29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPUD Langkat Tetapkan Ngogesa Pemenang

TANDA TINTA: Calon Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu bersama istri menunjukkan tanda tinta di jari tangannya, usai mencoblos di TPS VIII Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai.//ojie/sumut pos
TANDA TINTA: Calon Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu bersama istri menunjukkan tanda tinta di jari tangannya, usai mencoblos di TPS VIII Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai.//ojie/sumut pos

 

LANGKAT-Melalui rapat pleno rekapitulasi jumlah perhitungan suara Pilkada Langkat 2013 di gedung Pegnasos, Senin (28/10), KPU menetapkan pasangan Haji Ngogesa Sitepu SH dan Haji Sulistianto M.Si sebagai pengumpul suara terbanyak dengan memperoleh 256,896 atau 62,56 persen.

Pleno dipandu Ketua KPU, H Margono Zumintoro didampingi empat komisioner lainnya, berlangsung sekitar tiga jam dimulai sejak pukul 09.30 Wib. Marhadenis yang membacakan rekapitulasi jumlah suara per kecamatan, hanya dihadiri calon wakil bupati pasangan nomor 4 yakni H Sulistianto, sedangkan pasangan lain atau mewakili absen.

Margono menegaskan, meskipun agenda tersebut tidak dihadiri para saksi ataupun pasangan cabup maupun cawabup di pesta demokrasi kemarin, namun tidak mengurangi ataupun membatalkan hasil sudah ditetapkan.

Selain itu, lanjut Margono, setiap bentuk keberatan yang mungkin dilaporkan oleh setiap pasangan disarankan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung 3×24 jam setelah tanggal keputusan hasil rekapitulasi dikeluarkan KPU.

“Hasil pleno ini sudah tetap, kalaupun para saksi setiap pasangan maupun cabup dan cawabupnya tidak menghadirinya tidak membatalkan hasil sudah ada. Untuk setiap bentuk keberatan akan hasil ini, diberikan kesempatan tiga kali dua puluh empat jam membuat laporan setelah penetapan ini dan apabila dalam waktu 3 hari tidak ada yang keberatan maka keputusan incrah,” kata H Margono.

H Ngogesa Sitepu secara terpisah kepada wartawan mengungkapkan, hasil tersebut merupakan milik rakyat karena mereka memilih di Pilkada Langkat kemarin. Selain itu, diingatkan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu telah mempercayai mereka nakhodai Kabupaten Langkat selama 2014-2019 tidak terjebak dalam euforia kemenangan.

“Semoga hasil ini menjadi tonggak untuk kebaikan seluruh masyarakat Langkat. Hendaknya kita atau semua pihak sudah memberikan kepercayaan kepada kami tidak berlebihan mensikapinya karena ini milik seluruh rakyat, semoga Allah SWT meridhoi setiap niatan baik kita dan kami mampu mengemban amanah tersebut nantinya,” singkat H Ngogesa.

Sesuai hasil rekapitulasi dikeluarkan KPU, perolehan suara keempat pasangan cabup dan cawabup terdapat perbedaan cukup signifikan antara satu sama lain yakni pasangan nomor 1 Budiono-Abd Khair 98.360 atau 23,95 persen, 2 Abd Azis-Sutiarnoto, 6.651 atau 11,36 persen, 3 HA Yunus Saragih-Sahmadi Fiddin, 8.728 atau 2,13 persen dan pasangan nomor 4 H Ngogesa Sitepu-H Sulistianto, 256.896 atau 62,56 persen.

