MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPD PDI-P Sumatera Utara tengah melakukan identifikasi kandidat untuk dimajukan dalam Pilkada serentak tahun 2020 di 23 Kabupaten/Kota di Sumut. Partai membuka kandidat dari internal partai Banteng Moncong Putih ini maupun luar partai. Calon baru dan incumbent memiliki peluang sama. Saat ini, belum ada nama calon yang masuk bursa penjaringan calon.
“SEKARANG masih proses identifikasi kandidat yang layak kitakan calon dalam Pilkada serentak nanti,” sebut Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Japorman Saragih, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (25/6).
Selain dari internal partai, PDIP juga juga mengidentifikasi sosok kandidat dari luar partai. Karena PDIP terbuka untuk semua calon yang ingin maju dalam pertarungan Pilkada serentak. Termasuk incumbent.
“Kita banyak incumbent. Tapi belum ada pernyataan dari mereka mau maju atau tidak. Yang pasti kita evaluasi dan memonitoring,” jelas Japorman.
DPD PDIP Sumut sendiri sifatnya hanya mengusulkan ke pusat bila sudah ada kandidat untuk dicalonkan dalam Pilkada di 23 Kabupaten/Kota di Sumut. Sedangkan keputusan ada di Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri dan DPP PDIP. “DPP yang punya kebijakan,” tuturnya.
Meski PDIP menjadi partai juara di sebagian daerah di Sumut sebagai dalam Pemilu 2019 April lalu, pihaknya tetap membuka peluang koalisi dalam Pilkada 2020.
“Pastilah ada komunikasi politik dengan partai lain untuk koalisi. Kita terbuka untuk semua. Karena semua kawan kita, termasuk Gerindra untuk bekerjasama dan bergotong-royong,” jelasnya. Untuk pendaftaran kandidat kepala daerah, PDIP menyesuaikan dengan tahapan KPU “Kita dengar diawali bulan September 2019,” tandasnya.
Seperti diberitakan, 23 Kabupaten/Kota di Sumut melaksanakan Pilkada Serentak 2020, yakni Kota Binjai, Kota Medan, Kabupaten Serdangbedagai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Kemudian, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Sibolga, dan Kabupaten Mandailing Natal. Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan.
Kota Pematangsiantar Ikut Pilkada
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut menyebutkan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 mengatur tentang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kota Pematang Siantar seharusnya ikut dalam Pilkada Serentak pada tahun 2020, mendatang.
“Kita tetap berpegang dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Di situ disebutkan bahwa daerah-daerah yang mengikuti Pilkada 2015, ia akan menyelenggarakan Pilkada di tahun 2020,” sebut Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga kepada wartawan, Selasa (25/6).
Pilkada Kota Pematangsiantar berlangsung tahun 2015 lalu. Namun karena berbagai kendala, Pilkada baru bisa dilaksanakan tahun 2016, atau mundur 1 tahun dari ketetapan. Hasil Pemilu 2016, Hulman Sitorus-Hefriansyah keluar sebagai pemenang.
Namun sebelum dilantik, Hulman Sitorus meninggal dunia. Dengan itu, Heriansyah sebagai Wakilnya dilantik sebagai Wali Kota Pematangsiantar.
“Siantar itu, masuk rezim pilkada 2015. Meski mundur 1 tahun, tetap masuk rezim Pilkada 2015 yang ditunda. Tidak ada rezim Pilkada 2016,” jelas Benget.
Meski KPU tetap menunggu pendapat lain dari pemerintah, menurut Benget, harusnya Pemko Pematangsiantar harus menyiapkan anggaran untuk Pilkada 2020.
“Kepentingan KPU tetap harus dianggarkan dulu. Bila ditetapkan tahun 2020, ternyata anggarannya tidak diurus dari sekarang, bahaya itu nantinya,” tutur Benget.
Ia menjelaskan bila ada pendapat dan menetapkan Kota Pematangsiantar tidak ikut dalam Pilkada tahun 2020, anggaran bisa dikembalikan lagi ke kas negara.
“Kita dengar, (anggaran) tidak diurus (Pemko Pematang Siantar) sekarang dan keberatan untuk memasukkan anggaran sekarang. Coba dikonfirmasi ya. Kalau tidak masuk, nanti mereka yang akan bahaya,” jelas Benget.
Uji Publik Pilkada September 2020
Benget mengungkapkan dari uji publik PKPU Pilkada serentak akan berlangsung 23 September 2020. Namun tanggal tersebut belum ditetapkan secara resmi. Adapun persiapan akan dilakukan sejak 1 tahun sebelum pelaksanaan Pilkada bergulir.
“Persiapan setahun sebelumnya. Anggaran digunakan KPU untuk mempersiapkan Pilkada serentak nantinya,” ujar Benget.
KPU Daerah se-Sumut yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak, tidak mengalami kendala soal anggaran karena telah berokordinasi dengan Pemkab/Pemko setempat. “Kalau lain (di luar Pematangsiantar) sudah dibahas untuk anggaran di P-APBD 2019,” pungkas Benget. (gus)