26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Setelah Bebas 5 Tahun, Eks Napi Boleh Calonkan Diri

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan, mantan terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif. Syaratnya adalah yang bersangkutan telah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya.

“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” ungkap Hasyim, dalam dialog publik bertajuk ‘Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024’ di Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Hasyim, terkait perdebatan mengenai orang yang pernah terkena kasus korupsi dan ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat atau kepala daerah. Kalau pandangan KPU, lanjutnya, satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang.

“Itu artinya apa? Orang diberi wewenang, tapi disalahgunakan. Ini berarti enggak kredibel. Mestinya enggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” jelas Hasyim.

Untuk tahun ini, sambung Hasyim, sudah dimulai dari pilkada yang kemarin, orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih, tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, kecuali kalau selesai dipidananya itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun.

“Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” katanya.

Di sisi lain, hal ini dapat menjadi pelajaran, orang-orang yang sudah pernah diberi amanah, lalu mengingkari amanahnya, tidak layak lagi untuk menjadi pejabat publik.

Sebelumnya pada 30 November 2022, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama 5 tahun sejak dia dibebaskan atau keluar dari penjara.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, terkait larangan bagi mantan napi, termasuk narapidana kasus korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama 5 tahun pasca-dibebaskan dari penjara. (jpc/saz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan, mantan terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif. Syaratnya adalah yang bersangkutan telah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya.

“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” ungkap Hasyim, dalam dialog publik bertajuk ‘Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024’ di Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Hasyim, terkait perdebatan mengenai orang yang pernah terkena kasus korupsi dan ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat atau kepala daerah. Kalau pandangan KPU, lanjutnya, satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang.

“Itu artinya apa? Orang diberi wewenang, tapi disalahgunakan. Ini berarti enggak kredibel. Mestinya enggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” jelas Hasyim.

Untuk tahun ini, sambung Hasyim, sudah dimulai dari pilkada yang kemarin, orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih, tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, kecuali kalau selesai dipidananya itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun.

“Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” katanya.

Di sisi lain, hal ini dapat menjadi pelajaran, orang-orang yang sudah pernah diberi amanah, lalu mengingkari amanahnya, tidak layak lagi untuk menjadi pejabat publik.

Sebelumnya pada 30 November 2022, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama 5 tahun sejak dia dibebaskan atau keluar dari penjara.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, terkait larangan bagi mantan napi, termasuk narapidana kasus korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama 5 tahun pasca-dibebaskan dari penjara. (jpc/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/