30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nama Pengganti Dilarang di DCT

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan menolak penambahan kata ‘alias’ pada nama bakal calon legislatif. Kendati penggunaan nama itu dikuatkan pengadilan, namun ‘nama alias’ tidak diatur dalam ketentuan pencalonan sesuai Peraturan KPU.
“Kami menolak permohonan penambahan alias dalam penetapan nama calon. Seruai dengan aturan, nama sesuai dengan kartu tanda penduduk,” ujar komisioner KPUD Kota, Rahmat Kartolo Simanjuntak, Selasa (19/8).

Persoalan itu disampaikan Rahmat terkait laporan persiapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) angota DPRD Medan periode 2014-2019 diselenggarakan KPUD Sumut di Garuda Plaza Hotel. Pada rapat kerja tersebut, KPU Sumut meminta kesiapan KPUD Kabupaten/Kota dalam penetapan DCT pada 22 Agustus mendatang. Selain itu, KPUD Kabupaten/Kota juga memaparkan persoalan-persoalan yang dihadapi sebelum memutuskan calon legislatif.

Rahmat menyebutkan sebanyak 597 Daftar Calon Sementara (DCS) yang kini di tangan KPUD Kota Medan bakal tidak mengalami perubahan. Begitu pula 14 calon sementara yang terpapar dengan ragam masalahnya.

‘’Ada satu orang minta penambahan alias, tiga orang minta penambahan gelar, satu orang dalam status pegawai negeri sipil (PNS), dan sembilan lainya anggota DPRD yang didaftarkan oleh parpol berbeda saat Pemilu 2009,’’ katanya. (mag-5)

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan menolak penambahan kata ‘alias’ pada nama bakal calon legislatif. Kendati penggunaan nama itu dikuatkan pengadilan, namun ‘nama alias’ tidak diatur dalam ketentuan pencalonan sesuai Peraturan KPU.
“Kami menolak permohonan penambahan alias dalam penetapan nama calon. Seruai dengan aturan, nama sesuai dengan kartu tanda penduduk,” ujar komisioner KPUD Kota, Rahmat Kartolo Simanjuntak, Selasa (19/8).

Persoalan itu disampaikan Rahmat terkait laporan persiapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) angota DPRD Medan periode 2014-2019 diselenggarakan KPUD Sumut di Garuda Plaza Hotel. Pada rapat kerja tersebut, KPU Sumut meminta kesiapan KPUD Kabupaten/Kota dalam penetapan DCT pada 22 Agustus mendatang. Selain itu, KPUD Kabupaten/Kota juga memaparkan persoalan-persoalan yang dihadapi sebelum memutuskan calon legislatif.

Rahmat menyebutkan sebanyak 597 Daftar Calon Sementara (DCS) yang kini di tangan KPUD Kota Medan bakal tidak mengalami perubahan. Begitu pula 14 calon sementara yang terpapar dengan ragam masalahnya.

‘’Ada satu orang minta penambahan alias, tiga orang minta penambahan gelar, satu orang dalam status pegawai negeri sipil (PNS), dan sembilan lainya anggota DPRD yang didaftarkan oleh parpol berbeda saat Pemilu 2009,’’ katanya. (mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/