MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mendorong masyarakat, untuk ikut serta dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilu tahun 2024. Untuk menciptakan Pemilu 2024, yang jujur dan adil.
Hal itu, disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, berlangsung di Hotel Cambridge, Kota Medan, Selasa (21/3). Kegiatan ini, juga menghadirkan akademisi dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Faisal Reza sebagai Narasumber.
Suhadi menilai masyarakat secara luas, pemilik kedaulatan bangsa ini, siapa yang menjadi pemimpin bangsa ini. Rakyat berkuasa memilih untuk 5 tahun kedepan. Sehingga masyarakat memiliki andil besar dalam mengikuti tahapan pemilu.
“Namun, tahapan pemilu yang rawan ini tidak bisa hanya di awasi oleh Badan Pengawas Pemilu dari sisi jumlah, pengawas pemilu terbatas,” sebut Suhadi menjabat sebagai
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut.
Sadar akan keterbatasan dari sisi jumlah, Suhadi mengungkapkan Bawaslu Sumut mengajak masyarakat dan berbagai steakholder untuk ambil bagian sebagai pengawas pemilu partisipatif.
“Rasa partisipatif ini, memaknai bahwa pengawasan itu muncul dari diri sendiri dan tanpa tuntutan biaya material, muncul karena adanya kesadaran. Bahwa Pemilu ini, adalah milik kita semuanya,” kata Suhadi.
Suhadi mengungkapkan bahwa Pemilu ini, bukan milik KPU, Bawaslu, bukan milik Pemerintah. Tapi milik rakyat Indonesia.
“Diibaratkan pemilu itu adalah pesta, kalau pesta semua pihak yang diundang diberi kesempatan berpartisipasi untuk ambil bagian. Ada yang bertugas menerima tamu, menghidangkan makanan, dan menjaga daftar hadir, dan lain sebagainya,” kata Suhadi.
Dalam kegiatan ini, sebagai peserta dari kalangan organisasi masyarakat, pelajar hingga jurnalis. Lanjut, Suhadi mengungkapkan bahwa Bawaslu Sumut juga melibatkan difabel sebagai pengawalan partisipatif.
“Kami mengajak adik-adik pemilih pemula, Kehadiran kami untuk mengingatkan, bahwa tahapan pemilu sudah mulai,” sebut Suhadi.
Sementara itu, Akademisi dari UINSU, Faisal Reza menjelaskan pengawasan tahapan pemilu ini, tidak bisa dikerjakan sendiri oleh Bawaslu saja. Tapi, harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Faisal mengungkapkan tahapan kampanye, yang sudah ditentukan selama 75 hari oleh KPU. Hal ini, menjadi ruang dan waktu yang sangat rawan dalam perhelatan ini. Sebab, potensi pelanggaran seperti politik uang, SARA, Ujaran Kebencian dan netralitas ASN.
“Hal tersebut, sangat rawan terjadi pada tahapan ini. Bahkan, polarisasi warga karena fanatisme terhadap calon memungkinkan terjadi,” kata Faisal.(gus)