25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Yasir dan Chaidir Dicopot, Leo Nababan Berang

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Ketua umum DPP partai Golkar, Agung Laksono  saat rapat konsolidasi partai Golkar di hotel Tiara jalan Imam Bonjol Medan, Minggu (11/4/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Ketua umum DPP partai Golkar, Agung Laksono saat rapat konsolidasi partai Golkar di hotel Tiara jalan Imam Bonjol Medan, Minggu (11/4/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Plt Ketua DPD Golkar Sumut kubu Agung Laksono, Leo Nababan, membela dua anak buahnya, Yasir Ridho dan Chaidir Ritonga, yang masing-masing dicopot sebagai ketua fraksi dan penasihat fraksi Partai Golkar di DPRD Sumut oleh Ajib sebagai Ketua DPD Sumut kubu Aburizal Bakrie.

Leo yang mengklaim sebagai kubu yang mendapat legalitas dari SK menkumham, menegaskan, pihaknya tidak melakukan pergeseran pimpinan fraksi di DPRD Sumut. “Saya minta, mari taati hukum bahwa yang sah itu Pak Agung, yang tidak pernah melakukan pergeseran di DPRD Sumut,” kata Leo dengan nada tinggi, kepada Sumut Pos ini di Jakarta, Selasa (21/4).

Dia pun mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini, dimana Yasir dan Chaidir digeser oleh Ajib, bisa saja nantinya berbalik. “Hati-hati ya, saya ingatkan. Jangan sampai nanti berbalik, yang dipecat saat ini justru memecat orang yang saat ini memecat,” cetus Leo. Dengan nada tinggi, Leo mengatakan kalimat tersebut dua kali.

“Keputusan Majelis Partai Golkar sudah final, tak bisa diganggu gugat. Maka yang bisa melakukan rotasi-rotasi ya hanya Leo Nababan,” ujarnya lagi.

Apakah ini sinyal DPP kubu Agung yang justru akan mengeluarkan kebijakan merombak fraksi di DPRD Sumut? “Tidak, kami tak mau membuat masalah baru. Kami saat ini konsentrasi melakukan penjaringan calon karena pilkada sudah di depan mata. Silakan saja pihak sana (kubu Ical, red) juga membuka pendaftaran. Tapi jangan kaget jika KPU nanti menolak berdasar azas legalitas. Karena hanya akan ada satu Golkar yang bisa mengajukan calon, yang lain gigit jari,” kata Leo.

Leo mengatakan, secara prinsip putusan yang dikeluarkan Majelis Partai Golkar sudah final. SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung hanyalah tindak lanjut putusan MPG.

Dia lantas mengungkapkan mengenai adanya potensi konflik kepentingan hakim PTUN Jakarta yang menangani gugatan kubu Ical, yakni Teguh Satya Bhakti. Komisi Yudisial meminta Teguh mengundurkan diri sebagai hakim yang menangani perkara konflik Golkar ini.

Diberitakan, komisioner KY, Imam Anshori Saleh menyebut Teguh pernah “dibantu” Yusril saat mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Yusril Ihza Mahendra yang kini menjadi kuasa hukum kubu Ical, menjadi ahli di MK atas permintaan Teguh. “Jadi hakimnya pernah dibantu Yusril,” kata Leo. (bal/sam/rbb)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Ketua umum DPP partai Golkar, Agung Laksono  saat rapat konsolidasi partai Golkar di hotel Tiara jalan Imam Bonjol Medan, Minggu (11/4/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Ketua umum DPP partai Golkar, Agung Laksono saat rapat konsolidasi partai Golkar di hotel Tiara jalan Imam Bonjol Medan, Minggu (11/4/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Plt Ketua DPD Golkar Sumut kubu Agung Laksono, Leo Nababan, membela dua anak buahnya, Yasir Ridho dan Chaidir Ritonga, yang masing-masing dicopot sebagai ketua fraksi dan penasihat fraksi Partai Golkar di DPRD Sumut oleh Ajib sebagai Ketua DPD Sumut kubu Aburizal Bakrie.

Leo yang mengklaim sebagai kubu yang mendapat legalitas dari SK menkumham, menegaskan, pihaknya tidak melakukan pergeseran pimpinan fraksi di DPRD Sumut. “Saya minta, mari taati hukum bahwa yang sah itu Pak Agung, yang tidak pernah melakukan pergeseran di DPRD Sumut,” kata Leo dengan nada tinggi, kepada Sumut Pos ini di Jakarta, Selasa (21/4).

Dia pun mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini, dimana Yasir dan Chaidir digeser oleh Ajib, bisa saja nantinya berbalik. “Hati-hati ya, saya ingatkan. Jangan sampai nanti berbalik, yang dipecat saat ini justru memecat orang yang saat ini memecat,” cetus Leo. Dengan nada tinggi, Leo mengatakan kalimat tersebut dua kali.

“Keputusan Majelis Partai Golkar sudah final, tak bisa diganggu gugat. Maka yang bisa melakukan rotasi-rotasi ya hanya Leo Nababan,” ujarnya lagi.

Apakah ini sinyal DPP kubu Agung yang justru akan mengeluarkan kebijakan merombak fraksi di DPRD Sumut? “Tidak, kami tak mau membuat masalah baru. Kami saat ini konsentrasi melakukan penjaringan calon karena pilkada sudah di depan mata. Silakan saja pihak sana (kubu Ical, red) juga membuka pendaftaran. Tapi jangan kaget jika KPU nanti menolak berdasar azas legalitas. Karena hanya akan ada satu Golkar yang bisa mengajukan calon, yang lain gigit jari,” kata Leo.

Leo mengatakan, secara prinsip putusan yang dikeluarkan Majelis Partai Golkar sudah final. SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung hanyalah tindak lanjut putusan MPG.

Dia lantas mengungkapkan mengenai adanya potensi konflik kepentingan hakim PTUN Jakarta yang menangani gugatan kubu Ical, yakni Teguh Satya Bhakti. Komisi Yudisial meminta Teguh mengundurkan diri sebagai hakim yang menangani perkara konflik Golkar ini.

Diberitakan, komisioner KY, Imam Anshori Saleh menyebut Teguh pernah “dibantu” Yusril saat mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Yusril Ihza Mahendra yang kini menjadi kuasa hukum kubu Ical, menjadi ahli di MK atas permintaan Teguh. “Jadi hakimnya pernah dibantu Yusril,” kata Leo. (bal/sam/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/