30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Anggota Parpol Dilarang Mendaftar Panwaslih

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut sudah membuka penjaringan untuk anggota panitia pengawas pemilih (Panwaslih). Selain mantan narapidana, mantan anggota parpol dilarang mengikuti seleksi ini.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan. Proses pendaftaran sudah dibuka 17 Juni 2017 dan berakhir 23 Juni 2017. Dia menyebut, seleksi ini untuk menghadapi perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 di delapan kabupaten/kota yang ada di Sumut.

Selain itu, pelamar juga harus berdomisili sesuai kabupaten/kota tempat melamar Panwaslih serta memiliki integritas. “Salah satu syarat menjadi Panwaslih itu minimal berpendidikan S1 (Sarjana),” kata Syafrida, kemarin.

Khusus untuk mantan anggota Parpol, kata Syafrida, bila sudah berhenti lebih dari lima tahun sebagai keanggotaannya, diperkenankan melamar. “Begitu juga tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman di atas 5 tahun,” jelasnya.

Kata dia, seleksi panwaslih akan dilakukan oleh panitia seleksi yang sudah terbentuk Berdasarkan keputusan Bawaslu Provinis Sumatera Utara Nomor : 1401 KEP-BAWASLU-PROV.SU TAHUN 2017.

“Tim seleksi berjumlah 15 orang yang berasal dari akdemisi, profesional dan masyarakat yang memiliki intergitas,” jelasnya.

Syafrida menerangkan, panitia akan dibagi menjadi tiga wilayah yaitu Wilayah I meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Langkat, Karo, Pakpak Bharat, Dairi, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dengan Anggota Tim Seleksi Sunanto, S.HI, Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum, Drs. H. Eddiyanto, Ph.D., Herwin Nasution, SH, Ir. Yusniati, MT.

Wilayah II meliputi Kabupaten Batu Bara, Asahan, Kota Tanjungbalai, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Mandailing Natal dengan Tim seleksi Dr. Marzuki, SH., M.Hum, Dr. Budiman N.P.D Sinaga, SH., MH, Prof. Dr. Ir. Bilter A. Sirait, M.S, Hendra Kurnia Pulungan, S.Sos., M.I.Kom, Agus Suriadi, S.Sos., M.Si.

Wilayah III meliputi Kabupaten Samosir, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Gunungsitoli, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara dengan tim seleksi Syafruddin Pohan, SH., M.Si., Ph.D, Dr. Jaminuddin Marbun, SH., M.Hum, Prof. Dr. Drs. Monang Sitorus, M.Si, Faisal Andri Mahrawa, S.IP, M.Si, Dr. Nurbani, M.Si.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi jalan Sei Bingei No. 20 Kelurahan Sei Sikambing B, Medan petisah Medan atau melalaui website bawaslu sumut www.bawaslu-sumutprov.go.id,” imbuhnya. (dik/yaa)

 

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut sudah membuka penjaringan untuk anggota panitia pengawas pemilih (Panwaslih). Selain mantan narapidana, mantan anggota parpol dilarang mengikuti seleksi ini.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan. Proses pendaftaran sudah dibuka 17 Juni 2017 dan berakhir 23 Juni 2017. Dia menyebut, seleksi ini untuk menghadapi perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 di delapan kabupaten/kota yang ada di Sumut.

Selain itu, pelamar juga harus berdomisili sesuai kabupaten/kota tempat melamar Panwaslih serta memiliki integritas. “Salah satu syarat menjadi Panwaslih itu minimal berpendidikan S1 (Sarjana),” kata Syafrida, kemarin.

Khusus untuk mantan anggota Parpol, kata Syafrida, bila sudah berhenti lebih dari lima tahun sebagai keanggotaannya, diperkenankan melamar. “Begitu juga tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman di atas 5 tahun,” jelasnya.

Kata dia, seleksi panwaslih akan dilakukan oleh panitia seleksi yang sudah terbentuk Berdasarkan keputusan Bawaslu Provinis Sumatera Utara Nomor : 1401 KEP-BAWASLU-PROV.SU TAHUN 2017.

“Tim seleksi berjumlah 15 orang yang berasal dari akdemisi, profesional dan masyarakat yang memiliki intergitas,” jelasnya.

Syafrida menerangkan, panitia akan dibagi menjadi tiga wilayah yaitu Wilayah I meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Langkat, Karo, Pakpak Bharat, Dairi, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dengan Anggota Tim Seleksi Sunanto, S.HI, Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum, Drs. H. Eddiyanto, Ph.D., Herwin Nasution, SH, Ir. Yusniati, MT.

Wilayah II meliputi Kabupaten Batu Bara, Asahan, Kota Tanjungbalai, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Mandailing Natal dengan Tim seleksi Dr. Marzuki, SH., M.Hum, Dr. Budiman N.P.D Sinaga, SH., MH, Prof. Dr. Ir. Bilter A. Sirait, M.S, Hendra Kurnia Pulungan, S.Sos., M.I.Kom, Agus Suriadi, S.Sos., M.Si.

Wilayah III meliputi Kabupaten Samosir, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Gunungsitoli, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara dengan tim seleksi Syafruddin Pohan, SH., M.Si., Ph.D, Dr. Jaminuddin Marbun, SH., M.Hum, Prof. Dr. Drs. Monang Sitorus, M.Si, Faisal Andri Mahrawa, S.IP, M.Si, Dr. Nurbani, M.Si.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi jalan Sei Bingei No. 20 Kelurahan Sei Sikambing B, Medan petisah Medan atau melalaui website bawaslu sumut www.bawaslu-sumutprov.go.id,” imbuhnya. (dik/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/