082139070xxx
Kepada Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Yth. Saya penduduk Medan yang sempat merantau ke Surabaya, namun saat saya kembali ke Medan saya lupa mengambil surat pindah saya dari kantor camat saat saya di Surabaya. Bagaimana ya Pak agar saya bisa menjadi penduduk Medan lagi? Kalau saya harus kembali ke Surabaya untuk mengambil surat pindah, saya tidak memiliki uang untuk ongkos. Mohon petunjuknya Pak, agar saya tidak menjadi penduduk gelap di Medan. Surat-surat saya lengkap semuanya Pak. Terima kasih.
Sebaiknya Tetap Urus Surat Pindah
Terima kasih atas laporannya. Mengenai hal ini, jika masih ada keluarga yang berdomisili di Medan hal tersebut masih bisa diusahakan. Karena bisa dijaminkan oleh orangtua yang bersangkutan melalui kartu keluarga yang ada. Namun, jika tidak ada keluarga di Medan sebaiknya tetap diurus surat pindahnya.
Muslim,
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Medan