32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Medan Utara Tambah 1 Kursi

Ketua Badan Pelelangan Pemilihan Umum Partai Amanat Nasional (BAPPLLU – PAN) Kota Medan, Awaludin.

SUMUTPOS.CO – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019, ada perubahan daerah pemilihan (Dapil) jumlah kursi untuk calon legislatif (Caleg) yang akan menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Perubahan Dapil dan jumlah kursi terjadi di kawasan Medan Utara, sebelumnya daerah pemilihan yang meliputi 4 kecamatan diantaranya Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan merupakan Dapil V dengan 11 kursi pada Pemilu 2014.

Kini, Dapil V berubah menjadi Dapil II dengan penambahan 1 kursi dengan jumlah 11 kursi untuk caleg yang akan menduduki kursi di DPRD Medan. Dengan penambahan 1 kursi akan membuka peluang bagi kuota bagi wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasi masyarakat di Medan Utara.

Ketua Badan Pelelangan Pemilihan Umum Partai Amanat Nasional (BAPPLLU – PAN) Kota Medan, Awaludin, mengatakan, perubahan dapil dan penambahan kursi yang terjadi di wilayah Medan Utara, karena adanya pergeseran masyarakat di Kota Medan.

Artinya, jumlah populasi penduduk di Medan Utara semakin meningkat dengan adanya transmigrasi dari kecamatan lain. Sehingga, alokasi penambahan kursi sudah sesuai dengan peningkatan jumlah penduduk di Medan Utara.

“Penambahan kursi bagi partai ini tidak ada pemanfaatan, tapi akan memberikan peran penting bagi masyarakat, penambahan kursi akan menjadikan basis politik bagi masyarakat di Medan Utara untuk mendukung kebijakan kepentingan masyarakat di Dapil II ini nantinya,” ungkap pria akrab disapa Awel ini, Senin (16/4).

Dijelaskan Awel, dengan penambahan jumlah kursi di Dapil Medan Utara, akan membuka peluang kekuasaan politik untuk kemaslahatan bagi masyarakat di Medan Utara.

Ketua Badan Pelelangan Pemilihan Umum Partai Amanat Nasional (BAPPLLU – PAN) Kota Medan, Awaludin.

SUMUTPOS.CO – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019, ada perubahan daerah pemilihan (Dapil) jumlah kursi untuk calon legislatif (Caleg) yang akan menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Perubahan Dapil dan jumlah kursi terjadi di kawasan Medan Utara, sebelumnya daerah pemilihan yang meliputi 4 kecamatan diantaranya Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan merupakan Dapil V dengan 11 kursi pada Pemilu 2014.

Kini, Dapil V berubah menjadi Dapil II dengan penambahan 1 kursi dengan jumlah 11 kursi untuk caleg yang akan menduduki kursi di DPRD Medan. Dengan penambahan 1 kursi akan membuka peluang bagi kuota bagi wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasi masyarakat di Medan Utara.

Ketua Badan Pelelangan Pemilihan Umum Partai Amanat Nasional (BAPPLLU – PAN) Kota Medan, Awaludin, mengatakan, perubahan dapil dan penambahan kursi yang terjadi di wilayah Medan Utara, karena adanya pergeseran masyarakat di Kota Medan.

Artinya, jumlah populasi penduduk di Medan Utara semakin meningkat dengan adanya transmigrasi dari kecamatan lain. Sehingga, alokasi penambahan kursi sudah sesuai dengan peningkatan jumlah penduduk di Medan Utara.

“Penambahan kursi bagi partai ini tidak ada pemanfaatan, tapi akan memberikan peran penting bagi masyarakat, penambahan kursi akan menjadikan basis politik bagi masyarakat di Medan Utara untuk mendukung kebijakan kepentingan masyarakat di Dapil II ini nantinya,” ungkap pria akrab disapa Awel ini, Senin (16/4).

Dijelaskan Awel, dengan penambahan jumlah kursi di Dapil Medan Utara, akan membuka peluang kekuasaan politik untuk kemaslahatan bagi masyarakat di Medan Utara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/