MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harapan Meilizar Latif kembali duduk di DPRD Sumut, tampaknya belum dapat terwujud. Pasalnya, Parlaungan Simangunsong masih melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Mahkamah Partai Demokrat, untuk mempertahankan kursinya di lembaga terhormat itu.
Martin Simangunsong selaku kuasa hukum Parlaungan, mengaku akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/7) kemarin, terkait putusan Pengadilan Negeri Medan. Ia menilai, majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatannya di PN Medan, dengan tergugat I Partai Demokrat dan tergugat II Meilizar Latief, terlalu cepat diputuskan dengan hanya menerima bukti permulaan yang dikirim melalui elektronik. PN Medan menyatakan, gugatan Parlaungan bukan kewenangan mereka, melainkan kewenangan PN Jakarta Pusat.
“Padahal, bukti elektronik itu sebenarnya dibuat tidak berdasarkan kewenangangannya lagi. Karna mahkamah partai itu sudah bubar sebelum tanggal 15 Maret 2020, sementara pemberitahuan itu tanggal 17 (Maret) atau tanggal 3 April 2020. Jadi dia tidak punya kewenangan lagi. Itu pula yang dipercaya oleh majelis,” ucapnya.
Karenanya, Martin mengaku sangat yakin Mahkamah Agung akan mengabulkan kasasinya nanti, setelah memeriksa bukti-bukti apakah ini konvensi di Pengadilan Negeri Medan atau Jakarta Pusat.
Dia juga mempersoalkan Mahkamah Partai Demokrat yang mengabulkan gugatan Meilizar Latif. Menurutnya, mahkamah partai yang menangani perkara itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 15 Maret 2020 lalu. Karena di dalam AD/ART Partai Demokrat tersebut disebutkan, Mahkamah Partai dibentuk DPP dan dilaporkan ke Kemenkum HAM. Sedangkan yang menangani sengketa Parlaungan dan Meilizar Latif ini bersifat Ad Hoc yang dibentuk Dewan Kehormatan Partai Demokrat. “Jadi Meilizar itu mimpi untuk menggantikan Parlaungan,” tegasnya.
Martin juga mengungkapkan, perselisihan internal antara Parlaungan Simangunsong dan Meilizar Latif terkait sengketa Pemilu 2019, sudah diputuskan Bawaslu Sumut kalau Parlaungan Simangunsonh tidak terbukti melakukan money politic.
Dalam surat Bawaslu Sumut No 020 LP/PL/Prov/02.00/VI/2019, dinyatakan laporan Meilizar Latif tidak memenuhi syarat formil dan matril sebagaimana diatur dalam Pasal 484 ayat (1) Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Laporan terhadap dugaan politik uang yang diduga dilakukan Parlaungan Simangunsong tidak terfakta dan tidak terbukti,” tegas Martin sambil menunjukkan sepucuk surat dari Bawaslu Sumut.
Bukan itu saja, lanjut Martin, Tim kajian dari Mahkamah Partai Demokrat yang menangani perkara ini juga sudah mengeluarkan rekomendasi, bahwa seluruh gugatan Meilizar ditolak dan meminta DPP Partai Demokrat untuk menegur Meilizar karena sudah menuduh Parlaungan melakukan kecurangan dalam Pemilu 2019 lalu.
“Langkah selanjutnya yang akan kami tempuh, melakukan kasasi ke MA dan melaporkan kembali perkara ini ke Mahkamah Partai yang sah sesuai undang-undang dan AD/ART partai,” tandas Martin.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Meilizar Latif mengaku memenangkan gugatan di Mahkamah Partai atas perkara perselisihan internal dengan Parlaungan Simangunsong. Kabar ini diterima Meilizar Latif langsung dari Ketua dan Sekretaris Mahkamah Partai Demokrat yang menyampaikan hasil putusan Mahkamah Partai terkait gugatan No. 04/PIP-MP/2019 tertanggal 9 Maret 2020. Dimana salah satu poin putusannya adalah memberhentikan Parlaungan Simangunsong dari keanggotaan Partai Demokrat dan menunjuk Hj Meilizar Latif sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menggantikan Parlaungan Simangunsong sesuai mekanisme Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Meilizar Latif dan Parlaungan Simangunsong adalah caleg DPRD Sumatera Utara dari Partai Demokrat di daerah pemilihan (Dapil) Sumut I yang meliputi 11 kecamatan di Kota Medan pada Pemilu Legislatif 2019 lalu. Namun terjadi sengketa perselisihan suara hingga berujung pada gugatan ke Mahkamah Partai. (man/adz)