MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sering kali terjadi, nama orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan umum (Pemilu). Hal ini diyakini karena tidak tertibnya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Karenanya, masyarakat diminta turut serta berperan dengan melaporkan jika ada anggota keluarganya yang sudah meninggal ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dibuat akta kematiannya.
“Setiap warga yang sudah meninggal dunia, wajib dilaporkan ke Disdukcapil agar dibuat akta kematiannya. Dengan dibuat akta kematiannya, secara otomatis nama almarhum akan terhapus dari data kependudukan Kota Medan,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar ketika menggelar Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di Lapangan Masjid Ikhlasiyah, Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Parlindungan, tertib administrasi kependudukan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tapi masyarakat juga berkewajiban menertibkan data kependudukannya. “Jika itu tidak dilakukan, data penduduk Kota Medan tidak akan pernah akurat. Itu makanya, sering nama orang yang sudah meninggal muncul dalam data pemilih pada Pemilu,” ujar Parlindungan yang merupakan Ketua Pansus yang membidani lahirnya Perda Nomor 3/2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini.
Selain untuk keakuratan data pemilih pada Pemilu, lanjut Parlindungan, tertib administrasi kependudukan juga penting untuk urusan lainnya, seperti melamar pekerjaan, menikah, mengurus BPJS Kesehatan, anak masuk sekolah, dan lain sebagainya. “Jadi, adminduk ini sangat penting. Bagi anak yang baru lahir, wajib memiliki akte kelahiran. Kemudian bagi anak usia 0-16 tahun, sudah harus punya kartu identitas anak (KIA). Selanjutnya, saat anak sudah berusia 17 tahun ke atas, wajib memiliki KTP. Bagi yang meninggal, wajib memiliki akta kematian,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Riama, dari Disdukcapil Kota Medan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan anggota keluarganya, baik yang baru lahir maupun meninggal dunia. “Jika ada anggota keluarga yang meninggal, segera laporkan. Karena zaman tekhnologi saat ini, dikhawatirkan NIK orang yang sudah meninggal dunia bisa disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Dikatakan Riama, saat ini Disdukcapil sudah menempatkan pegawainya di setiap kelurahan untuk memberikan pelayanan Adminduk kepada masyarakat. “Jangan melalui calo, urus saja langsung ke kantor lurah, kami dengan senyum ramah siap melayani bapak ibu. Semua Adminduk sudah bisa diurus di kelurahan, kecuali mengurus akte kematian, tetap wajib ke Disdukcapil,” terang Riama.
Diapun mengimbau masyarakat yang anaknya belum punya KIA, agar segera diurus ke kantor lurah. “Luangkanlah waktu bapak ibu, jangan ditunda-tunda lagi. Karena mengurusnya butuh waktu juga, jadi jangan di saat butuh baru diurus,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Erika warga Jalan Durung, Kelurahan Sudirejo Hilir, Medan Tembung, menanyakan tentang menantunya yang masih terdaftar sebagai pemilih di Deliserdang. Padahal menantunya sudah mengurus KK dan KTP di Medan.
Menyikapi masalah ini, Riama mengatakan, ada kemungkinan datanya belum dikeluarkan dari Disdukcapil Deliserdang. Sehingga terjadi datanya double. ‘Untuk memastikannya, silakan datang ke kantor camat agar dicek iris mata. Dengan begitu akan ketahuan, apakah datanya double atau tidak,” ungkapnya.
Sementara, Parlindungan menyarankan kepada Ibu Erika agar menantunya melapor ke PPS di kantor kelurahan sehari sebelum hari pencoblosan. Diapun mengimbau masyarakat untuk proaktif memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
“Memilih adalah hal bapak ibu. Makanya jangan sampai hak bapak ibu itu hilang begitu saja. Berdasarkan informasi dari KPU, bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, bisa mendaftar ke kantor lurah satu hari sebelum hari pencoblosan. Nanti bapak ibu akan diarahkan ke petugas KPPS sesuai domisili,” pungkasnya. (adz)