MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terus menjalani tahapan-tahapan Pemilu 2024. Yang teranyar, KPU Kota Medan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Hasilnya, dari perbaikan dokumen daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan yang telah diverifikasi, tidak ada satupun Bacaleg yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari berkas persyaratan yang masuk dan telah kita verikasi, tidak ada yang berstatus sebagai Bacaleg,” ucap Anggota KPU Medan, Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Senin (31/7/2023).
Seperti diketahui, pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 Ayat 1 disebutkan, bahwa ASN maupun perangkat daerah lain diwajibkan mundur dari jabatan atau mengajukan pensiun dini apabila ingin maju menjadi calon legislatif.
“Ada aturannya (caleg berstatus ASN harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai ASN). Tapi memang kita di KPU Medan tidak ada menerima berkas pencalonan dari Bacaleg yang berstatus sebagai ASN (di Pemilu 2024),” ujar Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut.
Terpisah, Anggota KPU Medan, Nana Miranti, juga mengatakan hal yang sama. Namun komisioner divisi Program, Data, dan Informasi itu mengatakan bahwa pihaknya ada menerima berkas persyaratan Bacaleg yang berstatus sebagai pensiunan ASN.
“ASN aktif tidak ada yang mendaftar sebagai Bacaleg, yang ada pensiunan ASN. Pejabat juga tidak ada,” katanya.
Terkait nama-nama Bacaleg pensiunan ASN, Nana Miranti mengaku belum dapat mengumumkannya.
“Nanti akan kita umumkan (seluruh nama-nama Bacaleg), saat ini masih masa verifikasi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Medan mengaku belum menyosialisasikan PKPU No.15 tahun 2023 yang memuat 85 pasal terkait aturan kampanye tersebut secara tatap muka kepada para pengurus partai politik (parpol) tingkat Kota Medan.
Anggota KPU Medan, Nana Miranti, mengatakan bahwa saat ini KPU Medan masih berfokus kepada tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
“Kalau sosialisasi tatap muka langsung dengan parpol belum (dilakukan), karena minggu ini kita masih fokus terkait tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ucap Nana Miranti kepada Sumut Pos, Minggu (30/7/2023).
Namun, kata Nana yang sehari-hari bertugas sebagai Komisioner KPU Medan divisi Program, Data, dan Informasi tersebut, pihaknya memastikan akan segera menyosialisasikan PKPU No.15 tahun 2023 tersebut dalam waktu dekat.
“dalam waktu dekat akan kita laksanakan sosialisasinya,” ujarnya.
Senada dengan Nana, Anggota KPU Kota Medan lainnya, Rinaldi Khair, juga mengatakan bahwa pihaknya belum menyosialisasikan PKPU No.15 tahun 2023 tersebut ke parpol-parpol tingkat Kota Medan.
Mengingat, masa kampanye baru akan dimulai pada Bulan November mendatang. Sementara saat ini, KPU Kota Medan masih berfokus pada tahapan pemilu yang sedang berjalan.
“Belum kita sosialisasikan, karena masa kampanye masih lama, masih di November nanti. Kemungkinan setelah dibimtek, baru mulai kita sosialisasikan,” pungkasnya.
(map)