MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bukan cuma Anggota Dewan yang wajib mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah. Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan Polri juga wajib mundur. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin menyikapi wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas diperbolehkannya ASN, TNI dan Polri tidak mundur jika mendaftar jadi calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020n
“Itukan baru sekadar wacana oleh Kemendagri. Dan itu masih di mereka. Bagi KPU, selagi tidak ada perubahan UU tentang penyelenggaraan pemilu, kami tetap berpatokan ke sana,” kata Herdensi menjawab Sumut Pos, Kamis (28/11).
Disebutnya, sesuai UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, baik ASN, TNI/Polri maupun anggota DPRD yang ingin mencalon menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah di Pilkada 2020, wajib melampirkan surat pengunduran diri. “Iitu merupakan salah satu syarat pencalonan nanti,” katanya.
Herdensi menambahkan, surat pengunduran diri sebagai ASN, TNI/Polri maupun anggota DPRD itu nantinya, menjadi bagian penting yang mesti dilampirkan ketika mendaftar ke KPU setempat. “Jadi sekali lagi, kami mintakan kepada mereka yang akan mendaftar, kiranya memerhatikan salah satu persyaratan penting ini,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perhelatan Pilkada serentak 2020 di 23 kabupaten dan kota di Sumut, mulai terlihat banyak bacalon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari kalangan ASN, TNI/Polri dan anggota DPRD. Di lingkungan Pemprov Sumut misalnya, ada dua nama bacalon yang telah mendaftar via partai politik yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Binsar Situmorang dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Zonny Waldi. Sementara itu dari kalangan anggota dewan, nama-nama yang beredar sejauh ini juga cukup banyak dan familiar di telinga public, diantaranya Ihwan Ritonga. (prn)