MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah membuka pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk Pilkada Medan 2024 sejak hari ini, Selasa (27/8/2024). Diketahui, pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, yakni mulai Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8).
Namun pantauan Sumut Pos pada Selasa (27/8) siang, belum ada satupun pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Medan di Jalan Kejaksaan No.37, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal itu, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, mengatakan tidak ada satupun paslon yang dijadwalkan akan mendaftar pada hari pertama pendaftaran ini.
“Di hari pertama pendaftaran ini, belum ada paslon yang akan mendaftar,” ucap Mutia kepada Sumut Pos, Selasa (27/8).
Mutia juga mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan informasi terkait siapa saja paslon yang akan mendaftar di hari kedua dan hari ketiga pendaftaran.
“Sampai saat ini belum ada LO (Liaison officer) masing-masing paslon yang datang ke KPU Medan untuk menginformasikan kapan paslon-paslon tersebut akan mendaftar,” ujarnya.
Untuk itu, sambung Mutia, saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari masing-masing tim pasangan calon untuk menginformasikan hal tersebut.
Dijelaskan Mutia, pendaftaran akan dibuka selama tiga hari. Untuk hari pertama dan kedua pendaftaran atau di tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00 hingga Pukul 16.00 WIB.
“Untuk hari terakhir pendaftaran di tanggal 29 Agustus, akan kita buka mulai Pukul 08.00 hingga Pukul 23.59 WIB,” pungkasnya.(map/han)