MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keputusan Mahkamah Partai Demokrat dan Pengadilan Negeri Medan, membuktikan Meilizar Latif yang berhak duduk di DPRD Sumut Periode 2019-2024 dari Partai Demokrat, untuk Dapil Sumut 1, meliputi 11 kecamatan di Kota Medan.
Hal ini disampaikan Sekretris Persaudaraan Wanita Karya Sumatera Utara (PWKSU) Nurlaily, didampingi Ketua Unit Usaha PWKSU Yusliana Chaniago, saat ditemui wartawan di Sekretariat PWKSU, Jalan Denai Medan, akhir pekan lalu.
Nurlaily yakin, semua putusan sudah sesuai hukum berkeadilan dan aturan undang-undang yang berlaku. Dia juga mengharapkan, Meilizar segera dilantik sebagai anggota DPRD Sumut Pergantian Antar Waktu (PAW), sehingga dapat bekerja dan serap aspirasi kaum perempuan.
“Bunda Meilizar itu banyak menjadi pembina maupun penasehat di beberapa pengajian maupun majelis taklim perempuan, terutama di Medan Denai dan Medan Tembung, serta beberapa kecamatan yang ada di wilayah Medan. Jadi keterwakilan perempuan di DPRD Sumut sangatlah tepat diemban Bunda Meilizar, apalagi saat ini beliau Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut yang jarang sekali dijabat kaum perempuan,” tutur Nurlaily.
Terkait isu miring tentang status tersangka Meilizar dalam pusaran kasus korupsi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, menurutnya, hal itu adalah pernyataan orang-orang yang tidak paham dan tidak mengetahui informasi serta tidak mengikuti berita.
“Banyak media, baik cetak, online, maupun elektronik, yang tak memuat ataupun memberitakan, Bunda Meilizar sebagai tersangka kasus itu. Artinya Bunda Meilizar memang tak terlibat,” kata Nurlaily lagi.
“Terakhir, saya dan pengurus serta anggota PWKSU di Sumut men-support dan mendoakan agar Bunda Meilizar kembali menduduki kursi DPRD Sumut berjalan lancar serta sukses, sesuai mekanisme yang ada,” harapnya. (adz/saz)