25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Golkar Protes Kampanye SBY

JAKARTA – Partai Golkar memprotes keras kampanye Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menggunakan fasilitas negara. Meski SBY presiden, namun ketika berkampanye untuk partai harusnya melepaskan atribut sebagai pejabat negara.

Logo Golkar
Logo Golkar

“Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melakukan pelanggaran aturan atau etika berkampanye, karena menggunakan fasilitas negara untuk aktivitas kampanye,” ujar Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Golkar Bambang Soesatyo, di Jakarta, Kamis (27/3).

Menurut dia, atas pelanggaran itu Bawaslu harusnya memberikan peringatan kepada Partai Demokrat dan SBY atas penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye.

“Saya berharap Bawaslu berani mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan SBY, serta menjatuhkan sanksi kepada Partai Demokrat (PD),” imbuhnya.

Bambang mengatakan dalam kampanye Partai Demokrat di Lampung, SBY menggunakan fasilitas negara mulai dari keberangkatannya melalui pesawat udara.

Pihak Istana tidak menampik bahwa perjalanan SBY ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dibiayai negara. Bahkan selama kampanye, SBY didampingi beberapa menteri nonpartai.

“Tentu saja Bawaslu harus menyikapi hal ini. Kalau Bawaslu tidak bersikap, Bawaslu akan dinilai diskriminatif dan tidak independen. Kalau Bawaslu diskriminatif, itu menjadi benih-benih kecurangan dalam Pileg maupun Pilpres 2014,” ungkapnya.

Bambang menambahkan dalam 10 hari terakhir Bawaslu sudah mengidentifikasi adanya 287 pelanggaran kampanye parpol.

“Saya berharap penggunaan fasilitas negara oleh SBY untuk kegiatan kampanye juga dinyatakan sebagai pelanggaran oleh Bawaslu. Tak cukup menyatakan pelanggaran, Bawaslu pun jangan segan-segan menjatuhkan sanksi untuk PD karena pelanggaran SBY sangat jelas,” tandasnya.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menilai tak etis cara dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggunakan pesawat yang disewa pemerintah, untuk kegiatan kampanye partainya. Seharusnya, Yudhoyono tak memanfaatkan fasilitas negara dalam melakukan kegiatan partai.

“Tak seharusnya demikian. Seorang pejabat negara yang dipilih oleh rakyat, sebaiknya menjaga kepercayaan itu. Tidak etis menggunakan fasilitas negara untuk partai. Saya rasa memalukan,” kata Agun, Kamis (27/3).

Menurut Agun, tak ada sanksi untuk Yudhoyono atas sikap tersebut. Namun, untuk pendidikan politik, rasanya kurang tepat apa yang dilakukan tersebut. Karena yang bersangkutan mestinya bisa memilah dalam posisi sebagai ketua umum partai dan presiden. “Meskipun itu sulit,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Agun, ke depan harus diatur secara lebih jelas soal pejabat negara yang berkampanye. Karena sekarang di UU Desa, untuk seorang kepala desa sudah dilarang berkampanye.

“Tak ada bedanya, antara kepala desa, bupati, gubernur dan presiden. Kalau kepala desa saja, dilarang kampanye. Maka ke depan, biar pejabat negara bupati sampai presiden tak terlibat kampanye. Mereka biat fokus mengurus bidang tugasnya,” jelasnya.

Sebaliknya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penggunaan fasilitas negara itu oleh Presiden tidak bermasalah.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, jika berdasarkan peraturan yang ada, penggunaan pesawat oleh SBY merupakan hak protokoler seorang presiden. Karena itu, hal tersebut tidak masuk kategori pelanggaran.

“Itu kan hak protokoler dia (SBY) untuk menggunakan pesawat itu. Jadi nggak melanggar,” jelas Muhammad di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).

Menurut Muhammad, berdasarkan peraturan tentang pejabat negara, ada 2 hal yang melekat pada seorang presiden, yaitu hak protokoler dan keamanan. Hak itu melekat dalam kondisi apa pun, termasuk ketika sedang tidak bekerja.

“Jadi tidak ada pelanggaran sepanjang ada izin. Intinya memang sudah disampaikan KPU dan Bawaslu. Di undang-undang ada itu, jadi kita tidak bisa menjeratnya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, hak protokoler menggunakan pesawat itu hanya dimilik pejabat negara setingkat presiden. Untuk pejabat setingkat menteri, jika melakukannya akan melanggar administrasi pemilu dan harus menggunakan fasilitas pribadi.

“Kalau menteri tidak bisa menggunakan. Jadi ada hak khusus untuk presiden dalam undang-undangnya, kita sudah baca. Kalau di bawah presiden sudah tidak bisa lagi menggunakan itu. Jadi dia harus menggunakan fasilitas pribadi,” pungkas Muhammad.

Sebelumnya, Bawaslu Sumut menyatakan akan mengawasi secara khusus kunjungan kerja Presiden SBY ke Sumut. Dimulai saat meresmikan Bandara Kualanamu hingga saat  menghadiri kampanye Partai Demokrat di Lapangan Merdeka, Medan pada Jumat (28/3).

