JAKARTA, SUMUTPS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MK memutuskan daerah dengan hanya calon tunggal dapat melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015 mendatang.
“Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Hakim MK menilai Undang-undang telah mengamanatkan Pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Untuk itu, menurut Arief, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat.
Dalam sidang putusan, MK juga menimbang perumusan norma UU Nomor 8/2015, yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum. Hakim Suhartoyo mengatakan hal itu dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada.
Menurut Suhartoyo, syarat mengenai jumlah pasangan calon itu akan berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih. “Menimbang hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedikit dua pasangan calon. Pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasangan calon,” ujar hakim Suhartoyo.
Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mereka mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Para pemohon merasa hak konstitusional pemilih dirugikan apabila pemilihan kepala daerah serentak di suatu daerah mengalami penundaan hingga 2017. Pasalnya, UU Pilkada mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum mengatakan siap menjalani putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakomodasi calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak. KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Logistik Pilkada serta PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan demi menyesuaikan dengan putusan itu.
“Kami juga perlu mempelajari implikasi putusan ini terhadap pelaksanaan pilkada, terutama untuk daerah-daerah yang jumlah calonnya kurang dari dua,” kata komisioner KPU, Arief Budiman, di kantornya, Selasa (29/9).
Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan calon tunggal boleh menjadi peserta pilkada. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebutkan, rakyat yang memiliki hak pilih bisa menyetujui atau tidak menyetujui calon tunggal dalam pilkada nanti.
“Surat suara didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat (pemilih) menyatakan pilihan ‘Setuju’ atau ‘Tidak Setuju’ yang dimaksud,” kata ketua majelis hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan siang tadi.
Putusan ini berpengaruh besar bagi tiga daerah yang pilkada-nya sudah dinyatakan ditunda hingga 2017 karena hanya memiliki calon tunggal. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Tengah), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). Ketiga daerah ini telah menghentikan tahapan pilkada-nya sejak munculnya keputusan penundaan.
Untuk tiga daerah itu, kata Arief, KPU perlu mengkaji beberapa hal lebih dulu. Dia mengatakan, di antaranya, KPU harus melihat kondisi anggaran apakah masih tersedia atau tidak. Selain itu, pihaknya harus melihat kesiapan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang telah diberhentikan. “Kami teliti lagi apakah mereka masih emenuhi syarat atau tidak. Jangan-jangan sudah gabung partai,” katanya.
Pengadaan logistik juga menjadi pertimbangan, mengingat waktu pelaksanaan pilkada tinggal dua bulan lagi. “Kita kan perlu produksi dan distribusi,” ujarnya. Bila semua hal itu terpenuhi, pilkada 2015 akan dilaksanakan serentak di 269 daerah sesuai dengan rencana awal. (gir/bbs/val)