Hasil keseluruhan tersebut, direncanakan Selasa (29/10) diserahkan kepada setiap pasangan cabup-cawabup. Terhitung sejak penyerahan itu, seluruh calon diberikan kesempatan 3×24 jam membuat laporan atau setiap bentuk keberatan ke MK. Apabila hal dimaksudkan (laporan) mungkin dilakukan salah satu pasangan, sebelum ada keputusan final MK maka hasil telah ada tidak mengurangi atau membatalkan keputusan pleno KPU tersebut. (wis/smg)

TANDA TINTA: Calon Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu bersama istri menunjukkan tanda tinta di jari tangannya, usai mencoblos di TPS VIII Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai.//ojie/sumut pos
TANDA TINTA: Calon Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu bersama istri menunjukkan tanda tinta di jari tangannya, usai mencoblos di TPS VIII Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai.//ojie/sumut pos

 

LANGKAT-Melalui rapat pleno rekapitulasi jumlah perhitungan suara Pilkada Langkat 2013 di gedung Pegnasos, Senin (28/10), KPU menetapkan pasangan Haji Ngogesa Sitepu SH dan Haji Sulistianto M.Si sebagai pengumpul suara terbanyak dengan memperoleh 256,896 atau 62,56 persen.

Pleno dipandu Ketua KPU, H Margono Zumintoro didampingi empat komisioner lainnya, berlangsung sekitar tiga jam dimulai sejak pukul 09.30 Wib. Marhadenis yang membacakan rekapitulasi jumlah suara per kecamatan, hanya dihadiri calon wakil bupati pasangan nomor 4 yakni H Sulistianto, sedangkan pasangan lain atau mewakili absen.

Margono menegaskan, meskipun agenda tersebut tidak dihadiri para saksi ataupun pasangan cabup maupun cawabup di pesta demokrasi kemarin, namun tidak mengurangi ataupun membatalkan hasil sudah ditetapkan.

Selain itu, lanjut Margono, setiap bentuk keberatan yang mungkin dilaporkan oleh setiap pasangan disarankan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung 3×24 jam setelah tanggal keputusan hasil rekapitulasi dikeluarkan KPU.

“Hasil pleno ini sudah tetap, kalaupun para saksi setiap pasangan maupun cabup dan cawabupnya tidak menghadirinya tidak membatalkan hasil sudah ada. Untuk setiap bentuk keberatan akan hasil ini, diberikan kesempatan tiga kali dua puluh empat jam membuat laporan setelah penetapan ini dan apabila dalam waktu 3 hari tidak ada yang keberatan maka keputusan incrah,” kata H Margono.

H Ngogesa Sitepu secara terpisah kepada wartawan mengungkapkan, hasil tersebut merupakan milik rakyat karena mereka memilih di Pilkada Langkat kemarin. Selain itu, diingatkan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu telah mempercayai mereka nakhodai Kabupaten Langkat selama 2014-2019 tidak terjebak dalam euforia kemenangan.

“Semoga hasil ini menjadi tonggak untuk kebaikan seluruh masyarakat Langkat. Hendaknya kita atau semua pihak sudah memberikan kepercayaan kepada kami tidak berlebihan mensikapinya karena ini milik seluruh rakyat, semoga Allah SWT meridhoi setiap niatan baik kita dan kami mampu mengemban amanah tersebut nantinya,” singkat H Ngogesa.

Sesuai hasil rekapitulasi dikeluarkan KPU, perolehan suara keempat pasangan cabup dan cawabup terdapat perbedaan cukup signifikan antara satu sama lain yakni pasangan nomor 1 Budiono-Abd Khair 98.360 atau 23,95 persen, 2 Abd Azis-Sutiarnoto, 6.651 atau 11,36 persen, 3 HA Yunus Saragih-Sahmadi Fiddin, 8.728 atau 2,13 persen dan pasangan nomor 4 H Ngogesa Sitepu-H Sulistianto, 256.896 atau 62,56 persen.

Hasil keseluruhan tersebut, direncanakan Selasa (29/10) diserahkan kepada setiap pasangan cabup-cawabup. Terhitung sejak penyerahan itu, seluruh calon diberikan kesempatan 3×24 jam membuat laporan atau setiap bentuk keberatan ke MK. Apabila hal dimaksudkan (laporan) mungkin dilakukan salah satu pasangan, sebelum ada keputusan final MK maka hasil telah ada tidak mengurangi atau membatalkan keputusan pleno KPU tersebut. (wis/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/