30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pemain Lama Ramaikan Pentas

MEDAN – Tim Seleksi (Timsel) calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut meloloskan 72 dari 122 berkas pelamar yang masuk ke sekretariat Timsel sejak pekan lalu. Sejumlah pemain lama yang malang-melintang di institusi penyelenggara dan pengawasan Pemilu menghiasi pentas pertarungan mengisi lima kursi komisioner KPUD Sumut periode 2013-2017.

Selain lima komisioner KPUD Sumut yakni Jamaludin Rambe, Surya Perdana, Bengkel Ginting, Rajin Sitepu dan Nurlela Djohan, pelamar lain berasal dari KPUD kabupaten/kota dan Panwaslu Sumut. Mereka adalah Evi Novida Ginting (KPUD Medan), Salmon Ginting (KPUD Tebing Tinggi), Mohammad Yusri (KPUD Deliserdang), Toni Situmorang (mantan KPUD Sumut), dan Sedarita Ginting (mantan KPUD Sumut).

Mantan pimpiman Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) juga ikut berkompetisi, diiantaranya Eli Cakra Gulo (Nias), Ahmad Solihin (Panwaslu Sumut di Pilgubsu), serta Diana (mantan Panwaslu Medan di Pilkada Medan).

Ketua Timsel Sya’ad Afifudin Sembiring tak menutupi adanya berkas yang tak memenuhi  syarat pendaftaran, yakni pelamar berusia di bawah 30 tahun dan pendidikan terakhir SLTA. Padahal sesuai ketentuan, syarat pelamar harus berusia di atas 30 tahun dengan pendidikan terakhir sarjana Strata 1 (S-1).

“Dari berkas yang masuk, ada pelamar yang masih berusia 26 tahun. Ada juga yang hanya tamat SLTA,” ungkapnya kepada Sumut Pos, kemarin. Sya’ad menduga pelamar tak memenuhi syarat itu terkesan iseng-iseng karena tidak lebih dulu membaca persyaratan dasar calon komisioner KPUD.
Selain surat keterangan belum pernah tersangkut perkara pidana dari Pengadilan Negeri, dikatakan Sya’ad, berkas lain yang gagal dipenuhi pelamar adalah surat pernyataan tak terlibat partai politik.  “Ada juga surat pernyataan yang tak dilengkapi materai,” ujarnya.

Anggota Timsel KPUD Sumut, Binsar Panjaitan, menambahkan, pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian tulis pada 15 Agustus, tes kesehatan 16-21 Agustus, serta tes psikologi pada 22 -31 Agustus.

‘’Peserta yang lulus tiga tahapan itu akan diwawancarai oleh Timsel. Setelah itu disaring 10 pelamar terbaik untuk mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Pusat.

Sekretaris Timsel KPUD Sumut, Lusiana, menyatakan Timsel tak memberikan toleransi waktu bagi pelamar yang berniat memperbaiki berkas. “Itu kebijakan Timsel sejak awal. Pelamar harus betul-betul siap. Kami perhatikan mayoritas pelamar yang berkasnya tak lengkap justru pelamar hari terakhir. Model pelamar seperti itu memang tak siap,” ujar Lusiana. (mag-5)

MEDAN – Tim Seleksi (Timsel) calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut meloloskan 72 dari 122 berkas pelamar yang masuk ke sekretariat Timsel sejak pekan lalu. Sejumlah pemain lama yang malang-melintang di institusi penyelenggara dan pengawasan Pemilu menghiasi pentas pertarungan mengisi lima kursi komisioner KPUD Sumut periode 2013-2017.

Selain lima komisioner KPUD Sumut yakni Jamaludin Rambe, Surya Perdana, Bengkel Ginting, Rajin Sitepu dan Nurlela Djohan, pelamar lain berasal dari KPUD kabupaten/kota dan Panwaslu Sumut. Mereka adalah Evi Novida Ginting (KPUD Medan), Salmon Ginting (KPUD Tebing Tinggi), Mohammad Yusri (KPUD Deliserdang), Toni Situmorang (mantan KPUD Sumut), dan Sedarita Ginting (mantan KPUD Sumut).

Mantan pimpiman Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) juga ikut berkompetisi, diiantaranya Eli Cakra Gulo (Nias), Ahmad Solihin (Panwaslu Sumut di Pilgubsu), serta Diana (mantan Panwaslu Medan di Pilkada Medan).

Ketua Timsel Sya’ad Afifudin Sembiring tak menutupi adanya berkas yang tak memenuhi  syarat pendaftaran, yakni pelamar berusia di bawah 30 tahun dan pendidikan terakhir SLTA. Padahal sesuai ketentuan, syarat pelamar harus berusia di atas 30 tahun dengan pendidikan terakhir sarjana Strata 1 (S-1).

“Dari berkas yang masuk, ada pelamar yang masih berusia 26 tahun. Ada juga yang hanya tamat SLTA,” ungkapnya kepada Sumut Pos, kemarin. Sya’ad menduga pelamar tak memenuhi syarat itu terkesan iseng-iseng karena tidak lebih dulu membaca persyaratan dasar calon komisioner KPUD.
Selain surat keterangan belum pernah tersangkut perkara pidana dari Pengadilan Negeri, dikatakan Sya’ad, berkas lain yang gagal dipenuhi pelamar adalah surat pernyataan tak terlibat partai politik.  “Ada juga surat pernyataan yang tak dilengkapi materai,” ujarnya.

Anggota Timsel KPUD Sumut, Binsar Panjaitan, menambahkan, pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian tulis pada 15 Agustus, tes kesehatan 16-21 Agustus, serta tes psikologi pada 22 -31 Agustus.

‘’Peserta yang lulus tiga tahapan itu akan diwawancarai oleh Timsel. Setelah itu disaring 10 pelamar terbaik untuk mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Pusat.

Sekretaris Timsel KPUD Sumut, Lusiana, menyatakan Timsel tak memberikan toleransi waktu bagi pelamar yang berniat memperbaiki berkas. “Itu kebijakan Timsel sejak awal. Pelamar harus betul-betul siap. Kami perhatikan mayoritas pelamar yang berkasnya tak lengkap justru pelamar hari terakhir. Model pelamar seperti itu memang tak siap,” ujar Lusiana. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/