MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Kota Medan, hampir dapat dipastikan tanpa calon dari jalur perseorangan. Hingga Minggu (23/2) sore, belum ada satupun pasangan calon dari perseorangan yang memenuhi syarat dukungan. Namun begitu, KPU Kota Medan memberikan tenggat waktu penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan hingga Minggu (23/2) malam pukul 24.00 WIBn
Berdasarkan data yang diterima Sumut Pos dari KPU Medan, ada tiga pasangan calon dari jalur perseorangan yang sudah mendaftarkan Liaison Offucer (LO) atau penghubungnya. Ketiganya yakni Azwir Ibnu Azis-Abdul Latif Khan, Yudi Irsandi-Suyono, dan Anggiat Domu-Dedy Mauritz.
Dari ketiga pasangan calon perseorangan itu, masih dua pasangan calon yang sudah menginput data syarat dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Medan. Hingga kemarin sore, pasangan Azwir Ibnu Azis-Abdul Latif Khan sudah menginput sebanyak 948 dukungan. Sedangkan Yudi Irsandi-Suyono masih menginput 140 dukungan. Sementara, minimal syarat dukungan yang dibutuhkan untuk pasangan calon perseorangan sebanyak 104.954 dukungan.
“Bapaslon (bakal pasangan calon) Anggiat Domu dan Dedy Mauritz sama sekali belum melakukan penginputan data dukungan,” kata Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data da Informasi, Nana Miranti kepada Sumut Pos, kemarin.
Dikatakan Nana, jumlah data dukungan yang diinput Azwir-Latif Khan dan Yudi-Suyono masih sangat jauh dari syarat minimal dukungan. Bahkan untuk pasangan Yudi-Suyono, dukungannya masih kurang dari satu persen syarat minimal dukungan.
“Tapi walaupun begitu, KPU Medan belum dapat membuat kesimpulan apapun terkait kondisi ini. Karena sesuai aturan, untuk penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan, selesai itu hari ini, tanggal 23 Februari 2020 hingga pukul 24.00 WIB nanti,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Nana, KPU Medan tetap akan menunggu jika ada calon perseorangan yang ingin menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir waktu sesuai ketentuan. “Kita cuma mau sampaikan, KPU Medan tidak bisa memprediksi, karena kondisi sampai saat ini ada pasangan calon yang bergerak penginputannya ke silon dari waktu ke waktu. Jadi tidak bisa kita prediksi apa yang terjadi sampai di penghujung waktu nanti,” katanya.
Sedangkan untuk Bapaslon yang belum melakukan penginputan, lanjut Nana, tidak bisa dikatakan tidak akan melakukan penyerahan syarat minimal dukungannya. Sebab ada dua cara untuk menyerahkan syarat minimal dukungan, yakni secara manual dan secara online (aplikasi silon).
“Bisa jadi mereka masih bekerja di luar sana dan nantinya akan menyerahkan syarat dukungannya kepada KPU Medan secara manual, atau bisa saja menginputnya di penghujung waktu nanti. Intinya, baik secara manual maupun online, kita akan tetap melihat berdasarkan dokumen B1 nya,” tandasnya. (map)