DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Dairi, mengungkap identitas tersangka pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap dr Nico Rudy Tjowandi di tempat prakteknya di jalan Tembakau No 14, Kelurahan Sidikalang yang terjadi, Selasa (1/9/2026) lalu.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam konfrensi Pers di Mapolres Dairi, Rabu (9/9/2026) memaparkan, adapun tersangka Curas terhadap korban, dr Nico Rudy Tjowandi adalah juga pernah jadi pasienya yakni berinisial, PS (60).
Tersangka PS juga beralamat di Sidikalang. AKBP Otniel mengatakan, kejadian perampokan itu sempat menyita perhatian masyarakat/viral. Karena korban, sangat dikenal banyak masyarakat khususnya di Kota Sidikalang.
Sebelum diamankan, kita bekerja maksimal melakukan pengungkapan dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti-bukti yang bisa mengarah petunjuk pengejaran pelaku.
Akhirnya, pelarian tersangka berakhir setelah kita amankan di daerah Merek, Kabupaten Karo pada, Jumat (4/9/2026).
Setelah diamankan, tersangka menunjukkan sejumlah barangbukti hasil curas tersebut yang sempat disembunyikan antaralain, uang tunai sejumlah Rp5,1juta, cincin emas, hand phone serta sebilah parang yang digunakan saat kejadian.
Pengakuan tersangka, adapun motif melakukan pencurian dengan kekerasan faktor ekonomi. Dalam satu tahun terakhir, tersangka tidak ada pekerjaan karena ada persoalan dalam keluarganya.
Sekarang, tersangka PS dan barangbukti sudah diamankan. Polres Dairi memyampaikan terimakasih kepada masyarakat, sudah membantu penyidik dalam pengungkapan seperti pengamatan camera pemantau/CCTV.
Kapolres AKBP Otniel menambahkan, adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 479 Ayat (2) huruf a Subs Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (rud/han).

