MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, mencoret tiga nama calon legislatif (Caleg) dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Sumut periode 2024-2029, yang akan bertarung pada Pemilu tahun 2024.
Tiga caleg yang dicoret dari DCT oleh KPU Sumut, masing-masing bernama, Inggi Paramytha dari Gerindra dapil Sumut 3. Mursal Harahap merupakan Caleg dari PPP dapil Sumut 2 nomor urut 1 dan Dwi Bunga Anggraini Simatupang merupakan caleg dari NasDem dapil Sumut 9 nomor urut 6.
Pencoretan ketiga Caleg itu, berdasarkan putusan KPU Sumut Nomor 121 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan Inggi Paramytha dicoret, setelah KPU Sumut melakukan klarifikasi ke Sekretariat DPRD Deliserdang pada 16 Januari 2024. Kemudian, hasil klarifikasi Sekretariat DPRD Deliserdang menyatakan Caleg tersebut, menjabat sebagai Tenaga Administrasi di Sekretariat DPRD Deliserdang.
Selanjutnya, Agus mengatakan bahwa KPU Sumut menyurati DPD Partai Gerindra Sumut, untuk menyampaikan hasil klarifikasi tersebut. Sehingga menjadi dasar dilakukan pencoretan terhadap Inggi dari DCT.
“KPU Sumut, melakukan rapat pleno dan menyatakan yang bersangkutan, pada saat pencalonan memiliki pekerjaan yang wajib mundur. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan di coret dari DCT. Selanjutnya KPU Sumut melakukan SK Perubahan DCT,” jelas Agus saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (23/1/2024).
Sedangkan, Dwi Bunga Anggraini Simatupang, Agus menjelaskan dicoret karena alasan diberhentikan sebagai anggota Partai Nasdem, sesuai surat persetujuan pengunduran diri dari DPD Nasdem Sumut atas permohonan pengunduran diri caleg tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, KPU Sumut melakukan pencoretan nama yang bersangkutan dari DCT dan melakukan perubahan SK DCT,” kata Agus.
Sementara Mursal Harahap, Agus menjelaskan bahwa dia sebagai tenaga ahli di Fraksi PPP di Sekretariat DPRD Kota Medan. Dilakukan klarifikasi, Mursal sudah mengundurkan diri, pada 8 November 2023.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2024, hasil klarifikasi tersebut, dibawa ke dalam rapat pleno KPU Sumut, dengan putusan Caleg tersebut, termasuk calon yang wajib mundur dari pekerjaannya dan sampai batas akhir penyerahan SK Pemberhentian yaitu pada tanggal 3 Desember 2023.
“Calon dimaksud tidak pernah menyerahkan SK Pemberhentian melalui Silon. Sehingga Calon dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret pada DCT Pemilu 2024,” tandas Agus.(gus/ram)