25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Pimpinan DPRD Medan Belum Definitif, SK Belum Ditandatangani Gubernur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak dilantiknya 50 anggota DPRD Medan pada 16 September 2019 lalu, hingga saat ini DPRD Medan belum memiliki alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk 4 pimpinan definitif. Terakhir, DPRD Medan telah sidang paripurna dengan agenda pembacaan 4 nama pim-pinan DPRD periode 2019-2024, pada 8 Oktober lalu.

Ditanyakan mengenai hal itu, Ketua DPRD Medan sementara, Hasyim mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mengangkatn

pimpinan DPRD Medan, karena belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) tersebut oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

“Yang saya tahu belum ditandatangani. Karena suratnya juga baru sampai ke Gubernur pada Jumat (18/10) kemarin,” ungkap Hasyim, Minggu (20/10).

Hasyim juga mengaku heran, kenapa begitu lama surat itu baru sampai ke Gubernur Sumut. Padahal, surat tersebut sudah diserahkan DPRD Medan ke Pemko Medan, sejak 8 Oktober lalu. “Saya juga enggak mengerti, kenapa bisa lama sekali surat itu sampai ke tangan Pak Gubernur. Padahal sejak paripurna 8 Oktober itu, sudah langsung kami serahkan ke Wali Kota (Medan). Dengan baru sampainya surat itu di tangan Pak Gubernur Jumat (18/10) lalu, artinya 10 hari surat itu ada di tangan Wali Kota Medan,” jelasnya.

Kenapa bisa begitu lama surat itu ada di tangan Wali Kota Medan? Hasyim juga mengaku tidak tahu. “Ya sudahlah, yang penting sekarang suratnya sudah di tangan Pak Gubernur. Kami harap, surat itu segera ditandatangani agar bisa segera terbentuk pimpinan definitif,” jawabnya.

Hasyim menuturkan, setelah nantinya terbentuk pimpinan definitif DPRD Medan, pihaknya akan segera membentuk AKD lainnya. “Nanti begitu sudah ada pimpinan definitif, kami segera membentuk AKD lainnya, seperti komposisi komisi, Pansus dan AKD yang lainnya. Itu semua harus segera dibentuk, supaya para anggota DPRD Medan bisa segera bekerja dengan maksimal sesuai dengan pembagian tugasnya masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2019 lalu, DPRD Medan telah menggelar sidang paripurna untuk membacakan 4 nama pimpinan DPRD Medan periode 2019-2024. Keempat nama itu, yakni Hasyim (Fraksi PDIP) selaku Ketua, Ihwan Ritonga (Fraksi Gerindra) selaku Wakil Ketua I, Rajuddin Sagala (Fraksi PKS) selaku Wakil Ketua II, dan HT Bahrumsyah (Fraksi PAN) selaku Wakil Ketua III.

Seperti diketahui, keempat fraksi tersebut berhak mendapatkan ‘jatah’ pimpinan DPRD Medan, setelah memperoleh jumlah kursi yang mengungguli fraksi lainnya di DPRD Medan. Dari hasil Pemilu 2019 lalu, PDIP dan Gerindra berhasil meraih 10 kursi, PKS meraih 7 kursi, dan PAN 6 kursi. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak dilantiknya 50 anggota DPRD Medan pada 16 September 2019 lalu, hingga saat ini DPRD Medan belum memiliki alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk 4 pimpinan definitif. Terakhir, DPRD Medan telah sidang paripurna dengan agenda pembacaan 4 nama pim-pinan DPRD periode 2019-2024, pada 8 Oktober lalu.

Ditanyakan mengenai hal itu, Ketua DPRD Medan sementara, Hasyim mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mengangkatn

pimpinan DPRD Medan, karena belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) tersebut oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

“Yang saya tahu belum ditandatangani. Karena suratnya juga baru sampai ke Gubernur pada Jumat (18/10) kemarin,” ungkap Hasyim, Minggu (20/10).

Hasyim juga mengaku heran, kenapa begitu lama surat itu baru sampai ke Gubernur Sumut. Padahal, surat tersebut sudah diserahkan DPRD Medan ke Pemko Medan, sejak 8 Oktober lalu. “Saya juga enggak mengerti, kenapa bisa lama sekali surat itu sampai ke tangan Pak Gubernur. Padahal sejak paripurna 8 Oktober itu, sudah langsung kami serahkan ke Wali Kota (Medan). Dengan baru sampainya surat itu di tangan Pak Gubernur Jumat (18/10) lalu, artinya 10 hari surat itu ada di tangan Wali Kota Medan,” jelasnya.

Kenapa bisa begitu lama surat itu ada di tangan Wali Kota Medan? Hasyim juga mengaku tidak tahu. “Ya sudahlah, yang penting sekarang suratnya sudah di tangan Pak Gubernur. Kami harap, surat itu segera ditandatangani agar bisa segera terbentuk pimpinan definitif,” jawabnya.

Hasyim menuturkan, setelah nantinya terbentuk pimpinan definitif DPRD Medan, pihaknya akan segera membentuk AKD lainnya. “Nanti begitu sudah ada pimpinan definitif, kami segera membentuk AKD lainnya, seperti komposisi komisi, Pansus dan AKD yang lainnya. Itu semua harus segera dibentuk, supaya para anggota DPRD Medan bisa segera bekerja dengan maksimal sesuai dengan pembagian tugasnya masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2019 lalu, DPRD Medan telah menggelar sidang paripurna untuk membacakan 4 nama pimpinan DPRD Medan periode 2019-2024. Keempat nama itu, yakni Hasyim (Fraksi PDIP) selaku Ketua, Ihwan Ritonga (Fraksi Gerindra) selaku Wakil Ketua I, Rajuddin Sagala (Fraksi PKS) selaku Wakil Ketua II, dan HT Bahrumsyah (Fraksi PAN) selaku Wakil Ketua III.

Seperti diketahui, keempat fraksi tersebut berhak mendapatkan ‘jatah’ pimpinan DPRD Medan, setelah memperoleh jumlah kursi yang mengungguli fraksi lainnya di DPRD Medan. Dari hasil Pemilu 2019 lalu, PDIP dan Gerindra berhasil meraih 10 kursi, PKS meraih 7 kursi, dan PAN 6 kursi. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/