31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

DKPP Butuhkan Tiga Hari Periksa Berkas

LUBUKPAKAM-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima kedatangan anggota komisi pemilihan umum (KPU) Deliserdang Agusnedi untuk pelaporan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sumut. Koorwil DKPP untuk bagian pulau Sumatera, Iman, mengakui bahwa anggota KPU Deliserdang Agusnedi telah mengajukan gugatan terhadap KPU Sumut.

“Ini Pak Agusnedi, datang ke DKPP melaporkan adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan KPU Sumut, karena membentuk tim seleksi KPU Deliserdang. Berkasnya pelaporannya sudah kami periksa namun belum ditindaklanjuti, mengingat yang bersangkutan belum mengisi formulir,” bilang Iman saat dihubungi Sumut Pos, melalui via ponsel.

Masih menurut Iman, bahwa setiap adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran undang-undang dan kode etik, maka akan diterima DKPP. Kemudian DKPP membutuhkan waktu selama tiga hari untuk memverifikasi terhadap pihak tergugat.”Kita bekerja cepat, bila hasil verifikasi layak diajukan ke sidang maka akan dilakukan,”tambahnya.

Sementara, Agusnedi mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan dirinya secara personal merupakan bagian perwakilan teman-teman di 7 kabupaten di Sumatera Utara yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Sudah jelas di pasal 131, ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2011, menyebutkan bahwa pembentukan tim seleksi KPU bagi kabupaten-kota yang sedang menggelar Pilkada selambat lambatnya dilakukan dua bulan setelah pelantikan pasangan calon bupati dan wakil terpilih. Nah, kenapa hal itu dilanggar ada apa ini, kan menjadi pertanyaan besar, makanya saya mengajukan gugatan,”tegasnya. (btr)

LUBUKPAKAM-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima kedatangan anggota komisi pemilihan umum (KPU) Deliserdang Agusnedi untuk pelaporan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sumut. Koorwil DKPP untuk bagian pulau Sumatera, Iman, mengakui bahwa anggota KPU Deliserdang Agusnedi telah mengajukan gugatan terhadap KPU Sumut.

“Ini Pak Agusnedi, datang ke DKPP melaporkan adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan KPU Sumut, karena membentuk tim seleksi KPU Deliserdang. Berkasnya pelaporannya sudah kami periksa namun belum ditindaklanjuti, mengingat yang bersangkutan belum mengisi formulir,” bilang Iman saat dihubungi Sumut Pos, melalui via ponsel.

Masih menurut Iman, bahwa setiap adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran undang-undang dan kode etik, maka akan diterima DKPP. Kemudian DKPP membutuhkan waktu selama tiga hari untuk memverifikasi terhadap pihak tergugat.”Kita bekerja cepat, bila hasil verifikasi layak diajukan ke sidang maka akan dilakukan,”tambahnya.

Sementara, Agusnedi mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan dirinya secara personal merupakan bagian perwakilan teman-teman di 7 kabupaten di Sumatera Utara yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Sudah jelas di pasal 131, ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2011, menyebutkan bahwa pembentukan tim seleksi KPU bagi kabupaten-kota yang sedang menggelar Pilkada selambat lambatnya dilakukan dua bulan setelah pelantikan pasangan calon bupati dan wakil terpilih. Nah, kenapa hal itu dilanggar ada apa ini, kan menjadi pertanyaan besar, makanya saya mengajukan gugatan,”tegasnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/