MEDAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut masuk kategori lamban dalam pengiriman data pemilih ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Hingga kemarin sore, KPUD Sumut baru mengirimkan 81 persen dari 8.015.295 pemilih sementara dari 33 kabupaten/kota. Sumut masuk kategori 14 provinsi terendah akses informasinya se-Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU pusat, selain Sumut, 13 daerah yang datanya masih di bawah 95 persen antara lain, Aceh 85 persen, Jabar 84 persen, Kateng 83 persen, Kaltim 81 persen, Riau 64 persen, Maluku 45 persen, Sulteng 44 persen, Yagyakarta 34 persen, Bangka Belitung 21 persen, Sumsel 17 persen, Sulbar 8 persen, Papua 5 persen, dan Papua Barat 0 persen. Selebihnya sudah di atas 95 persen, bahkan ada yang sudah selesai 100 persen.
“Mohon yang di bawah 95 persen untuk mengoptimalkan unggah data ke Sidalih,” kata anggota KPUD Sumut Ferry Kurnia Rizkiyansyah melalui pesan singkatnya (short message service/SMS) ke komisioner KPUD Sumut Sumut, Selasa (19/8).
Anggota KPUD Sumut Bengkel Ginting mengungkapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sudah masuk ke Sidalih totalnya 8.015.295 jiwa atau 81%, dan bergerak fulktuatif seiring dengan pengiriman yang dilakukan operator KPUD Sumut Kabupaten/Kota. Menurut dia, jumlah tersebut sudah jauh lebih baik dari sebelumnya yang hanya berhasil masuk 56 persen.
Bengkel mengapresiasi kenerja para operator data di KPUD Sumut Kabupaten/Kota. Namun, kekecewaan tak terbendung melihat kinerja beberapa kabupaten/kota seperti Simalungun, Dairi, dan Labuhanbatu Utara (Labura). Ketiga daerah itu merupakan yang terendah datanya masuk ke Sidalih. Bengkel mengaku sempat berbicara keras dalam bimbingan teknis yang baru dilakukannya dengan 33 KPUD Sumut Kabupaten/Kota se-Sumut.
“Saya ingatkan KPUD Sumut yang lamban. Jangan mentang-mentang sudah akhir periode saya dianggap tidak serius soal ini. Saya mau DPSHP ini minimal sudah hampir sama kualitasnya dengan DPT. Makanya keras tadi statemen saya. Kalau masih sambil main facebook ya nggak selesai lah,” ujarnya.
Dia yakin dalam waktu dekat DPSHP sudah masuk 100% ke Sidalih. Meski keterbatasan sumber daya manusia dan permasalahan teknis jaringan masih menjadi salah satu persoalan di kabupaten/kota saat mengirimkan data.
Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui situs resmi KPUD Sumut, www.KPUD Sumut.go.id sejak Sabtu (17/8).
DPSHP tersebut merupakan hasil koreksi terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan memerhatikan masukan dan tanggapan masyarakat. Saat ini, masyarakat dapat mengecek DPSHP secara online, selain pengecekan secara manual melalui pengumuman yang disampaikan di kantor desa dan kelurahan.
“Kami sudah merilis DPSHP melalui website KPUD Sumut. Silahkan masyarakat mengecek lagi statusnya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum terdaftar segera melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat,” terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (20/8).
Sejak panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menuntaskan proses verifikasi faktual terhadap data pemilih, posisi penyelenggara Pemilu tidak lagi bersifat aktif. Tetapi masyarakat lah yang diharapkan untuk aktif melakukan pengecekan terhadap setiap informasi tahapan Pemilu yang disampaikan penyelenggara Pemilu.
“Sikap proaktif itu sangat dibutuhkan sebagai bentuk partisipasi dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya, pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Jadi masyarakat dan penyelenggara harus sama-sama proaktif sehingga kualitas daftar pemilih menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ferry menyadari tingkat kesibukan warga, terutama di daerah perkotaan menyebabkan mereka tak punya waktu untuk hadir di ruang publik, salah satunya untuk mendatangi PPS dan melihat secara langsung pengumuman DPSHP yang ditempelkan di kantor desa dan kelurahan.
Karenanya kata Ferry, sejak awal KPUD Sumut mendesain pengumuman DPS, DPSHP dan DPT dalam dua versi yakni manual dan online. Menurut Ferry, kemajuan teknologi selayaknya dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas demokrasi.
“Sekarang akses internet lebih banyak dilakukan dengan handphone. Kami ajak semua masyarakat untuk menyempatkan diri mengakses situs web KPUD Sumut. Tidak hanya untuk kebutuhan pengecekan DPSHP tetapi untuk informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan semua tahapan Pemilu,” ujarnya. Pengumuman DPSHP berlangsung selama tujuh hari dari tanggal 17 sampai 23 Agustus 2013. (mag-5/gir)