Dalam surat itu, Muladi seakan membantah pernyataan kubu Ical yang kerap menyebut MPG belum mengeluarkan putusan dan menkumham salah menafsiran putusan MPG itu.
“Dalam amar putusan, tidak benar kalau dinyatakan tidak ada putusan, yang terkait dengan Pokok Permohonan,” tegas mantan Rektor Universitas Diponegoro, Semarang, itu.
Dia menjelaskan bahwa dua hakim MPG, Muladi dan HAS Natabaya, tidak berpihak dalam mengambil keputusan. Sedangkan dua hakim MPG yang lain yaitu Andi Mattalata dan Jasri Marin memenangkan/mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol (kubu Agung Laksono) sebagai kepengurusan yang sah, dengan tugas melakukan konsolidasi partai secara simultan selambatlambatnya bulan Oktober tahun 2016.
“Putusan tersebut pada butir (4) harus dilihat dan dibaca sebagai suatu kesatuan, karena telah disepakati dan ditandatangani secara kolektif oleh keempat orang hakim MPG,” kata Muladi.
Sementara, Maruarar Siahaan menyatakan, Menkumham tidak salah dalam mengeluarkan SK yang sesuai dengan putusan MPG.
“Menkumham sudah tepat menjalankan tugas yang diamanatkan UU. Apalagi putusan MPG, tidak ada perkataan tidak setuju atau menolak,” kata Maruarar.
Lebih lanjut, dia menilai putusan MPG tidak tepat diadili oleh PTUN. Alasannya, sesuai UU Parpol putusan MPG bersifat final dan mengikat. “Tiada lembaga peradilan lain yang bisa mempersoalkan putusan MPG, karena dia termasuk badan peradilan khusus yang bersifat kompeten dan absolut. Putusan MPG, ketika diucapkan, maka sudah mempunyai kekuatan hukum untuk mengubah struktur kepengurusan partai,” terangnya.
Kuasa hukum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Maruarar tidak konsisten dalam memberikan pernyataan. “Maruarar tidak jelas sikapnya. Kadang (hasil yang dikeluarkan MPG) dia bilang putusan, kadang bilang rekomendasi. Itu inkonsistensi,” tegas Yusril.
Selain itu, Yusril mengatakan, Maruarar secara jelas telah mengatakan jika MPG bukan pengadilan. Sehingga tidak tepat apabila ada pernyataan yang menyebut putusan Menkumham berdasarkan putusan Mahkamah Partai. “MPG bukang pengadilan kan clear,” sindir Yusril. (dem/rus/jpnn/sam/rbb)