Mantan Menko Kesra ini pun menegaskan bahwa putusan PN Jakbar memperkuat putusan PN Jakarta Pusat yang juga mengembalikan penyelesaian ke Mahkamah Partai. Dalam proses persidangan Mahkamah Partai DPP Golkar, keputusan final akan diambil Rabu (25/2) atau hari ini.
“Kami sadari ini jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik. Karena sudah dua pengadilan memerintahkan kembalikan ke mahkamah,” tandasnya.
Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2), menyatakan, pihaknya tak dapat menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan dan menyerahkan penyelesaian dualisme kepada Mahkamah Partai.
“Terhadap putusan PN Jakbar, maka DPP Partai Golkar akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung,” tuturnya.
Yusril menegaskan, dalam waktu dekat ini, para kuasa hukum akan mempersiapkan akta kasasi dan menyusun memori kasasi. Setelah itu, jelas Yusril, Mahkamah Agung akan memeriksa data-data tersebut paling lama selama 30 hari.
Setelah melakukan pemeriksaan, maka ada dua opsi keputusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Pertama adalah menyatakan bahwan PN Jakbar berwenang untuk melakukan persidangan.
“Jika PN Jakbar berwenang, maka akan dilakukan persidangan kembali. Tapi jika kasasi ini ditolak, maka kami akan mengajukan gugatan baru,” jelas Yusril.
Sebagai informasi, PN Jakbar menolak gugatan DPP Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang ingin membubarkan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Oloan Harianja menyatakan gugatan yang diajukan DPP Partai Golkar melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra terlalu prematur. Hal tersebut disampaikan sesuai dengan proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar yang menjadi amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. (bbs/val)