JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengubah metode pemilihan di empat tempat di luar negeri. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri para lembaga pemilu, partai politik, pemerintah, hingga perwakilan pasangan calon presiden-wakil presiden.
Keempat tempat tersebut adalah Kota New York (Amerika Serikat), Kota Praha (Ceko), Hong Kong, dan Kota Frankfurt (Jerman). Di luar negeri sendiri, semestinya ada tiga jenis metode pemungutan suara yang berlaku. Yakni pemilihan di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di kantor perwakilan, Kotak Suara Keliling (KSK) dan coblosan melalui Pos.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, perubahan di empat tempat tersebut disebabkan adanya penyesuaian setelah KPU berkomunikasi dengan negara terkait. “Terdapat kebijakan pemerintah setempat,” ujarnya di Kantor KPU RI Jakarta kemarin.
Di Praha Ceko misalnya, pemerintah tidak menghendaki adanya aktivitas politik di luar seperti KSK. Sehingga nantinya, 383 orang pemilih di sana hanya dapat menggunakan hak suara melalui 1 Pos dan 1 TPSLN dari semula 1 Pos, 1 TPSLN, dan 1 KSK.
Kemudian di Hongkong, dari rencana awal menggelar pemilihan melalui 9 Pos dan 31 TPSLN, berubah menjadi 36 Pos dan hanya 4 TPSLN untuk mengakomodir 164.691 pemilih. Penurunan jumlah TPSLN disebabkan tidak dikeluarkannya rekomendasi keamanan dari Pemerintah Hongkong. TPSLN hanya diizinkan didirikan di kantor perwakilan.
Sementara untuk Frankfurt dan New York, hanya terjadi penambahan. Di New York dari semula 2 TPSLN, 1 Pos, 2 KSK menjadi 5 TPSLN, 5 Pos, 5 KSK. Kemudian di Frankfurt bertambah dari 1 TPSL, 1 Pos menjadi 5 TPSLN dan 5 Pos.
Dengan perubahan tersebut, jumlah TPSLN secara keseluruhan di luar negeri berkurang dari 827 menjadi 807. Implikasinya, KSK bertambah dari 1580 menjadi 1582 dan via Pos bertambah dari 651 menjadi 686.
Meski ada penyesuaian metode, Hasyim memastikan perubahan hanya merambah ke jumlah pemilihnya. “Tidak mengubah jumlah pemilih, baik bertambah atau berkurang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan catatan. Dia berharap, perubahan itu ditindaklanjuti dengan kebijakan lain. Misalnya, sosialiasi kepada pemilih hingga memastikan kesiapan teknis memadai.
Di luar isu tersebut, Bawaslu menyoroti kasus pengiriman surat suara di Taiwan yang tidak sesuai jadwal. Sebelumnya, Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Taiwan memajukan jadwal pengiriman surat suara ke pemilih yang semestinya 2 Januari menjadi 18 Desember.
Atas kebijakan itu, sekitar 31.276 surat suara yang terlanjur dikirim ke pemilih dinyatakan KPU sebagai surat suara rusak dan akan dikirim ulang sesuai jadwal. Kebijakan itu, mendapat penolakan Bawaslu. Bagja mengatakan, surat suara tersebut tidak memenuhi syarat kerusakan. “Tidak ada alasan hukum bagi KPU,” ujarnya.
Selain itu, jika dikirim ulang, Bawaslu menilai bisa menimbulkan persoalan kebingungan. Sebab, ada dua surat suara yang diterima pemilih. Bawaslu menyarankan, surat suara yang sudah terlanjur dikirim tetap dianggap sah.
Terpisah, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan, terkait putusan cara pemungutan suara untuk WNI di luar negeri (LN) menjadi mutlak keputusan KPU. Kantor perwakilan pemerintah RI di LN hanya memfasilitasi yang sifatnya misalnya memfasilitasi kesekretariatan.
“Semua kebijakan tidak diambil oleh perwakilan, karena perwakilan ini kan kepanjangan dari pemerintah. Kebijakan semua diambil oleh KPU, perpanjang tangannya adalah PPLN di sana,” paparnya.
Hal tersebut turut diamini Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha. Dia menegaskan, penyelenggaraan pemilu di LN sepenuhnya menjadi kewenangan KPU di mana dilakukan melalui PPLN. “Jadi tugas perwakilan RI dalam hal ini adalah untuk memfasilitasi proses pemilihan tersebut,” ungkapnya.
Terkait dengan yang di Taiwan, lanjut dia, sudah ada komunikasi dari KPU kepada PPLN di sana untuk mengkoreksi penyebaran surat suara yang dikirim lebih awal. Sebagai informasi, sebanyak 62.552 surat suara telah dikirim ke Taipei, Taiwan dan sebagian telah disebar ke WNI. Padahal, masa pencoblosan masih belum dimulai.
Di sisi lain, pencoblosan langsung ke TPS sepertinya juga tidak dirasakan oleh seluruh WNI di Hongkong. Berdasarkan Surat Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, disebutkan bahwa pemerintah setempat tidak merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara di tempat umum dengan alasan keamanan. Surat tersebut kemudian merekomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara diadakan di empat TPS untuk 2.000 pemilih dan 162.691 pemilih melalui metode Pos.
Sementara itu, setelah perhelatan debat Cawapres perdana beberapa hari lalu, posisi Wapres jadi perbincangan di tengah masyarakat. Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersuara tentang posisi Wapres sebagai pendamping Presiden. “Wapres ya wapres. Jangan wapres rasa presiden,” katanya di sela kunjungan kerja di Kota Semarang kemarin (28/12).
Dia mengatakan ketika ada Wapres rasa Presiden, itu bisa jadi masalah. Ma’ruf menekankan bahwa wapres itu membantu Presiden. Wapres tugasnya mengerjakan apa saja yang ditugaskan oleh Presiden.
Menurutnya peran Wapres juga penting. Misalnya lada saat sidang kabinet, Wapres paling tidak ikut menyampaikan pandangannya. Itu peran yang secara umum dilakukan oleh seorang Wapres.
Di luar itu ada juga tugas yang dimandatkan atau diserahkan langsung oleh Presiden ke Wapres. “Ini harus fokus dikerjakan,” katanya. Ma’ruf mencontohkan tugas yang secara khusus diberikan Presiden ke dia adalah penanganan stunting atau tankes. Dia kerap memimpin rapat koordinasi penanganan tangkes dengan menghadirkan para menteri serta kepala daerah.
Tugas lain yang dimandatkan Presiden ke dia adalah pengentasan kemiskinan ekstrem. Lalu penanganan masalah di Papua, peningkatan ekonomi dan keuangan syariah, serta reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Untuk tugas-tugas itu, Ma’ruf mengatakan Wapres memiliki peran sentral. Selain rapat, juga datang ke daerah mengecek perkembangannya langsung. (far/mia/wan/jpg)