25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

KPUD Sumut Umumkan DPT 21 Oktober

JAKARTA-

Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino, mendesak pemerintah, DPR, DPD, partai politik, dan pihak lain yang memiliki kekuatan demokratik lain harus segera berbuat sesuatu untuk menyelamatkan pelaksanaan pemilu 2014.
Semua elemen tersebut, kata Girindra, tidak boleh membiarkan terjadinya kekacauan dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kekacuan itu jelas merupakan bentuk pelecehan hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam pesta demokrasi.
“Pemerintah, DPR dan KPU seharusnya menyatakan telah terjadi situasi darurat pemilu, apabila dalam kurun waktu paling lambat satu bulan ke depan, tidak ada perbaikan signifikan menjelang penetapan DPT secara nasional,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/9).
Sebagai langkah awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Girindra, perlu terlebih dahulu membuktikan secara tehnis bahwa benar sekitar 115 juta data pemilih sudah sinkron setelah KPU menyandingkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dengan 190 juta lebih Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU.
“KPU juga perlu membuktikan pernyataannya bahwa sudah 139  juta penduduk masuk ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), serta 165 Kabupaten/Kota sudah bersih dan dimasukkan ke Sidalih KPU. Pernyataan ini saya kira juga perlu diuji akurasinya di hadapan partai politik peserta pemilu, Komisi II DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Kemendagri, Irman, kata Girindra, juga dinilai perlu secara detail menjelaskan pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam RDP Irman menyatakan, bahwa dari 136.020.095 daftar penduduk yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dinyatakan sudah tunggal dan 100 persen akurat, terdapat 98.400.728 penduduk yang tidak ada dalam DPSHP.
Girindra yakin, jika langkah-langkah tersebut dilakukan dan semua pihak mau peduli, maka pelaksanaan pemilu 2014 yang akan datang dapat berlangsung  jujur dan adil.
Sementara itu, KPUD Sumut mempersiapkan rekapitulasi hingga batas waktu ditentukan sampai 20 Oktober mendatang.
Kasubbag Program dan Data Pemilu KPUD Sumut Sofianuddin Siregar mengatakan, pihaknya segera melaksanakan perbaikan daftar pemilih tersebut.
“Kita akan menunggu hingga 11 Oktober untuk dilakukan pencermatan dan perbaikan daftar pemilih dari kabupaten/kota yang sampai 13 September kemarin belum melaksanakan penetapan DPT,” katanya.
Penetapan DPT sebanyak 33 kab/kota di Sumut selanjutnya diserahkan ke KPUD Sumut, PPK, PPS serta partai politik peserta pemilu selama empat hari.
“Setelah DPT kab/kota ditetapkan, kemudian akan diserahkan ke kita (KPU Sumut,red) mulai 14-17 Oktober 2013, termasuk juga akan diserahkan ke partai politik peserta pemilu. Setelah itu kita akan merekapitulasi DPT yang dikirmkan ke KPUD Sumut tangal 19-20 Oktober 2013. Baru besoknya (21/10) kita serahkan ke KPU Pusat,” tambahnya. (gir/mag-2/jpnn)

JAKARTA-

Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino, mendesak pemerintah, DPR, DPD, partai politik, dan pihak lain yang memiliki kekuatan demokratik lain harus segera berbuat sesuatu untuk menyelamatkan pelaksanaan pemilu 2014.
Semua elemen tersebut, kata Girindra, tidak boleh membiarkan terjadinya kekacauan dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kekacuan itu jelas merupakan bentuk pelecehan hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam pesta demokrasi.
“Pemerintah, DPR dan KPU seharusnya menyatakan telah terjadi situasi darurat pemilu, apabila dalam kurun waktu paling lambat satu bulan ke depan, tidak ada perbaikan signifikan menjelang penetapan DPT secara nasional,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/9).
Sebagai langkah awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Girindra, perlu terlebih dahulu membuktikan secara tehnis bahwa benar sekitar 115 juta data pemilih sudah sinkron setelah KPU menyandingkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dengan 190 juta lebih Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU.
“KPU juga perlu membuktikan pernyataannya bahwa sudah 139  juta penduduk masuk ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), serta 165 Kabupaten/Kota sudah bersih dan dimasukkan ke Sidalih KPU. Pernyataan ini saya kira juga perlu diuji akurasinya di hadapan partai politik peserta pemilu, Komisi II DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Kemendagri, Irman, kata Girindra, juga dinilai perlu secara detail menjelaskan pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam RDP Irman menyatakan, bahwa dari 136.020.095 daftar penduduk yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dinyatakan sudah tunggal dan 100 persen akurat, terdapat 98.400.728 penduduk yang tidak ada dalam DPSHP.
Girindra yakin, jika langkah-langkah tersebut dilakukan dan semua pihak mau peduli, maka pelaksanaan pemilu 2014 yang akan datang dapat berlangsung  jujur dan adil.
Sementara itu, KPUD Sumut mempersiapkan rekapitulasi hingga batas waktu ditentukan sampai 20 Oktober mendatang.
Kasubbag Program dan Data Pemilu KPUD Sumut Sofianuddin Siregar mengatakan, pihaknya segera melaksanakan perbaikan daftar pemilih tersebut.
“Kita akan menunggu hingga 11 Oktober untuk dilakukan pencermatan dan perbaikan daftar pemilih dari kabupaten/kota yang sampai 13 September kemarin belum melaksanakan penetapan DPT,” katanya.
Penetapan DPT sebanyak 33 kab/kota di Sumut selanjutnya diserahkan ke KPUD Sumut, PPK, PPS serta partai politik peserta pemilu selama empat hari.
“Setelah DPT kab/kota ditetapkan, kemudian akan diserahkan ke kita (KPU Sumut,red) mulai 14-17 Oktober 2013, termasuk juga akan diserahkan ke partai politik peserta pemilu. Setelah itu kita akan merekapitulasi DPT yang dikirmkan ke KPUD Sumut tangal 19-20 Oktober 2013. Baru besoknya (21/10) kita serahkan ke KPU Pusat,” tambahnya. (gir/mag-2/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/