GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Meski telah dilaporkan atas dugaan tak memenuhi syarat administrasi sebagai calon Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) pada Pilkada Kota Gunungsitoli 2020, namun SZ tetap lolos sebagai peringkat 4 teratas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli. Dan dalam waktu dekat akan dilantik sebagai anggota definitif PPK Kecamatan Gunungsitoli Utara.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran syarat administrasi tersebut, terungkap atas laporan seorang warga pada 21 Februari lalu, terkait istri SZ, Rosma Dermawati Zalukhu, yang bekerja sebagai honorer di Sekretariat KPU Kota Gunungsitoli.
Adapun laporan warga tersebut, berdasar pada surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon anggota PPK bermaterai Rp6.000. Pada poin 8 surat pernyataan itu, disebutkan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Namun anehnya, SZ tetap lolos dari seleksi administrasi hingga wawancara.
Terkait persoalan itu, Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Happy Suryani Harefa mengatakan, berdasar sidang klarifikasi pada 24 Februari dan pleno klarifikasi pada 25 Februari, diputuskan, pengaduan warga tersebut dinyatakan gugur. Alasannya, istri SZ telah mengundurkan diri sebagai hononer di Sekretariat KPU Kota Gunungsitoli.
“Pengunduran diri Rosma Darmawati Zalukhu, istri dari Sumardin Ziliwu, telah diterima KPU Gunungsitoli pada 24 Februari. Sehingga kami menetapkan, Sumardin tak lagi berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara,” ungkap Happy, Rabu (26/2) lalu.
Happy juga mengatakan, pekerjaan RDZ sudah diketahuinya saat tes wawancara. Namun saat itu tidak dipersoalkan. Karena menurutnya, pedoman teknis pembentukan PPK, larangan memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, staf pendukung/honorer di sekretariat KPU Kota Gunungsitoli, tidak termasuk penyelenggara Pemilu.
“Pada waktu wawancara, saya sudah tanyakan Sumardin, dan dia mengakui. Namun berdasarkan pedoman teknis, pemahaman saya, staf pendukung itu tidak termasuk penyelenggara Pemilu,” jelasnya. Namun saat ditanya, alasan pengunduran diri RDZ berkaitan dengan suaminya sebagai calon PPK, Happy tidak bisa menjawab secara tegas.
Terpisah, mantan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Aroli Hulu mengatakan, lolosnya SZ, baik seleksi administrasi hingga tes wawancara, karena adanya perbedaan penafsiran.
“Bisa jadi ada perbedaan penafsiran, yang dimaksud dengan penyelenggara Pemilu itu hanya ada di tingkatan Komisioner, PPK, PPS, dan KPPS. Sehingga si calon PPK itu lolos,” bebernya.
Menurut Aroli, laporan warga tersebut, terbukti secara fakta setelah dilakukan penelitian, ternyata keduanya mengakui ada kesalahpahaman. Dia pun menyanyangkan lolosnya SZ pada tahap seleksi administrasi hingga tes wawancara.
Dia menjelaskan, larangan tak memiliki ikatan perkawinan antara sesama penyelenggara Pemilu, bertujuan agar tak terjadi konspirasi atau persekongkolan antara suami-istri dalam konteks penyelenggaraan Pemilu.
Ditanya tentang ada kepentingan oknum tertentu sehingga calon PPK ini dipertahankan, Aroli tak bisa menyimpulkan.
“Saya tidak bisa menyimpulkan itu, tapi jika ada penyelenggara Pemilu terbukti memiliki ikatan perkawinan, maka seorang dari mereka harus mengundurkan diri,” pungkasnya. (adl/saz)