MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terjadinya penyebaran Virus Corona di tanah air termasuk di Kota Medan turut mempengaruhi berbagai kegiatan atau jadwal pelaksanaan sejumlah lembaga, tak terkecuali pelaksanaan berbagai tahapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Karena melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut, KPU Medan pun menunda setidaknya 3 tahapan Pilkada di Kota Medan. Hal itu sesuai dengan surat keputusan KPU RI no 179 dan surat edaran KPU RI pertanggal 21 Maret 2020, untuk mengantisipasi perkembangaan virus corona/covit-19. Maka seluruh KPU provinsi, kabupaten, kota yang melaksanakan pemilihan diminta utk menunda 4 tahapan yg sedang dan akan berjalan.
“Jadi berdasarkan keputusan KPU RI dan surat edaran tersebut, maka ke-4 tahapan itu di antaranya pelantikan PPS, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, dan perekrutan PPDP dan tahapan pemutakhiran data pemilih harus ditunda,” papar Komisioner Divisi Program, Data dan Informasi KPU Medan, Nana Miranti kepada Sumut Pos Minggu (29/3).
Namun kata Nana, untuk Kota Medan KPU hanya menunda 3 tahapan, yakni tahapan pelantikan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan proses pemutakhiran data pemilih.
“KPU Medan tidak ada tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, karena di Medan gak ada calon perseorangan,” ujarnya.
Diterangkan Nana, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) no 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua pkpu no 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan, untuk pelantikan PPS seharusnya dilaksanakan tanggal 22 Maret 2020 lalu, masa kerja PPS itu sendiri seharusnya sejak tanggal 23 Maret-23 November 2020. Untuk pembentukan PPDP, dijadwalkan pada tanggal 26 Maret hingga 15 april 2020.
Sedangkan untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang ditunda sesuai dengan keputusan KPU RI yaitu ; a. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaiannya kepada PPS pada tanggal 23 Maret-17 april 2020. b. Pencocokan dan penelitian tgl 18 april – 17 mei 2020. “Ketiga tahapan itu sudah melewati jadwal yang seharusnya, saat ini sebagai pencegahan Covid-19 KPU RI memutuskan untuk menundanya,” terangnya.
Dijelaskan Nana, hal penundaan tahapan Pilkada tersebut telah dilakukan rapat koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Pemko Medan dan pihak Kepolisian.
“Untuk penundaan tahapan ini, pada tanggal 22 maret 2020 lalu KPU Medan juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Bawaslu, Pemko Medan dan Kepolisian,” jelasnya.
Namun, KPU Medan belum bisa memastikan apakah tertundanya 3 tahapan Pilkada tersebut akan secara otomatis turut menunda pelaksanaan Pilkada Medan yang merupakan bagian dari pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia pada September mendatang. “Kita masih menunggu keputusan dari KPU RI,” tutupnya.(map/azw)