27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kemenag Usul, Biaya Haji 2020 Rp35,2 Juta

RAPAT: Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (28/11). Menag mengusulkan besaran biaya ibadah haji 2020 sebesar Rp35,2 juta.
RAPAT: Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (28/11). Menag mengusulkan besaran biaya ibadah haji 2020 sebesar Rp35,2 juta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2020 ke Komisi VIII DPR RI. Biaya haji yang diusulkan sebesar Rp35,2 juta. Usulan biaya haji tersebut tak mengalami perubahan selama dua tahun terakhir.

“Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran BPIH sebesar Rp35.235.602,” ujar Fachrul Razi di ruang rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (28/11).

Dengan usulan tersebut, Fachrul merinci ongkos pesawat pulang pergi Arab-Saudi sebesar Rp28 juta. Biaya tersebut lebih kecil dibanding tahun lalu yang ditetapkan sebesar Rp29 juta.

Sementara, untuk uang saku atau living cost yang diberikan kepada jamaah diusulkan sebesar Rp5.680.005, atau tidak mengalami perubahan dibanding haji 2019n

Fachrul juga menjelaskan mengenai adanya biasa visa sebesar Rp1.136.000. Meski demikian, Fachrul sempat meminta Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia untuk menghapus kebijakan tersebut. “Yang baik mudah-mudahan nanti pada saat kami ketemu di Saudi Arabia, itu bisa direalisasi. Kalau bisa, berarti biaya (visa) ini akan hilang,” harapnya.

Sementara, kata dia, biaya pembuatan visa progresif atau visa untuk jamaah yang sudah melakukan ibadah haji lebih dari satu kali, akan dikenakan biaya sebesar 2.000 riyal Saudi atau sekitar Rp6 juta.

Lebih lanjut, Fachrul mengatakan, pemerintah juga mengusulkan pengeluaran nilai manfaat sebesar Rp8.06 triliun untuk optimalisasi BPIH Rp37.923.162 per jemaah. “Untuk komponen pembiayaan biaya haji jumlah keseluruhan menjadi Rp7.870.000.000.000 sehingga jumlah keseluruhan sebagaimana yang saya sampaikan (Rp35 juta)” ujar dia.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mengatakan, usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam Panja BPIH pada rapat selanjutnya. “Sementara untuk dana perjalanan haji sebesar Rp35,2 juta. Selanjutnya kita akan bacakan anggota panja biaya penyelenggaraan haji dari komisi VIII,” kata Yandri.

Komisi VIII menunjuk 26 orang dengan Marwan Dasopang dari Fraksi PKB sebagai Ketua Panja. Sementara tim Kemenag beranggotakan 30 orang dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar sebagai pemimpin.

Kuota Haji Cadangan Naik Jadi 10 Persen

Sebelumnya, seperti dilansir laman resmi Kemenag, Selasa (26/11), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah akan menambah kuota haji cadangan sebesar 10 persen untuk tahun 2020. “Sebelumnya, kuota haji cadangan hanya sebesar 5 persen atau sekitar 10.200 jamaah,” kata Fahcrul.

Dia juga mengatakan, penambahan kuota haji cadangan itu dilakukan agar kuota haji utama dapat terserap secara optimal. Menurut Fachrul, usulan penambahan tersebut berkaca pada pelaksanaan haji di tahun 2019. Kuota haji Indonesia yang terserap pada musim haji tahun ini mencapai 99,44 persen.

“ Dari 214 ribu kuota jemaah haji reguler, telah diberangkatkan sebanyak 212.732 jemaah. Ini terdiri dari 211.298 jemaah haji dan 1.434 Petugas Haji Daerah,” kata dia.

Data Kemenag, lanjut Menag, juga mencatat ada 1.189 jemaah dan 79 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang batal berangkat pada musim haji 2019. Padahal para jemaah dan pemandu tersebut sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan mengantongi visa. “ Namun, karena alasan pribadi, mereka banyak mengundurkan diri. Mulai dari alasan sakit, hamil, atau pun alasan pribadi lainnya,” ucapnya.

Menteri Agama juga akan menegosiasikan layanan fast track dan visa berbayar haji dengan Menteri Haji Arab Saudi, 2 Desember 2019 mendatang. “Ada beberapa hal yang akan kita bicarakan, utamanya terkait dengan perbaikan layanan haji,” katanya.

Fahcrul mengatakan, usulan penerapan fast track bagi jamaah haji Indonesia menjadi penting dibicarakan. Layanan ini akan memangkas waktu jamaah agar tidak perlu melakukan proses imigrasi setibanya di Bandara Jeddah dan Madinah.

“ Saat ini, fast track baru dapat dinimkati oleh jamaah haji dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, Lampung dan Jawa Barat. Ke depan kami berharap akan ditambah lagi jamaah haji yang dapat memperoleh fasilitas fast track,” kata dia.

Sementara itu mengenai visa berbayar, Fachrul akan meminta penundaan pemberlakuan. Seperti diketahui, Arab Saudi rencananya menetapkan biaya visa sebesar 300 riyal, Rp1,12 juta, bagi setiap jemaah yang akan berhaji.

“ Jumlah jamaah haji kitakan terbesar, jadi ini nanti akan kita bicarakan. Apakah memungkinkan untuk ada penundaan penerapan aturan tersebut atau bagaimana nanti,” ucap dia.

