30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

BEM NUS Dukung Bawaslu

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Reratusan orang yang tergabung dalam gerakan Aliansi Umat Islam Sumatera Utara melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bawaslu Sumut, Jl. Adam Malik Medan, Senin (21/5). Mereka mendesak Bawaslu mencabut surat edaran yang melarang ceramah politik di masjid selama Ramadhan.

SUMUTPOS.CO – Sementara, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM NUS) mendukung kebijakan Bawaslu Sumut yang tertuang dalam surat edaran No. B-1801/K.Bawaslu-Prov.SU/P.P.00.01/05/2018. Hal ini disampaikan Kordinator Nusantara Pulau Sumatera Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Kornus BEM NUS) Zulkifli dalam rilis persnya.

“Kita sudah baca dan pelajari surat kebijakan Bawaslu Sumut terkait larangan, kami melihatnya bagus, ya kalau mau ibadah ya silahkan, tapi jangan kampanye terselubung,” katanya.

Zulkifli menjelaskan, larangan yang disampaikan Bawaslu kan jelas, kalau dilakukan dengan menggunakan selebaran, poster atau pun berbentuk iklan yang didalamnya ada gambar pasangan calon, itu baru tidak diperbolehkan, tapi selama tidak ada poster dan lainnya, tidak ada masalah.

“Jadi yang dilarang itu kampanye terselubung, bukan melarang umat untuk beribadah, kan memang tugas Bawaslu untuk melakukan pencegahan serta penindakan terkait pilkada,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kordinator BEM NUS Wilayah Sumut, Bangkit Sanjaya, bahwa larangan yang dikeluarkan Bawaslu Sumut bukanlah sepihak, tapi melainkan hasil pembahasan dan kesepakatan antara banyak pihak termasuk tim dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Menurutnya, kalau pun ada kontroversi dikalangan masyarakat, itu disebabkan adanya penyebaran sepihak terhadap larangan tersebut. Saya melihat ada pemotongan kata kata dalam selebaran tersebut, sehingga pemahamannya menjadi berbeda,” ucap Bangkit.

Pastinya, BEM NUS ingin pelaksanaan pemilihan Gubernur serta Wakil Gubenrur berjalan aman, lancar dan damai, tanpa adanya gangguan dan provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah NKRI. (prn/bal/jpg)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Reratusan orang yang tergabung dalam gerakan Aliansi Umat Islam Sumatera Utara melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bawaslu Sumut, Jl. Adam Malik Medan, Senin (21/5). Mereka mendesak Bawaslu mencabut surat edaran yang melarang ceramah politik di masjid selama Ramadhan.

SUMUTPOS.CO – Sementara, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM NUS) mendukung kebijakan Bawaslu Sumut yang tertuang dalam surat edaran No. B-1801/K.Bawaslu-Prov.SU/P.P.00.01/05/2018. Hal ini disampaikan Kordinator Nusantara Pulau Sumatera Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Kornus BEM NUS) Zulkifli dalam rilis persnya.

“Kita sudah baca dan pelajari surat kebijakan Bawaslu Sumut terkait larangan, kami melihatnya bagus, ya kalau mau ibadah ya silahkan, tapi jangan kampanye terselubung,” katanya.

Zulkifli menjelaskan, larangan yang disampaikan Bawaslu kan jelas, kalau dilakukan dengan menggunakan selebaran, poster atau pun berbentuk iklan yang didalamnya ada gambar pasangan calon, itu baru tidak diperbolehkan, tapi selama tidak ada poster dan lainnya, tidak ada masalah.

“Jadi yang dilarang itu kampanye terselubung, bukan melarang umat untuk beribadah, kan memang tugas Bawaslu untuk melakukan pencegahan serta penindakan terkait pilkada,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kordinator BEM NUS Wilayah Sumut, Bangkit Sanjaya, bahwa larangan yang dikeluarkan Bawaslu Sumut bukanlah sepihak, tapi melainkan hasil pembahasan dan kesepakatan antara banyak pihak termasuk tim dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Menurutnya, kalau pun ada kontroversi dikalangan masyarakat, itu disebabkan adanya penyebaran sepihak terhadap larangan tersebut. Saya melihat ada pemotongan kata kata dalam selebaran tersebut, sehingga pemahamannya menjadi berbeda,” ucap Bangkit.

Pastinya, BEM NUS ingin pelaksanaan pemilihan Gubernur serta Wakil Gubenrur berjalan aman, lancar dan damai, tanpa adanya gangguan dan provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah NKRI. (prn/bal/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/