30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

45.413 Kejahatan Terjadi di Sumut Sepanjang 2023

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatat, sebanyak 45.413 kejadian kejahatan terjadi di Provinsi Sumut sepanjang tahun 2023. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menyampaikan refleksi akhir tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (29/12).

“Jumlah laporan polisi yang kami terima pada tahun 2023 sebanyak 45.413, baik Polsek, Polres dan Polda,” ungkapnya.

Agung menjelaskan, dari perhitungan yang dilakukan, secara statistik selang waktu kriminalitas di Sumut berlangsung dalam delapan menit 30 detik. Artinya, sebut Agung, dalam waktu tersebut ada suatu hal potensi terjadinya gangguan Kamtibmas.”Tentu ini menjadi PR (Pekerja rumah) bagi kita,” katanya.

Namun begitu, Agung juga menyampaikan dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 70,6 persen atau 32.074 kejadian tindak pidana berhasil diselesaikan oleh kepolisian. “Untuk jumlah pelaku kejahatan yang berhasil ditahan ada sebanyak 11.251 orang,” jelasnya.

Sementara itu, untuk korban kejahatan, Agung menyebutkan, sebanyak 63,36 persennya adalah laki-laki dan perempuan sebanyak 36,64 persen. Sedangkan dari jumlah penduduk Sumut, yang mengalami tindak kejahatan, sebanyak 50.835 orang atau hanya 0,03 persen. “Untuk pelaku kejahatan, masyarakat terdidik cenderung lebih sedikit yang melakukan kejahatan. Persentasenya hanya sekitar 0,92 persen,” terangnya.

Agung menuturkan, dalam enam bulan terakhir jumlah kejahatan di Sumut cenderung mengalami penurunan sebesar 22,37 persen. Dalam waktu ini, sebut dia, merupakan proses masa tugasnya sebagai Kapolda Sumut. “Sebagai Kapolda, bersama PJU, saya merumuskan bagaimana mengendalikan suatu kondisi Kamtibmas yang lebih baik. Untuk itu kita ambil langkah-langkah survei dan kajian pada lima bulan lalu, dan kita temukan sumber kejahatan adalah narkoba,” tegasnya.

Untuk itu, tambahnya, pemberantasan narkoba akan menjadi kegiatan rutin dan masif dilakukan oleh Polda Sumut. Sebab, imbuh dia, banyaknya orang yang terlibat, karakteristik jaringan yang sedemikan terorganisir maka pemberantasan perlu dilakukan secara terus menerus.

Tak Cuma Polda Sumut, Polrestabes Medan juga memaparkan penanganan kasus yang dilakukan sepanjang tahun 2023. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Marbun mengungkapkan, sebanyak 9.289 kasus tindak pidana di tangani Polrestabes Medan. Jumlah kasus ini meningkatkan dibandingkan periode 2022 mencapai 7.358 kasus.

Kombes Pol Teddy Jhon Marbun mengatakan di tahun 2022 hanya 3.524 kasus yang berhasil diselesaikan dari 7.358 kasus yang ada. Tindak pidana tersebut seperti pencurian hingga korupsi. “Tindak pidana menonjol antara lain curas, curat, curanmor, penganiayaan, judi, peras, narkoba, penyelundupan, korupsi. Di tahun 2022 itu sebanyak 7.358 kasus dan penyelesaian masih 3.524 kasus,” kata Kombes Pol Teddy Jhon Marbun saat konfrensi pers akhir tahun di Polrestabes Medan, Jumat (29/12/2023).

Sedangkan sepanjang tahun 2023 terdapat 9.289 kasus tindak pidana di wilayah Polrestabes Medan. Dengan 6.357 kasus di antaranya berhasil diselesaikan. Teddy menyebutkan jika dari sisi jumlah kasus, terjadi peningkatan sebesar 26 persen. Sedangkan dari segi penyelesaian kasus meningkatkan 80 persen di bandingkan tahun 2022. “Kalau kita lihat tren nya ada peningkatan di 2023 sebanyak 26 persen dan sebanyak 80 persen penyelesaian kasus,” sebutnya.