Selain dua hal tersebut, Fachrul juga mendorong Arab Saudi memperbaiki layanan di Mina. Sebab, seperti diketahui, layanan ini paling banyak dikeluhkan jemaah haji dari tahun ke tahun. (bbs)

RAPAT: Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (28/11). Menag mengusulkan besaran biaya ibadah haji 2020 sebesar Rp35,2 juta.
RAPAT: Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (28/11). Menag mengusulkan besaran biaya ibadah haji 2020 sebesar Rp35,2 juta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2020 ke Komisi VIII DPR RI. Biaya haji yang diusulkan sebesar Rp35,2 juta. Usulan biaya haji tersebut tak mengalami perubahan selama dua tahun terakhir.

“Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran BPIH sebesar Rp35.235.602,” ujar Fachrul Razi di ruang rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (28/11).

Dengan usulan tersebut, Fachrul merinci ongkos pesawat pulang pergi Arab-Saudi sebesar Rp28 juta. Biaya tersebut lebih kecil dibanding tahun lalu yang ditetapkan sebesar Rp29 juta.

Sementara, untuk uang saku atau living cost yang diberikan kepada jamaah diusulkan sebesar Rp5.680.005, atau tidak mengalami perubahan dibanding haji 2019n

Fachrul juga menjelaskan mengenai adanya biasa visa sebesar Rp1.136.000. Meski demikian, Fachrul sempat meminta Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia untuk menghapus kebijakan tersebut. “Yang baik mudah-mudahan nanti pada saat kami ketemu di Saudi Arabia, itu bisa direalisasi. Kalau bisa, berarti biaya (visa) ini akan hilang,” harapnya.

Sementara, kata dia, biaya pembuatan visa progresif atau visa untuk jamaah yang sudah melakukan ibadah haji lebih dari satu kali, akan dikenakan biaya sebesar 2.000 riyal Saudi atau sekitar Rp6 juta.

Lebih lanjut, Fachrul mengatakan, pemerintah juga mengusulkan pengeluaran nilai manfaat sebesar Rp8.06 triliun untuk optimalisasi BPIH Rp37.923.162 per jemaah. “Untuk komponen pembiayaan biaya haji jumlah keseluruhan menjadi Rp7.870.000.000.000 sehingga jumlah keseluruhan sebagaimana yang saya sampaikan (Rp35 juta)” ujar dia.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mengatakan, usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam Panja BPIH pada rapat selanjutnya. “Sementara untuk dana perjalanan haji sebesar Rp35,2 juta. Selanjutnya kita akan bacakan anggota panja biaya penyelenggaraan haji dari komisi VIII,” kata Yandri.

Komisi VIII menunjuk 26 orang dengan Marwan Dasopang dari Fraksi PKB sebagai Ketua Panja. Sementara tim Kemenag beranggotakan 30 orang dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar sebagai pemimpin.

Kuota Haji Cadangan Naik Jadi 10 Persen

Sebelumnya, seperti dilansir laman resmi Kemenag, Selasa (26/11), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah akan menambah kuota haji cadangan sebesar 10 persen untuk tahun 2020. “Sebelumnya, kuota haji cadangan hanya sebesar 5 persen atau sekitar 10.200 jamaah,” kata Fahcrul.

Dia juga mengatakan, penambahan kuota haji cadangan itu dilakukan agar kuota haji utama dapat terserap secara optimal. Menurut Fachrul, usulan penambahan tersebut berkaca pada pelaksanaan haji di tahun 2019. Kuota haji Indonesia yang terserap pada musim haji tahun ini mencapai 99,44 persen.

“ Dari 214 ribu kuota jemaah haji reguler, telah diberangkatkan sebanyak 212.732 jemaah. Ini terdiri dari 211.298 jemaah haji dan 1.434 Petugas Haji Daerah,” kata dia.

Data Kemenag, lanjut Menag, juga mencatat ada 1.189 jemaah dan 79 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang batal berangkat pada musim haji 2019. Padahal para jemaah dan pemandu tersebut sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan mengantongi visa. “ Namun, karena alasan pribadi, mereka banyak mengundurkan diri. Mulai dari alasan sakit, hamil, atau pun alasan pribadi lainnya,” ucapnya.

Menteri Agama juga akan menegosiasikan layanan fast track dan visa berbayar haji dengan Menteri Haji Arab Saudi, 2 Desember 2019 mendatang. “Ada beberapa hal yang akan kita bicarakan, utamanya terkait dengan perbaikan layanan haji,” katanya.

Fahcrul mengatakan, usulan penerapan fast track bagi jamaah haji Indonesia menjadi penting dibicarakan. Layanan ini akan memangkas waktu jamaah agar tidak perlu melakukan proses imigrasi setibanya di Bandara Jeddah dan Madinah.

“ Saat ini, fast track baru dapat dinimkati oleh jamaah haji dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, Lampung dan Jawa Barat. Ke depan kami berharap akan ditambah lagi jamaah haji yang dapat memperoleh fasilitas fast track,” kata dia.

Sementara itu mengenai visa berbayar, Fachrul akan meminta penundaan pemberlakuan. Seperti diketahui, Arab Saudi rencananya menetapkan biaya visa sebesar 300 riyal, Rp1,12 juta, bagi setiap jemaah yang akan berhaji.

“ Jumlah jamaah haji kitakan terbesar, jadi ini nanti akan kita bicarakan. Apakah memungkinkan untuk ada penundaan penerapan aturan tersebut atau bagaimana nanti,” ucap dia.

Selain dua hal tersebut, Fachrul juga mendorong Arab Saudi memperbaiki layanan di Mina. Sebab, seperti diketahui, layanan ini paling banyak dikeluhkan jemaah haji dari tahun ke tahun. (bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/