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, Pengawas Pemilu di Medan dan Deliserdang sudah diperintahkan untuk mengawasi kunjungan kerja SBY ke Sumut agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.

“Bawaslu tidak pandang bulu meskipun yang datang Presiden. Jika anggota Bawaslu menemukan pelanggaran Pemilu selama kunjungan kerja SBY di Sumut, siapapun yang melakukan pelanggaran kampanye akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Syafrida, Rabu (26/3).

Syafrida juga mengatakan,  Bawaslu Sumut belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pantia nasional maupun panitia lokal kampanye Partai Demokrat di Medan mengenai jadwal dan tempat serta daftar juru kampanye.

“Yang kami diterima malah surat pemberitahuan dari Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah yang memberitahu empat anggota DPD asal Sumut akan mendampingi SBY selama kunjungan kerja di Sumut,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Partai Demokrat Sumut Farianda Putra Sinik mengatakan, SBY dan sejumlah juru kampanye nasional akan memanfaatkan jadwal kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Medan pada Jumat hari ini.

“Partai  belum menyerahkan surat pemberitahuan kepada Bawaslu, mungkin hari ini akan disampaikan ke Bawaslu. Tapi kami berjanji tidak akan memanfaatkan kunjungan kerja SBY untuk kampanye. Jatah kader Partai Demokrat hanya saat SBY berkampanye,” kata Farianda kepada wartawan, Rabu (26/3).

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Pramono Edhie Wibowo, mengatakan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan fasilitas negara yang melekat selaku Presiden dan tidak bisa dihapus. Salah satunya adalah fasilitas pesawat yang disewa pemerintah.

“Pengawalan dan pesawat itu melekat. Tidak bisa tidak karena itu bagian keamanan sebagai Presiden. Kalau Presiden kenapa-kenapa kan bahaya juga,” ujar Pramono di Jakarta, Kamis (27/3), ketika dimintai tanggapan atas kritikan dari berbagai pihak.

Menurut Pramono, SBY dalam berkampanye selama ini selalu menghindari penggunaan fasilitas negara. Misalnya, SBY datang ke tempat kampanye dengan menggunakan mobil pribadi, bukan mobil dinas.

Adik ipar SBY itu pun menampik bahwa SBY menyelipkan kegiatan kampanye di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di berbagai daerah. “Kegiatan itu (dinas) diada-adakan atau memang ada? Ada kan,” kata Pramono. (bbs/val)

JAKARTA – Partai Golkar memprotes keras kampanye Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menggunakan fasilitas negara. Meski SBY presiden, namun ketika berkampanye untuk partai harusnya melepaskan atribut sebagai pejabat negara.

Logo Golkar
Logo Golkar

“Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melakukan pelanggaran aturan atau etika berkampanye, karena menggunakan fasilitas negara untuk aktivitas kampanye,” ujar Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Golkar Bambang Soesatyo, di Jakarta, Kamis (27/3).

Menurut dia, atas pelanggaran itu Bawaslu harusnya memberikan peringatan kepada Partai Demokrat dan SBY atas penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye.

“Saya berharap Bawaslu berani mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan SBY, serta menjatuhkan sanksi kepada Partai Demokrat (PD),” imbuhnya.

Bambang mengatakan dalam kampanye Partai Demokrat di Lampung, SBY menggunakan fasilitas negara mulai dari keberangkatannya melalui pesawat udara.

Pihak Istana tidak menampik bahwa perjalanan SBY ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dibiayai negara. Bahkan selama kampanye, SBY didampingi beberapa menteri nonpartai.

“Tentu saja Bawaslu harus menyikapi hal ini. Kalau Bawaslu tidak bersikap, Bawaslu akan dinilai diskriminatif dan tidak independen. Kalau Bawaslu diskriminatif, itu menjadi benih-benih kecurangan dalam Pileg maupun Pilpres 2014,” ungkapnya.

Bambang menambahkan dalam 10 hari terakhir Bawaslu sudah mengidentifikasi adanya 287 pelanggaran kampanye parpol.

“Saya berharap penggunaan fasilitas negara oleh SBY untuk kegiatan kampanye juga dinyatakan sebagai pelanggaran oleh Bawaslu. Tak cukup menyatakan pelanggaran, Bawaslu pun jangan segan-segan menjatuhkan sanksi untuk PD karena pelanggaran SBY sangat jelas,” tandasnya.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menilai tak etis cara dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggunakan pesawat yang disewa pemerintah, untuk kegiatan kampanye partainya. Seharusnya, Yudhoyono tak memanfaatkan fasilitas negara dalam melakukan kegiatan partai.

“Tak seharusnya demikian. Seorang pejabat negara yang dipilih oleh rakyat, sebaiknya menjaga kepercayaan itu. Tidak etis menggunakan fasilitas negara untuk partai. Saya rasa memalukan,” kata Agun, Kamis (27/3).

