082165941***
Kepada yang terhormat bapak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Saya mempunyai anak laki-laki kelas 5 Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun. Telah memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan di Kota Medan. Yang mau saya tanyakan dapatkah akta tersebut dirubah/mengganti atau menambahkan nama didepan nama anak saya yang sudah tercantum di dalam akta kelahiran itu? Atau kami harus mengurus ulang?
Perubahan Nama Harus Melalui Pengadilan
Terima kasih atas pertanyaannya. Masalah perubahan nama harus melalui penetapan pengadilan. Sedangkan untuk penambahan nama didalam akta yang sudah tertera, tidak bisa. Untuk mengetahui langkah lebih lanjut, silahkan saja Anda, menanyakan langsung pada petugas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota. Terima kasih.
Muslim Harahap
Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Medan