JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) bertepatan dengan perayaan ulang tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus mendatang. Sedang penetapan DPSHP dilakukan sehari sebelumnya, 16 Agustus.
Menurut Komisioner KPU Fery Rizskiansyah, DPSHP nantinya akan diumumkan lewat dua cara. Yaitu melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa seluruh Indonesia dan lewat website resmi KPU. Kemudian dari rentang 17-23 Agustus, masyarakat diberi kesempatan untuk memberi masukan.
“Selama masa tersebut kita harapkan masyarakat berpartisipasi untuk menanggapi DPSHP yang sudah dipublikasikan,” kata Ferry di Jakarta, Selasa (13/8).
Setelah menerima masukan dari masyarakat, kata Ferry, maka tahap selanjutnya dari 24 Agustus-6 September PPS akan kembali bekerja memerbaiki DPSHP. Kemudian baru pada periode 7-13 September 2013 KPU melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Saat ditanya berapa total jumlah DPSHP yang ada, Ferry belum bersedia menjelaskan. Demikian juga kemungkinan jumlahnya masih tetap sama dengan DPS yang sebelumnya disebut berjumlah 187,5 juta jiwa. “Belum terdeteksi, tunggu tanggal 16,” ujarnya.
Ferry beralasan data belum dapat dipastikan karena hingga saat ini PPS masih terus bekerja melakukan perbaikan DPS dengan mengategorikannya pada beberapa fakta temuan dan laporan masyarakat. Di antaranya ada pengurangan dari DPS karena data ganda, anomali atau karena diketahui pemilih ternyata masih bertugas sebagai TNI/Polri.
“Juga karena belum berusia 17 tahun atau belum pernah nikah, jadi itu harus dicoret. Selain pencoretan, ada juga penambahan karena masa bakti anggota TNI/Polri yang telah habis, atau sudah mencapai 17 tahun tapi sebelumnya belum terdaftar di DPS,” dia menguatkan. (gir)