28 C
Medan
Thursday, December 5, 2024
spot_img

Dikeroyok, Korban Ogah Lapor Polisi

Foto: Asnawi/Posmetro Medan Kalapas Tebingtinggi, Budi Argaf Situngkir.
Foto: Asnawi/Posmetro Medan
Kalapas Tebingtinggi, Budi Argaf Situngkir.

TEBINGTINGGI-Meski babak belur dikeroyok sesama napi di Lapas Klas II B, Jl. Pusara Pejuang, Tebingtinggi, tapi Andi Sembiring alias Andi Karo (32) yang dituding sebagai informan petugas itu ogah melaporkan pelaku. Warga Kampung Karo, Sei Segiling, Kel. Tebingtinggi, Kec. Padang Hilir yang ditahan karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor ini hanya minta pelaku segera dipindahkan.

Hal ini dikatakan Kalapas Klas II B, Jl. Pusara Pejuang, Kota Tebingtinggi, Budi Argaf Situngkir, A.Md,IP, SH, MH saat ditanyai kembali seputar perkembangan terkini soal kericuhan di lembaga yang dipimpinnya, Senin (28/10) siang.

“Andi tak akan membuat laporan pengaduan ke Polres Tebingtinggi dengan syarat para pelaku dipindahkan ke Lapas Siantar. Dan sore harinya pasca peristiwa bentrok itu, 4 orang napi yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut telah kita pindahkan ke Lapas Siantar. Mereka ini diluar dari 5 pelaku yang dititipkan di polsek semalam,” jelas Situngkir.

Dengan begitu, pelaku yang mengeroyok Andi berjumlah 9 orang. “Iya, lebih dari lima orang pelakunya. Tapi saya tak hafal nama keempat napi yang dipindahkan ke Lapas Siantar itu, datanya ada diregister,” terangnya. Sementara itu, pasca mendapat perawatan medis, saat ini kondisi Andi sudah berangsur membaik.

“Dia sehat dan sudah mulai membaik. Tapi saya minta maaf belum bisa menerima kedatangan anda dikarenakan kami sedang sibuk membuat laporan atas temuan narkoba dan  kejadian perkelahian kemarin,” bilang Situngkir. Disinggung sanksi apa yang akan dijatuhkan pada pelaku pengeroyokan, Kalapas menegaskan selain dipindahkan para pelaku tak akan mendapatkan remisi.

“Selain dipindahkan, para pelaku tak akan mendapat remisi,” terangnya. Terpisah, Kapolsek Padang Hilir, Iptu Bayu Puji Haryanto ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Bahkan ia melarang wartawan menemui dan mewawancarai napi titipan lapas. “Belum ada izin bang dari lapas siapa yang ingin menemui pelaku pengeroyokan yang kami amankan di Polsek Padang Hilir,” dalih Bayu. Ditanyai lebih jauh, Kapolsek Padang Hilir itu juga enggan memberikan keterangan. “Saya nggak berani kasih statement, biar pimpinan saja nanti,” ucapnya. Sebagaimana berita sebelumnya, bentrok antar napi kembali terjadi di Lapas Klas II B, Jl. Pusara Pejuang, Kota Tebingtinggi.

Akibat peristiwa ini, satu orang warga binaan yang dituding sebagai ‘kibus’ (informan) menderita luka parah setelah dikeroyok teman- satu bloknya yang diduga sebagai pengedar sabu di lapas, tepatnya di kamar 8 blok F. Korban bernama Andi Sembiring, sedangkan para pelaku pengeroyokan diantaranya Sadari Nainggolan alias Cenglung (38) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan masa tahanan 6 tahun 6 bulan.

Kemudian Asko Elprado Manurung (30) warga Jl. Dame Ujung, Pasar IV, Kec. Mandala, Kab Deli Serdang yang tersandung kasus pencurian dengan masa hukuman 6 tahun penjara. Ridwan Pasaribu (40) warga Jl. Garu VIII, Kel. Harjo Sari, Kec. Medan Amplas, Kota Medan yang tersandung kasus pencurian dengan masa hukuman 6 tahun, Harris Nainggolan alias Tekken (19) warga Lontung Baru, Kec. Tanjung Ira, Kab. Batubara yang terlibat dalam kasus pembunuhan dengan masa hukuman 13 tahun dan Yunus Saragih (28) warga Kampung Bayu, Kec. Buntu Bayu, Kab. Simalungun yang terlibat dalam kasus pencurian dengan masa hukuman 4 tahun 6 bulan. (awi/deo)

Foto: Asnawi/Posmetro Medan Kalapas Tebingtinggi, Budi Argaf Situngkir.
Foto: Asnawi/Posmetro Medan
Kalapas Tebingtinggi, Budi Argaf Situngkir.

