28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

APK Caleg Rambah Sekolah

TEBINGTINGGI- Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho milik calon anggota legislatif  mangkin banyak terpasang di zona laranganan dan tempat-tempat fasilitas umum seperti sekolah.

Seperti yang terlihat di salah satu sekolah di Jalan Veteran, Kota Tebingtinggi. Padahal, sesuai aturan berlaku, sekolah merupakan zona larangan karena termasuk fasilitas umum.Tapi hal tersebut tak diindahkan calon wakil rakyat untuk menarik simpatik masyarakat.

“Makin banyak, apalagi ada yang terpasang di belakang sekolah di Jalan Veteran Kota Tebingtinggi juga belum ditertibkan,” jelas Ketua Panwaslu Harirayani kepada Sumut Pos, Rabu (19/1).

Ia mengatakan, akan kembali menyurati Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan seluruh atribut caleg melanggar aturan.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 itu sudah ada zona larangan memasang APK milik caleg, tetapi masih ada saja caleg yang memasang di zona larangan itu, apa mereka tidak mengerti aturan ya?” geramnya.

Akibat maraknya pemasangan APK milik caleg di zona larangan itu, banyak caleg lain menelepon dan mengaku iri melihat adanya pemasangan APK di lokasi larangan tersebut. “Kami terus melakukan pengawasan, petugas Panwas Kecamatan akan kami perintahkan untuk lebih melakukan pengawasan ketat,” cetusnya.

Dia pun berharap kepada Parpol ataupun caleg untuk menurunkan spanduk dan APK yang masih terpasang di zona larangan dengan kesadaran sendiri. “Kalau di areal privasinya (halaman rumah) silahkan saja di pasang,” tegasnya.

Sementara itu di Medan, pemasangan APK di zona terlarang juga semakin menjadi-jadi. Sejumlah caleg yang pada awalnya sudah menurunkan APK berupa baliho di beberapa temapt akhirnya kembali melanggar aturan PKPU 15 Pasal 17 tentang larangan penggunaan baliho bagi caleg. Sehingga kota Medan ramai dipenuhi baliho bergambar caleg dari berbagai partai politik.

Ketua Panwasul Medan Teguh Satya Wira mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menertibkan baliho yang menggunakan sarana milik advertising.

Soalnya, Panwaslu harus berkoordinasi lebih jauh kepada Pemko Medan, mengingat penurunan APK tersebut harus menggunakan alat berat. Sementara alat berat yang dimiliki Pemko Medan terbatas. Ini yang menjadi kendala bagi Pemko Medan dalam memaksimalkan rekomendasi Panwaslu Medan.

Sementara Pengamat Politik Dadang Darmawan berpendapat mengenai optimalisasi pengawasan tersebut sebagai akibat dari keterbatasan ruang gerak dan anggaran yang dimiliki lembaga pengawas.  (ian/mag-2/ndi)

TEBINGTINGGI- Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho milik calon anggota legislatif  mangkin banyak terpasang di zona laranganan dan tempat-tempat fasilitas umum seperti sekolah.

Seperti yang terlihat di salah satu sekolah di Jalan Veteran, Kota Tebingtinggi. Padahal, sesuai aturan berlaku, sekolah merupakan zona larangan karena termasuk fasilitas umum.Tapi hal tersebut tak diindahkan calon wakil rakyat untuk menarik simpatik masyarakat.

“Makin banyak, apalagi ada yang terpasang di belakang sekolah di Jalan Veteran Kota Tebingtinggi juga belum ditertibkan,” jelas Ketua Panwaslu Harirayani kepada Sumut Pos, Rabu (19/1).

Ia mengatakan, akan kembali menyurati Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan seluruh atribut caleg melanggar aturan.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 itu sudah ada zona larangan memasang APK milik caleg, tetapi masih ada saja caleg yang memasang di zona larangan itu, apa mereka tidak mengerti aturan ya?” geramnya.

Akibat maraknya pemasangan APK milik caleg di zona larangan itu, banyak caleg lain menelepon dan mengaku iri melihat adanya pemasangan APK di lokasi larangan tersebut. “Kami terus melakukan pengawasan, petugas Panwas Kecamatan akan kami perintahkan untuk lebih melakukan pengawasan ketat,” cetusnya.

Dia pun berharap kepada Parpol ataupun caleg untuk menurunkan spanduk dan APK yang masih terpasang di zona larangan dengan kesadaran sendiri. “Kalau di areal privasinya (halaman rumah) silahkan saja di pasang,” tegasnya.

Sementara itu di Medan, pemasangan APK di zona terlarang juga semakin menjadi-jadi. Sejumlah caleg yang pada awalnya sudah menurunkan APK berupa baliho di beberapa temapt akhirnya kembali melanggar aturan PKPU 15 Pasal 17 tentang larangan penggunaan baliho bagi caleg. Sehingga kota Medan ramai dipenuhi baliho bergambar caleg dari berbagai partai politik.

Ketua Panwasul Medan Teguh Satya Wira mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menertibkan baliho yang menggunakan sarana milik advertising.

Soalnya, Panwaslu harus berkoordinasi lebih jauh kepada Pemko Medan, mengingat penurunan APK tersebut harus menggunakan alat berat. Sementara alat berat yang dimiliki Pemko Medan terbatas. Ini yang menjadi kendala bagi Pemko Medan dalam memaksimalkan rekomendasi Panwaslu Medan.

Sementara Pengamat Politik Dadang Darmawan berpendapat mengenai optimalisasi pengawasan tersebut sebagai akibat dari keterbatasan ruang gerak dan anggaran yang dimiliki lembaga pengawas.  (ian/mag-2/ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/