Menurut Agun, tak ada sanksi untuk Yudhoyono atas sikap tersebut. Namun, untuk pendidikan politik, rasanya kurang tepat apa yang dilakukan tersebut. Karena yang bersangkutan mestinya bisa memilah dalam posisi sebagai ketua umum partai dan presiden. “Meskipun itu sulit,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Agun, ke depan harus diatur secara lebih jelas soal pejabat negara yang berkampanye. Karena sekarang di UU Desa, untuk seorang kepala desa sudah dilarang berkampanye.

“Tak ada bedanya, antara kepala desa, bupati, gubernur dan presiden. Kalau kepala desa saja, dilarang kampanye. Maka ke depan, biar pejabat negara bupati sampai presiden tak terlibat kampanye. Mereka biat fokus mengurus bidang tugasnya,” jelasnya.

Sebaliknya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penggunaan fasilitas negara itu oleh Presiden tidak bermasalah.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, jika berdasarkan peraturan yang ada, penggunaan pesawat oleh SBY merupakan hak protokoler seorang presiden. Karena itu, hal tersebut tidak masuk kategori pelanggaran.

“Itu kan hak protokoler dia (SBY) untuk menggunakan pesawat itu. Jadi nggak melanggar,” jelas Muhammad di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).

Menurut Muhammad, berdasarkan peraturan tentang pejabat negara, ada 2 hal yang melekat pada seorang presiden, yaitu hak protokoler dan keamanan. Hak itu melekat dalam kondisi apa pun, termasuk ketika sedang tidak bekerja.

“Jadi tidak ada pelanggaran sepanjang ada izin. Intinya memang sudah disampaikan KPU dan Bawaslu. Di undang-undang ada itu, jadi kita tidak bisa menjeratnya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, hak protokoler menggunakan pesawat itu hanya dimilik pejabat negara setingkat presiden. Untuk pejabat setingkat menteri, jika melakukannya akan melanggar administrasi pemilu dan harus menggunakan fasilitas pribadi.

“Kalau menteri tidak bisa menggunakan. Jadi ada hak khusus untuk presiden dalam undang-undangnya, kita sudah baca. Kalau di bawah presiden sudah tidak bisa lagi menggunakan itu. Jadi dia harus menggunakan fasilitas pribadi,” pungkas Muhammad.

Sebelumnya, Bawaslu Sumut menyatakan akan mengawasi secara khusus kunjungan kerja Presiden SBY ke Sumut. Dimulai saat meresmikan Bandara Kualanamu hingga saat  menghadiri kampanye Partai Demokrat di Lapangan Merdeka, Medan pada Jumat (28/3).

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, Pengawas Pemilu di Medan dan Deliserdang sudah diperintahkan untuk mengawasi kunjungan kerja SBY ke Sumut agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.

“Bawaslu tidak pandang bulu meskipun yang datang Presiden. Jika anggota Bawaslu menemukan pelanggaran Pemilu selama kunjungan kerja SBY di Sumut, siapapun yang melakukan pelanggaran kampanye akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Syafrida, Rabu (26/3).

Syafrida juga mengatakan,  Bawaslu Sumut belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pantia nasional maupun panitia lokal kampanye Partai Demokrat di Medan mengenai jadwal dan tempat serta daftar juru kampanye.

“Yang kami diterima malah surat pemberitahuan dari Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah yang memberitahu empat anggota DPD asal Sumut akan mendampingi SBY selama kunjungan kerja di Sumut,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Partai Demokrat Sumut Farianda Putra Sinik mengatakan, SBY dan sejumlah juru kampanye nasional akan memanfaatkan jadwal kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Medan pada Jumat hari ini.

“Partai  belum menyerahkan surat pemberitahuan kepada Bawaslu, mungkin hari ini akan disampaikan ke Bawaslu. Tapi kami berjanji tidak akan memanfaatkan kunjungan kerja SBY untuk kampanye. Jatah kader Partai Demokrat hanya saat SBY berkampanye,” kata Farianda kepada wartawan, Rabu (26/3).

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Pramono Edhie Wibowo, mengatakan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan fasilitas negara yang melekat selaku Presiden dan tidak bisa dihapus. Salah satunya adalah fasilitas pesawat yang disewa pemerintah.

“Pengawalan dan pesawat itu melekat. Tidak bisa tidak karena itu bagian keamanan sebagai Presiden. Kalau Presiden kenapa-kenapa kan bahaya juga,” ujar Pramono di Jakarta, Kamis (27/3), ketika dimintai tanggapan atas kritikan dari berbagai pihak.

Menurut Pramono, SBY dalam berkampanye selama ini selalu menghindari penggunaan fasilitas negara. Misalnya, SBY datang ke tempat kampanye dengan menggunakan mobil pribadi, bukan mobil dinas.

Adik ipar SBY itu pun menampik bahwa SBY menyelipkan kegiatan kampanye di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di berbagai daerah. “Kegiatan itu (dinas) diada-adakan atau memang ada? Ada kan,” kata Pramono. (bbs/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/