TEBINGTINGGI-Meski babak belur dikeroyok sesama napi di Lapas Klas II B, Jl. Pusara Pejuang, Tebingtinggi, tapi Andi Sembiring alias Andi Karo (32) yang dituding sebagai informan petugas itu ogah melaporkan pelaku. Warga Kampung Karo, Sei Segiling, Kel. Tebingtinggi, Kec. Padang Hilir yang ditahan karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor ini hanya minta pelaku segera dipindahkan.

Hal ini dikatakan Kalapas Klas II B, Jl. Pusara Pejuang, Kota Tebingtinggi, Budi Argaf Situngkir, A.Md,IP, SH, MH saat ditanyai kembali seputar perkembangan terkini soal kericuhan di lembaga yang dipimpinnya, Senin (28/10) siang.

“Andi tak akan membuat laporan pengaduan ke Polres Tebingtinggi dengan syarat para pelaku dipindahkan ke Lapas Siantar. Dan sore harinya pasca peristiwa bentrok itu, 4 orang napi yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut telah kita pindahkan ke Lapas Siantar. Mereka ini diluar dari 5 pelaku yang dititipkan di polsek semalam,” jelas Situngkir.

Dengan begitu, pelaku yang mengeroyok Andi berjumlah 9 orang. “Iya, lebih dari lima orang pelakunya. Tapi saya tak hafal nama keempat napi yang dipindahkan ke Lapas Siantar itu, datanya ada diregister,” terangnya. Sementara itu, pasca mendapat perawatan medis, saat ini kondisi Andi sudah berangsur membaik.

“Dia sehat dan sudah mulai membaik. Tapi saya minta maaf belum bisa menerima kedatangan anda dikarenakan kami sedang sibuk membuat laporan atas temuan narkoba dan  kejadian perkelahian kemarin,” bilang Situngkir. Disinggung sanksi apa yang akan dijatuhkan pada pelaku pengeroyokan, Kalapas menegaskan selain dipindahkan para pelaku tak akan mendapatkan remisi.

“Selain dipindahkan, para pelaku tak akan mendapat remisi,” terangnya. Terpisah, Kapolsek Padang Hilir, Iptu Bayu Puji Haryanto ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Bahkan ia melarang wartawan menemui dan mewawancarai napi titipan lapas. “Belum ada izin bang dari lapas siapa yang ingin menemui pelaku pengeroyokan yang kami amankan di Polsek Padang Hilir,” dalih Bayu. Ditanyai lebih jauh, Kapolsek Padang Hilir itu juga enggan memberikan keterangan. “Saya nggak berani kasih statement, biar pimpinan saja nanti,” ucapnya. Sebagaimana berita sebelumnya, bentrok antar napi kembali terjadi di Lapas Klas II B, Jl. Pusara Pejuang, Kota Tebingtinggi.

Akibat peristiwa ini, satu orang warga binaan yang dituding sebagai ‘kibus’ (informan) menderita luka parah setelah dikeroyok teman- satu bloknya yang diduga sebagai pengedar sabu di lapas, tepatnya di kamar 8 blok F. Korban bernama Andi Sembiring, sedangkan para pelaku pengeroyokan diantaranya Sadari Nainggolan alias Cenglung (38) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan masa tahanan 6 tahun 6 bulan.

Kemudian Asko Elprado Manurung (30) warga Jl. Dame Ujung, Pasar IV, Kec. Mandala, Kab Deli Serdang yang tersandung kasus pencurian dengan masa hukuman 6 tahun penjara. Ridwan Pasaribu (40) warga Jl. Garu VIII, Kel. Harjo Sari, Kec. Medan Amplas, Kota Medan yang tersandung kasus pencurian dengan masa hukuman 6 tahun, Harris Nainggolan alias Tekken (19) warga Lontung Baru, Kec. Tanjung Ira, Kab. Batubara yang terlibat dalam kasus pembunuhan dengan masa hukuman 13 tahun dan Yunus Saragih (28) warga Kampung Bayu, Kec. Buntu Bayu, Kab. Simalungun yang terlibat dalam kasus pencurian dengan masa hukuman 4 tahun 6 bulan. (awi/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/