Kasus tersebut seperti penangkapan Samsul Tarigan terkait penyerangan petugas saat menggerebek lapak judi di Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang. Juga pembunuhan bos doorsmeer di Jalan Binjai, Deli Serdang. (dwi/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatat, sebanyak 45.413 kejadian kejahatan terjadi di Provinsi Sumut sepanjang tahun 2023. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menyampaikan refleksi akhir tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (29/12).

“Jumlah laporan polisi yang kami terima pada tahun 2023 sebanyak 45.413, baik Polsek, Polres dan Polda,” ungkapnya.

Agung menjelaskan, dari perhitungan yang dilakukan, secara statistik selang waktu kriminalitas di Sumut berlangsung dalam delapan menit 30 detik. Artinya, sebut Agung, dalam waktu tersebut ada suatu hal potensi terjadinya gangguan Kamtibmas.”Tentu ini menjadi PR (Pekerja rumah) bagi kita,” katanya.

Namun begitu, Agung juga menyampaikan dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 70,6 persen atau 32.074 kejadian tindak pidana berhasil diselesaikan oleh kepolisian. “Untuk jumlah pelaku kejahatan yang berhasil ditahan ada sebanyak 11.251 orang,” jelasnya.

Sementara itu, untuk korban kejahatan, Agung menyebutkan, sebanyak 63,36 persennya adalah laki-laki dan perempuan sebanyak 36,64 persen. Sedangkan dari jumlah penduduk Sumut, yang mengalami tindak kejahatan, sebanyak 50.835 orang atau hanya 0,03 persen. “Untuk pelaku kejahatan, masyarakat terdidik cenderung lebih sedikit yang melakukan kejahatan. Persentasenya hanya sekitar 0,92 persen,” terangnya.

Agung menuturkan, dalam enam bulan terakhir jumlah kejahatan di Sumut cenderung mengalami penurunan sebesar 22,37 persen. Dalam waktu ini, sebut dia, merupakan proses masa tugasnya sebagai Kapolda Sumut. “Sebagai Kapolda, bersama PJU, saya merumuskan bagaimana mengendalikan suatu kondisi Kamtibmas yang lebih baik. Untuk itu kita ambil langkah-langkah survei dan kajian pada lima bulan lalu, dan kita temukan sumber kejahatan adalah narkoba,” tegasnya.

Untuk itu, tambahnya, pemberantasan narkoba akan menjadi kegiatan rutin dan masif dilakukan oleh Polda Sumut. Sebab, imbuh dia, banyaknya orang yang terlibat, karakteristik jaringan yang sedemikan terorganisir maka pemberantasan perlu dilakukan secara terus menerus.

Tak Cuma Polda Sumut, Polrestabes Medan juga memaparkan penanganan kasus yang dilakukan sepanjang tahun 2023. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Marbun mengungkapkan, sebanyak 9.289 kasus tindak pidana di tangani Polrestabes Medan. Jumlah kasus ini meningkatkan dibandingkan periode 2022 mencapai 7.358 kasus.

Kombes Pol Teddy Jhon Marbun mengatakan di tahun 2022 hanya 3.524 kasus yang berhasil diselesaikan dari 7.358 kasus yang ada. Tindak pidana tersebut seperti pencurian hingga korupsi. “Tindak pidana menonjol antara lain curas, curat, curanmor, penganiayaan, judi, peras, narkoba, penyelundupan, korupsi. Di tahun 2022 itu sebanyak 7.358 kasus dan penyelesaian masih 3.524 kasus,” kata Kombes Pol Teddy Jhon Marbun saat konfrensi pers akhir tahun di Polrestabes Medan, Jumat (29/12/2023).

Sedangkan sepanjang tahun 2023 terdapat 9.289 kasus tindak pidana di wilayah Polrestabes Medan. Dengan 6.357 kasus di antaranya berhasil diselesaikan. Teddy menyebutkan jika dari sisi jumlah kasus, terjadi peningkatan sebesar 26 persen. Sedangkan dari segi penyelesaian kasus meningkatkan 80 persen di bandingkan tahun 2022. “Kalau kita lihat tren nya ada peningkatan di 2023 sebanyak 26 persen dan sebanyak 80 persen penyelesaian kasus,” sebutnya.

Kasus tersebut seperti penangkapan Samsul Tarigan terkait penyerangan petugas saat menggerebek lapak judi di Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang. Juga pembunuhan bos doorsmeer di Jalan Binjai, Deli Serdang. (dwi/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/