27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pengganti Apriyanto Tunggu Mabes Polri

MEDAN-Posisi Wakil Direktur Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) masih kosong, sepeninggal AKBP Apriyanto Basuki Rahmat, yang divonis 8 bulan penjara karena tersandung kasus kepemilikan 8 butir pil happy five.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Poldasu, Kombes Pol Cahyono Prawoto mengatakan, bukan kewenangan Poldasu yang menentukan pengganti Apriyanto.
“Mabes Polri yang menentukannya. Bukan kewenangan Poldasu,” ujar Cahyono, Jumat (20/7).

Cahyono mengatakan, tidak ada batas waktu kekosongan posisi Wakil Direktur di setiap Direktorat di Polda manapun.
“Nggak ada batas waktunya, semua tergantung Mabes Polri, kapan mereka mengirimkan pengganti Apriyanto,” sebutnya.

Disebutkan Cahyono, bahkan Kapoldasu sekalipun, tidak dapat menetapkan siapa yang akan menggantikan posisi Apriyanto.
“Jadi sekali lagi saya jelaskan, Mabes lah yang menentukannya. Kapan mereka mau mengeluarkan Surat Telegram Rahasia itu,” sebut Cahyono.
Sekadar mengingatkan, mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Poldasun AKBP Apriyanto Basuki Rahmat, divonis kurungan 8 bulan penjara, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/7) lalu.

Dalam sidang putusan itu, Apriyanto  disebutkan telah melanggar Pasal 60 ayat 5 jo Pasal 71 UU No 5/1997, tentang Psikotropika. Selain hukuman 8 bulan penjara, Apriyanto juga dikenakan pidana denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
Sebagaimana diketahui, Apriyanto tersandung kasus psikotropika setelah petugas Direktorat Narkoba Poldasu merazia tempat hiburan malam  D’Core di Jalan Putri Merak Jingga, Medan, Sabtu (11/2) malam. Ketika itu, petugas menangkap Sri Agustina dan Jhonson Jingga dengan barang bukti 8 butir pil happy five.

Didasarkan pada pengakuan Sri Agustina dan Jhonson Jingga, polisi menangkap Ade Hendrawan, kapten pelayan D’Core, keesokan harinya, Apriyanto dituduh sebagai pemasok pil itu.
Berdasarkan pengakuan itu, Apriyanto pun dicopot dari jabatannya demi netralitas penanganan kasus. Selanjutnya, dia diperiksa sebelum dinyatakan sebagai tersangka.
Apriyanto kemudian menjadi tahanan setelah Polda Sumut melimpahkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (12/4).  Sejak itu, dia terus ditahan dan hingga kini jabatan Wadir Reserse Narkoba Poldasu masih kosong.
Sementara, Kasubdit Pengolahan Informasi dan Data (PID) Poldasu AKBP MP Nainggolan memastikan, Apriyanto bakal kehilangan jabatan wadir yang sebelumnya pernah dijabatnya.
“Dia pasti tidak menjabat lagi sebagai wadir,” ujar Nainggolan.

Saat disinggung apakah Apriyanto bakal dipecat sebagai personel polisi, karena sudah divonis 8 bulan penjara, Nainggolan membantahnya.
“Yang menentukan dia (Apriyanto, Red) dipecat dari Polisi itu adalah hasil sidang kode etik yang dilakukan di Bidang Profesi dan Keamanan (Bid Propam) Poldasu,” sebut Nainggolan.
Ditegaskannya, untuk sidang kode etik Apriyanto hingga hari ini belum digelar.

“Sidang kode etik digelar setelah Apriyanto menjalani masa hukuman pidana umum. Masa hukuman 8 bulan yang yang diputuskan pengadilan itukan belum final. Pengacara Apriyanto masih naik banding,” pungkas Nainggolan. (mag-12)

MEDAN-Posisi Wakil Direktur Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) masih kosong, sepeninggal AKBP Apriyanto Basuki Rahmat, yang divonis 8 bulan penjara karena tersandung kasus kepemilikan 8 butir pil happy five.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Poldasu, Kombes Pol Cahyono Prawoto mengatakan, bukan kewenangan Poldasu yang menentukan pengganti Apriyanto.
“Mabes Polri yang menentukannya. Bukan kewenangan Poldasu,” ujar Cahyono, Jumat (20/7).

Cahyono mengatakan, tidak ada batas waktu kekosongan posisi Wakil Direktur di setiap Direktorat di Polda manapun.
“Nggak ada batas waktunya, semua tergantung Mabes Polri, kapan mereka mengirimkan pengganti Apriyanto,” sebutnya.

Disebutkan Cahyono, bahkan Kapoldasu sekalipun, tidak dapat menetapkan siapa yang akan menggantikan posisi Apriyanto.
“Jadi sekali lagi saya jelaskan, Mabes lah yang menentukannya. Kapan mereka mau mengeluarkan Surat Telegram Rahasia itu,” sebut Cahyono.
Sekadar mengingatkan, mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Poldasun AKBP Apriyanto Basuki Rahmat, divonis kurungan 8 bulan penjara, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/7) lalu.

Dalam sidang putusan itu, Apriyanto  disebutkan telah melanggar Pasal 60 ayat 5 jo Pasal 71 UU No 5/1997, tentang Psikotropika. Selain hukuman 8 bulan penjara, Apriyanto juga dikenakan pidana denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
Sebagaimana diketahui, Apriyanto tersandung kasus psikotropika setelah petugas Direktorat Narkoba Poldasu merazia tempat hiburan malam  D’Core di Jalan Putri Merak Jingga, Medan, Sabtu (11/2) malam. Ketika itu, petugas menangkap Sri Agustina dan Jhonson Jingga dengan barang bukti 8 butir pil happy five.

Didasarkan pada pengakuan Sri Agustina dan Jhonson Jingga, polisi menangkap Ade Hendrawan, kapten pelayan D’Core, keesokan harinya, Apriyanto dituduh sebagai pemasok pil itu.
Berdasarkan pengakuan itu, Apriyanto pun dicopot dari jabatannya demi netralitas penanganan kasus. Selanjutnya, dia diperiksa sebelum dinyatakan sebagai tersangka.
Apriyanto kemudian menjadi tahanan setelah Polda Sumut melimpahkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (12/4).  Sejak itu, dia terus ditahan dan hingga kini jabatan Wadir Reserse Narkoba Poldasu masih kosong.
Sementara, Kasubdit Pengolahan Informasi dan Data (PID) Poldasu AKBP MP Nainggolan memastikan, Apriyanto bakal kehilangan jabatan wadir yang sebelumnya pernah dijabatnya.
“Dia pasti tidak menjabat lagi sebagai wadir,” ujar Nainggolan.

Saat disinggung apakah Apriyanto bakal dipecat sebagai personel polisi, karena sudah divonis 8 bulan penjara, Nainggolan membantahnya.
“Yang menentukan dia (Apriyanto, Red) dipecat dari Polisi itu adalah hasil sidang kode etik yang dilakukan di Bidang Profesi dan Keamanan (Bid Propam) Poldasu,” sebut Nainggolan.
Ditegaskannya, untuk sidang kode etik Apriyanto hingga hari ini belum digelar.

“Sidang kode etik digelar setelah Apriyanto menjalani masa hukuman pidana umum. Masa hukuman 8 bulan yang yang diputuskan pengadilan itukan belum final. Pengacara Apriyanto masih naik banding,” pungkas Nainggolan. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/