25 C
Medan
Saturday, December 7, 2024
spot_img

Bobby-Aulia Habiskan Rp15 M untuk Kampanye Pilkada

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PPHP) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 pada Pilkada Medan 2020, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi (MK), secara resmi telah tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Hal itu diketahui, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menerima surat akta registrasi perkara konstitusi dari MK pada hari Senin, 18 Januari 2021 kemarin.

“Sudah kita terima dari MK, akta registrasi perkara konstitusinya. Hari ini (kemarin), Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam BRPK Elektronik (e-BRPK) untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2020 dengan registrasi perkara No.41/PHP.KOT-XIX/2021,” ungkap Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Senin (18/1).

Dibenarkan Zefrizal, permohonan tersebut dilayangkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi dan H Salman Alfarisi Lc MA, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Juneddi TM Tampubolon SH dan rekan untuk selanjutnya disebut sebagai pemohon. “Terhadap KPU Medan yang selanjutnya disebut sebagai termohon,” ujarnya.

Hal itu, kata Zefrizal, tidak serta membuat gugatan PPHP Akhyar-Salman diterima oleh MK. Sebab, perkaranya masih dalam tahap pencatatan. Sedangkan proses gugatan tersebut diterima atau ditolak oleh .K masih harus melewati proses persidangan.

“Baru tercatat di BRPK. Soal diterima atau tidak harus lewat sidang pemeriksaan dan pembuktian. Tercatat di BRPK maksudnya diregistrasi sebagai satu perkara yang akan diperiksa atau diadili,” jelas Zefrizal.

Untuk itu, lanjut Zefrizal, pihaknya masih akan menunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Mahkmah Konstitusi.

“Dalam surat itu disebutkan, perkara tersebut segara akan ditetapkan hari sidangnya. Dan kepada para pemohon, termohon dan Bawaslu, segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi terkait gugatan Akhyar-Salman ke Mahkamah Konstitusi yang sudah masuk ke BRPK, Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan tidak berkenan mengangkat sambungan telepon.

Laporan awal dana kampanye (LADK) Akhyar Salman Rp1 miliar, sementara pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman menghabiskan anggaran kampanye senilai Rp15 miliar di Pilkada Medan 2020. Nilai ini jauh lebih besar dari pesaing mereka, yakni paslon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Data tersebut merupakan hasil audit laporan akhir dana kampanye yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Laporan tersebut, termasuk kewajiban setiap paslon dalam melaporkannya.

Mengutip situs resmi KPU Medan, pasangan Bobby-Aulia menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp18.063.885.875. Dari total itu, paslon Bobby-Aulia menggunakan Rp15.440.079.208.

Sementara itu, paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menerima dana kampanye sebesar Rp1.090.099.088. Dari total itu, mereka tercatat menggunakan anggaran senilai Rp1.089.136.817.

Seperti diketahui, Bobby-Aulia dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Medan 2020. Dari hasil rekapitulasi Pilkada Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman meraih sebanyak 393.327 suara atau 53,45 persen. Sedangkan Akhyar-Salman hanya meraih 342.580 suara atau 46,55 persen.

Namun, kemenangan Bobby-Aulia digugat oleh tim Akhyar-Salman ke Mahkamah Konstitusi RI (MK). Mereka menduga banyak terjadi kecurangan dalam proses pemilihan pasangan yang didukung PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, PSI hingga Partai Gelora dan Perindo itu.

Dalam Pilkada Medan 2020, tercatat sebanyak 748.882 orang yang menggunakan hak pilihnya. Total suara sah mencapai 735.907 suara, sedangkan yang tidak sah mencapai 12.915 suara.(map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PPHP) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 pada Pilkada Medan 2020, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi (MK), secara resmi telah tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Hal itu diketahui, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menerima surat akta registrasi perkara konstitusi dari MK pada hari Senin, 18 Januari 2021 kemarin.

“Sudah kita terima dari MK, akta registrasi perkara konstitusinya. Hari ini (kemarin), Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam BRPK Elektronik (e-BRPK) untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2020 dengan registrasi perkara No.41/PHP.KOT-XIX/2021,” ungkap Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Senin (18/1).

Dibenarkan Zefrizal, permohonan tersebut dilayangkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi dan H Salman Alfarisi Lc MA, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Juneddi TM Tampubolon SH dan rekan untuk selanjutnya disebut sebagai pemohon. “Terhadap KPU Medan yang selanjutnya disebut sebagai termohon,” ujarnya.

Hal itu, kata Zefrizal, tidak serta membuat gugatan PPHP Akhyar-Salman diterima oleh MK. Sebab, perkaranya masih dalam tahap pencatatan. Sedangkan proses gugatan tersebut diterima atau ditolak oleh .K masih harus melewati proses persidangan.

“Baru tercatat di BRPK. Soal diterima atau tidak harus lewat sidang pemeriksaan dan pembuktian. Tercatat di BRPK maksudnya diregistrasi sebagai satu perkara yang akan diperiksa atau diadili,” jelas Zefrizal.

Untuk itu, lanjut Zefrizal, pihaknya masih akan menunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Mahkmah Konstitusi.

“Dalam surat itu disebutkan, perkara tersebut segara akan ditetapkan hari sidangnya. Dan kepada para pemohon, termohon dan Bawaslu, segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi terkait gugatan Akhyar-Salman ke Mahkamah Konstitusi yang sudah masuk ke BRPK, Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan tidak berkenan mengangkat sambungan telepon.

Laporan awal dana kampanye (LADK) Akhyar Salman Rp1 miliar, sementara pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman menghabiskan anggaran kampanye senilai Rp15 miliar di Pilkada Medan 2020. Nilai ini jauh lebih besar dari pesaing mereka, yakni paslon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Data tersebut merupakan hasil audit laporan akhir dana kampanye yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Laporan tersebut, termasuk kewajiban setiap paslon dalam melaporkannya.

Mengutip situs resmi KPU Medan, pasangan Bobby-Aulia menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp18.063.885.875. Dari total itu, paslon Bobby-Aulia menggunakan Rp15.440.079.208.

Sementara itu, paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menerima dana kampanye sebesar Rp1.090.099.088. Dari total itu, mereka tercatat menggunakan anggaran senilai Rp1.089.136.817.

Seperti diketahui, Bobby-Aulia dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Medan 2020. Dari hasil rekapitulasi Pilkada Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman meraih sebanyak 393.327 suara atau 53,45 persen. Sedangkan Akhyar-Salman hanya meraih 342.580 suara atau 46,55 persen.

Namun, kemenangan Bobby-Aulia digugat oleh tim Akhyar-Salman ke Mahkamah Konstitusi RI (MK). Mereka menduga banyak terjadi kecurangan dalam proses pemilihan pasangan yang didukung PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, PSI hingga Partai Gelora dan Perindo itu.

Dalam Pilkada Medan 2020, tercatat sebanyak 748.882 orang yang menggunakan hak pilihnya. Total suara sah mencapai 735.907 suara, sedangkan yang tidak sah mencapai 12.915 suara.(map/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/