JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengatur jadwal kampanye rapat umum masing-masing partai politik peserta pemilu yang akan digelar 16 Maret hingga 5 April mendatang.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pengaturan jadwal dirumuskan dengan pola zona kampanye berbasis daerah pemilihan yang dibagi dalam tiga wilayah dan 21 hari masa kampanye.
Artinya, jika dalam satu provinsi terdapat lebih dari satu daerah pemilihan, maka sebuah parpol dapat menggelar kampanye rapat umum terbuka sebanyak dua kali di provinsi tersebut dalam tujuh hari masa kampanye.
Sementara pada provinsi dengan tiga hingga lima dapil, sebuah parpol dapat menggelar maksimal empat kali kampanye rapat umum. Namun meski telah diatur, pengaturan jadwal selengkapnya menurut Husni, diserahkan ke KPU Provinsi.
“KPU provinsi harus merumuskan jadwal kampanye di Kabupaten/Kota. Jadi KPU Provinsi harus banyak supervisi, biar KPU Kabupaten/Kota tidak bekerja sendiri. Untuk menyeimbangkannya harus ada peran KPU Provinsi,” katanya di Jakarta, Kamis (27/2).
Husni mengingatkan dalam melakukan rumusan jadwal kampanye, KPU Provinsi harus melibatkan partai politik. Langkah ini sangat penting agar terjalin kesepahaman bersama dan paling lambat jadwal sudahh akan diumumkan 2 Maret mendatang.
“Kemudian koordinasi selanjutnya adalah pihak keamanan. Supaya kepolisian siap untuk kampanye. Kita harus lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Sehingga bisa meminimalisir keramaiaan pada 16 Maret-5 April. Itu biasanya ramai,” kata Husni.(gir/jpnn)