26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

KPU dan Kemendagri Beda Angka, Daftar Pemilih Selisih 3 Juta

Rekapitulasi manual daftar pemilih sementara dari 33 provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan angka pemilih berjumlah 187.285.378. Jumlah tersebut memiliki selisih cukup banyak dibanding data potensial penduduk pemilih (DP4) dari Kemendagri, mencapai 3.127.755 jiwa. DP4 Kemendagri yang diterima KPU sebanyak 190.411.133 jiwa.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, DPS nasional tersebut belum seluruhnya dimasukan dalam sistem data pemilih. “Kalau ada yang belum menemukan namanya dalam DPS online, kemungkinan besar karena belum terunggah dalam sidalih. Yang terunggah itu baru 70 persen hingga sore ini,” kata Sigit di kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Perbedaan angka yang cukup besar dengan data Kemendagri, menurut Sigit merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan petugas pantarlih saat di lapangan. Artinya, DPS KPU merupakan data berdasarkan keadaan di lapangan.

Jumlah DPS yang lebih kecil dibanding DP4, menurutnya wajar terjadi. Karena saat pemutakhiran terjadi pencoretan atau pun penambahan daftar pemilih. Pencoretan terjadi karena penduduk yang terdaftar dalam DP4 ternyata sudah meninggal. Kemudian, DP4 juga bisa berkurang karena penduduk yang pindah domisili, ganda, hingga penduduk yang beralih profesi menjadi anggota TNI/Polri.

“Hari ini kami akan bahas secara detil dengan KPU dari seluruh provinsi. Untuk mengetahui kenapa ada selisih dan hal teknis lainnya,” jelas Sigit.
Selanjutnya, lanjut dia, data manual itu akan terus diunggah ke dalam sidalih dan dipublikasikan melalui kanal KPU. Masyarakat bisa memberikan tanggapan atas DPS tersebut hingga 1 Agustus 2013.

“Masa memberi tanggapan ini bisa memperbaiki kekurangan DPS yang sudah ada. Mulai dari data ganda, belum terdaftar, atau kesalahan administrasi,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Kurniawan Zein mengatakan, selisih yang sangat besar antara DPS KPU dan DP4 Kemendagri menunjukkan buruknya kualitas data awal dari pemerintah. “Kualitas DP4 buruk, buktinya selisih sangat jauh dengan DPS. DPS kan data paling riil di lapangan,” kata Kurniawan, kemarin.

Kurniawan menilai jika memang terdapat perbedaan jumlah antara PD4 dan DPS harusnya tidak begitu besar. Lagi pula, bila memang DP4 merupakan data yang digunakan untuk perekaman KTP elektronik, harusnya tidak akan terdapat perbedaan kentara. “Kalau sudah capai tiga jutaan itu sudah besar sekali. Artinya data kemendagri harus dilihat kembali,” tambahnya.

Menurut dia, KPU sesuai amanat undang-undang harus menggunakan data pemerintah sebagai dasar dalam pemutakhiran data. Untuk memperbaiki kualitas DPS, menurutnya harus segera dilakukan koordinasi antara KPU dan Kemendagri untuk melakukan sinkronisasi data. (bbs/jpnn)

Rekapitulasi manual daftar pemilih sementara dari 33 provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan angka pemilih berjumlah 187.285.378. Jumlah tersebut memiliki selisih cukup banyak dibanding data potensial penduduk pemilih (DP4) dari Kemendagri, mencapai 3.127.755 jiwa. DP4 Kemendagri yang diterima KPU sebanyak 190.411.133 jiwa.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, DPS nasional tersebut belum seluruhnya dimasukan dalam sistem data pemilih. “Kalau ada yang belum menemukan namanya dalam DPS online, kemungkinan besar karena belum terunggah dalam sidalih. Yang terunggah itu baru 70 persen hingga sore ini,” kata Sigit di kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Perbedaan angka yang cukup besar dengan data Kemendagri, menurut Sigit merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan petugas pantarlih saat di lapangan. Artinya, DPS KPU merupakan data berdasarkan keadaan di lapangan.

Jumlah DPS yang lebih kecil dibanding DP4, menurutnya wajar terjadi. Karena saat pemutakhiran terjadi pencoretan atau pun penambahan daftar pemilih. Pencoretan terjadi karena penduduk yang terdaftar dalam DP4 ternyata sudah meninggal. Kemudian, DP4 juga bisa berkurang karena penduduk yang pindah domisili, ganda, hingga penduduk yang beralih profesi menjadi anggota TNI/Polri.

“Hari ini kami akan bahas secara detil dengan KPU dari seluruh provinsi. Untuk mengetahui kenapa ada selisih dan hal teknis lainnya,” jelas Sigit.
Selanjutnya, lanjut dia, data manual itu akan terus diunggah ke dalam sidalih dan dipublikasikan melalui kanal KPU. Masyarakat bisa memberikan tanggapan atas DPS tersebut hingga 1 Agustus 2013.

“Masa memberi tanggapan ini bisa memperbaiki kekurangan DPS yang sudah ada. Mulai dari data ganda, belum terdaftar, atau kesalahan administrasi,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Kurniawan Zein mengatakan, selisih yang sangat besar antara DPS KPU dan DP4 Kemendagri menunjukkan buruknya kualitas data awal dari pemerintah. “Kualitas DP4 buruk, buktinya selisih sangat jauh dengan DPS. DPS kan data paling riil di lapangan,” kata Kurniawan, kemarin.

Kurniawan menilai jika memang terdapat perbedaan jumlah antara PD4 dan DPS harusnya tidak begitu besar. Lagi pula, bila memang DP4 merupakan data yang digunakan untuk perekaman KTP elektronik, harusnya tidak akan terdapat perbedaan kentara. “Kalau sudah capai tiga jutaan itu sudah besar sekali. Artinya data kemendagri harus dilihat kembali,” tambahnya.

Menurut dia, KPU sesuai amanat undang-undang harus menggunakan data pemerintah sebagai dasar dalam pemutakhiran data. Untuk memperbaiki kualitas DPS, menurutnya harus segera dilakukan koordinasi antara KPU dan Kemendagri untuk melakukan sinkronisasi data. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/