JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kedua kubu Partai Golkar terus berdialog, berupaya mencapai islah sementara, agar bisa mengikuti pilkada serentak di 269 daerah, Desember mendatang.
Kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie untuk sementara mengesampingkan proses hukum yang akan berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Yorrys Raweyai, wakil ketua umum Partai Golkar kubu Agung, setelah menggelar pleno di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu malam (27/5).
Pleno selama lebih dari tiga jam itu menghasilkan kesepakatan bahwa kedua kubu akan menandatangani kerja sama demi partisipasi Partai Golkar di pilkada serentak 2015. “Ini bukan islah, tapi kerja sama dua kubu demi menyemangati daerah,” jelas Yorrys terkait hasil pleno.
Menurut dia, kesepakatan kerja sama dengan kubu Ical -sapaan akrab Aburizal- tidak terlepas dari sikap negarawan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Mantan ketua umum Partai Golkar itu berhasil merancang empat poin kerja sama dua kubu Partai Golkar agar tidak tercipta sejarah kelam, yakni Partai Golkar tidak bisa ikut pilkada.
“Kami sepakat penandatanganan akan dilakukan pada Jumat atau Sabtu pekan ini, di sini (kantor DPP Partai Golkar, Red). Semua pengurus kedua pihak akan menyaksikan,” kata Yorrys.
Empat poin kesepakatan itu adalah, pertama, kedua kubu setuju mendahulukan kepentingan Golkar ke depan. Kedua, membentuk tim bersama untuk proses penjaringan calon kepala daerah di pilkada. Ketiga, kriteria calon disepakati kedua kubu. Keempat, surat dukungan kepada calon kepala daerah yang diserahkan ke KPU ditandatangani DPP Partai Golkar yang sah.
Yorrys menyatakan, ada sedikit salah persepsi terhadap poin keempat. Kubu Ical mengklaim pihak yang berhak menandatangani pencalonan kepala daerah adalah kubunya berdasar UU Pilkada, Peraturan KPU, dan putusan PTUN yang membatalkan SK Menkum HAM kubu Agung.
Menurut Yorrys, poin keempat itu belum memastikan kubu mana yang berhak menandatangani surat pencalonan kepala daerah Partai Golkar.
“Kita harus bedakan, ini adalah kesepakatan politik. Siapa ketua umum dan sekretaris jenderal yang tanda tangan, tunggu 26 Juli nanti (masa pendaftaran calon di KPU, Red),” kata Yorrys.
Hal yang pasti dari kerja sama, lanjut Yorrys, adalah terbentuknya tim bersama. Kedua kubu menetapkan tiga orang untuk menjadi panitia. Enam orang itu bertugas meyakinkan daerah agar bisa menjaring calon kepala daerah. “Enam orang tersebut juga yang akan membentuk tim sampai ke daerah sekaligus menjelaskan kesepakatan parsial ini,” jelasnya.
Sembari tim enam memproses pencalonan di pilkada, Yorrys menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut. Kedua kubu sepakat mengesampingkan proses hukum sambil secara bersama-sama melakukan penjaringan calon kepala daerah. “Proses banding dan judicial review silakan tetap berlangsung,” tandasnya. (bay/owi/byu/c10/fat)