29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Anggap Permainan Belum Selesai, Kubu Agung Jalan Terus

Ditambahkan lagi, peluang kubu Ical untuk mengubah PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dengan pintu masuk lewat revisi UU pilkada, sudah tertutup. “Karena sikap Presiden sudah tegas yakni menolak revisi,” kata Leo.

Penjelasan Leo sejalan dengan paparan anggota KPU Hadar Nafis Gumay bahwa selama belum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya tetap menggunakan SK terakhir kemenkumham. “SK terakhir Kemenkumham tetap berlaku, kalau belum ada putusan inkrah,” ujar Hadar.

Dia jelaskan, hal tersebut berdasar pasal 36 ayat (1) PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, yang menyebutkan dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian di pengadilan, KPU menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik. (sam/jpnn)

Ditambahkan lagi, peluang kubu Ical untuk mengubah PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dengan pintu masuk lewat revisi UU pilkada, sudah tertutup. “Karena sikap Presiden sudah tegas yakni menolak revisi,” kata Leo.

Penjelasan Leo sejalan dengan paparan anggota KPU Hadar Nafis Gumay bahwa selama belum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya tetap menggunakan SK terakhir kemenkumham. “SK terakhir Kemenkumham tetap berlaku, kalau belum ada putusan inkrah,” ujar Hadar.

Dia jelaskan, hal tersebut berdasar pasal 36 ayat (1) PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, yang menyebutkan dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian di pengadilan, KPU menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik. (sam/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/