MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sejumlah kecamatan di Kota Medan, diduga menghambat atau menghalangi tugas saksi untuk mendapatkan atau memfoto formulir C-1 dari setiap TPS, saat penghitungan ulang di kecamatan. Dari informasi yang dihimpun, PPK yang melarang saksi memfoto C-1 di antaranya Kecamatan Medan Marelan, Medan Tembung, dan Medan Kota.
Seperti di Medan Marelan, menurut seorang saksi, dari 4 panel yang dibuka, saksi dilarang untuk memfoto C1 yang bukan perolehan partainya. Bahkan, ketua PPK ikut melarang. Padahal, tidak ada undang-undang atau aturan yang melarang hal itu. ”Itu hanya kesepakatan mereka saja,” kata saksi tersebut.
Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Medan Kota, dan Medan Tembung. Di Medan Tembung, seorang saksi yang akrab disapa Noel menjelaskan, dirinya dilarang untuk memfoto hasil atau formulir C1, dari partai lain atau yang bukan partainya. “Tadi saat saya mau foto C1 dari partai lain, tapi ada yang melarang saya memfoto. Karena dilarang memfoto oleh panitia, akhirnya saya kecoh, saya foto dari belakang,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Medan, Fachril Syahputra saat dikonfirmasi terkait larangan itu menegaskan, tidak ada larangan tersebut. “Artinya, dari saksi partai lain pun boleh memfoto hasil C1, walau tidak sesama partai,” kata Fachril saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (26/2) sore.
“Ini akan saya mempertegas dan akan menghubungi PPK bersangkutan, karena petugas kita ada di situ,” tegasnya. (adz)