkan PHP ke MK atas nama Jusua Ginting-Saberina Br Taringan, dan Iwan Sembiring Depari-Depari-Budianto Surbakti.

Di Pilkada Madina atas nama paslon; Sofwat Nasution-Nasution-Zubeir Lubis; Muhammad Jafar Sukhairi-Atika Utammi. Sedangkan Pilkada Medan atas nama paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Pilkada Nias atas nama paslon Christian Zebua-Anofuli Lase. Pilkada Tapanuli Selatan atas nama paslon Mhd Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.

Selanjutnya Pilkada Labuhanbatu Selatan atas nama paslon Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Pilkada Tanjung Balai atas nama paslon Eka Hadi Sucipto-Gustami. Pilkada Samosir atas nama paslon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. Pilkada Labuhan Batu atas nama paslon Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar.

Pilkada Nias Selatan atas nama paslon Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru. Terakhir untuk Pilkada Asahan atas nama paslon Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar.

Secara khusus, saat disinggung mengenai pengajuan surat untuk pelantikan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan defenitif ke DPRD Medan, Edy menyebut belum ada. “Belum, belum, saya belum tau itu,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan, kedatangan pihaknya untuk mengoordinasikan sekaitan hasil Pilkada serentak 2020 di 23 kabupaten dan kota. Pihaknya menyampaikan terimakasih atas dukungan Pemprovsu pada Pilkada serentak lalu, di mana secara umum berlangsung dengan baik.

“Baik pelaksanaan tahapan, pungut hitung sampai pelaksanaan rekapitulasi suara. Walaupun ada 11 kabupaten dan kota gugatan ke MK, itu adalah jalan demokrasi, hak pasangan calon untuk menggugat. Bukan berarti di situ ada persoalan,” katanya.

Soal gugatan ke MK, kata dia, masih berproses. Adapun pada 18 Januari, MK akan mengumumkan terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi seluruh permohonan PHP tersebut.

“Dan itu akan berlanjut ke persidangan. Begitu juga untuk Nias Selatan. Untuk Siantar yang kepala daerah terpilih telah meninggal dunia, kami tetap akan menetapkan sebagai paslon terpilih. Apalagi tidak ada gugatan di MK. Kemudian akan tetap dilantik wakilnya. Nah untuk proses pergantian wakilnya, dia akan memakai UU otonomi daerah,” pungkasnya. (prn/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk tentang kepala daerah terpilih yang sudah meninggal dunia.

“KPU melaporkan ada 11 kabupaten mengajukan gugatan ke MK. Sehingga untuk kepastian kegiatan lebih lanjut menunggu keputusan dari MK,” katanya menjawab wartawan usai menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (18/1).

Diketahui, MK menerima sebanyak 13 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada 11 kabupaten dan kota di Sumut hasil Pilkada serentak, 9 Desember 2020. Adapun pada Pilkada Karo dan Mandailing Natal, diketahui masing-masing dua pasangan calon yang melayangkan gugatan.

Dua paslon Pilkada Karo yang memohonkan PHP ke MK atas nama Jusua Ginting-Saberina Br Taringan, dan Iwan Sembiring Depari-Depari-Budianto Surbakti.

Di Pilkada Madina atas nama paslon; Sofwat Nasution-Nasution-Zubeir Lubis; Muhammad Jafar Sukhairi-Atika Utammi. Sedangkan Pilkada Medan atas nama paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Pilkada Nias atas nama paslon Christian Zebua-Anofuli Lase. Pilkada Tapanuli Selatan atas nama paslon Mhd Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.

Selanjutnya Pilkada Labuhanbatu Selatan atas nama paslon Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Pilkada Tanjung Balai atas nama paslon Eka Hadi Sucipto-Gustami. Pilkada Samosir atas nama paslon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. Pilkada Labuhan Batu atas nama paslon Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar.

Pilkada Nias Selatan atas nama paslon Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru. Terakhir untuk Pilkada Asahan atas nama paslon Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar.

Secara khusus, saat disinggung mengenai pengajuan surat untuk pelantikan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan defenitif ke DPRD Medan, Edy menyebut belum ada. “Belum, belum, saya belum tau itu,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan, kedatangan pihaknya untuk mengoordinasikan sekaitan hasil Pilkada serentak 2020 di 23 kabupaten dan kota. Pihaknya menyampaikan terimakasih atas dukungan Pemprovsu pada Pilkada serentak lalu, di mana secara umum berlangsung dengan baik.

“Baik pelaksanaan tahapan, pungut hitung sampai pelaksanaan rekapitulasi suara. Walaupun ada 11 kabupaten dan kota gugatan ke MK, itu adalah jalan demokrasi, hak pasangan calon untuk menggugat. Bukan berarti di situ ada persoalan,” katanya.

Soal gugatan ke MK, kata dia, masih berproses. Adapun pada 18 Januari, MK akan mengumumkan terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi seluruh permohonan PHP tersebut.

“Dan itu akan berlanjut ke persidangan. Begitu juga untuk Nias Selatan. Untuk Siantar yang kepala daerah terpilih telah meninggal dunia, kami tetap akan menetapkan sebagai paslon terpilih. Apalagi tidak ada gugatan di MK. Kemudian akan tetap dilantik wakilnya. Nah untuk proses pergantian wakilnya, dia akan memakai UU otonomi daerah,” pungkasnya. (prn/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/