30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

TNGL Paru-paru Dunia

Indonesia adalah negeri yang memiliki banyak keindahan. Dari Sabang sampai Merauke, di setiap sudut negeri ini memiliki keindahan yang tak ternilai. Salah satu keindahan yang dimiliki negeri ini adalah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

TNGL: Sejumlah wisatawan masuk  wilayah TNGL  Langkat Sumatera Utara. /internet
TNGL: Sejumlah wisatawan masuk ke wilayah TNGL di Langkat Sumatera Utara. /internet

Taman terbesar di Indonesia ini adalah salah satu kawasan pelestarian alam yang sangat eksotis dengan keberagaman makhluk hidup di dalamnya. Taman yang mengambil nama dari Gunung Leuser ini menyandang dua status berskala global yaitu sebagai Cagar Biosfer pada tahun 1981 dan sebagai Warisan Dunia pada tahun 2004 yang disahkan oleh UNESCO. Keindahannya tak dapat diragukan lagi.

Berbagai jenis ekosistem, flora maupun fauna mewarnai keindahan Taman Nasional ini. Taman Nasional Gunung Leuser mempunyai ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang meliputi hutan hujan tropis dan dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, pariwisata, dan rekreasi. TNGL juga memiliki beberapa Pusat Rehabilitasi Satwa, seperti Pusat Rehabilitasi Orangutan di Bahorok, Pusat Rehabilitasi Satwa Langka di Sikundur, dan Pusat Penelitian Alam di Katambe, Aceh Tenggara.

TNGL terletak di dua Provinsi, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Secara yuridis formal, keberadaan TNGL untuk pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor: 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 tentang peresmian 5 (lima) Taman Nasional di Indonesia, yaitu Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Ujungkulon, Taman Nasional Gede Pangrango, Taman Nasional Baluran, dan Taman Nasional Komodo.

Berdasarkan pengumuman itu, maka ditetapkanlah luas Taman Nasional Gunung Leuser sementara adalah 792.675 Ha. Pengumuman tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor: 719/Dj/VII/1/80, tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser. Dalam surat itu disebutkan bahwa status kewenangan pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser diberikan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser.

Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.03/Menhut-II/2007, Saat ini pengelola TNGL adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Departemen Kehutanan yaitu Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang dipimpin oleh Kepala Balai Besar (setingkat eselon II).

ebagai usaha untuk melegalitaskan rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan, maka dikeluarkanlah lagi Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 276/Kpts-II/1997 tentang penunjukan hutan seluas 1.094.692 Ha yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara sebagai Taman Nasional Gunung Leuser.

Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa Taman Nasional Gunung Leuser terdiri dari gabungan: Suaka Margasatwa Gunung Leuser 416.500 hektare, Suaka Margasatwa Kluet 20.000 hektare, Suaka Margasatwa Langkat Barat 51.000 hektare, Suaka Margasatwa Langkat Selatan 82.985 hektare, Suaka Margasatwa Sekundur 60.600 hektare, Suaka Margasatwa Kappi 142.800 hektare, Taman Wisata Gurah 9.200 hektare, Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas 292.707 hektare.

Dengan kawasan hijau yang sangat luas, TNGL adalah salah satu paru-paru dunia yang memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan Sistem Penyangga Kehidupan (Life Support System). Taman Nasional Gunung Leuser menjaga suplai air bagi empat juta masyarakat yang tinggal di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. (net)

Indonesia adalah negeri yang memiliki banyak keindahan. Dari Sabang sampai Merauke, di setiap sudut negeri ini memiliki keindahan yang tak ternilai. Salah satu keindahan yang dimiliki negeri ini adalah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

TNGL: Sejumlah wisatawan masuk  wilayah TNGL  Langkat Sumatera Utara. /internet
TNGL: Sejumlah wisatawan masuk ke wilayah TNGL di Langkat Sumatera Utara. /internet

Taman terbesar di Indonesia ini adalah salah satu kawasan pelestarian alam yang sangat eksotis dengan keberagaman makhluk hidup di dalamnya. Taman yang mengambil nama dari Gunung Leuser ini menyandang dua status berskala global yaitu sebagai Cagar Biosfer pada tahun 1981 dan sebagai Warisan Dunia pada tahun 2004 yang disahkan oleh UNESCO. Keindahannya tak dapat diragukan lagi.

Berbagai jenis ekosistem, flora maupun fauna mewarnai keindahan Taman Nasional ini. Taman Nasional Gunung Leuser mempunyai ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang meliputi hutan hujan tropis dan dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, pariwisata, dan rekreasi. TNGL juga memiliki beberapa Pusat Rehabilitasi Satwa, seperti Pusat Rehabilitasi Orangutan di Bahorok, Pusat Rehabilitasi Satwa Langka di Sikundur, dan Pusat Penelitian Alam di Katambe, Aceh Tenggara.

TNGL terletak di dua Provinsi, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Secara yuridis formal, keberadaan TNGL untuk pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor: 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 tentang peresmian 5 (lima) Taman Nasional di Indonesia, yaitu Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Ujungkulon, Taman Nasional Gede Pangrango, Taman Nasional Baluran, dan Taman Nasional Komodo.

Berdasarkan pengumuman itu, maka ditetapkanlah luas Taman Nasional Gunung Leuser sementara adalah 792.675 Ha. Pengumuman tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor: 719/Dj/VII/1/80, tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser. Dalam surat itu disebutkan bahwa status kewenangan pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser diberikan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser.

Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.03/Menhut-II/2007, Saat ini pengelola TNGL adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Departemen Kehutanan yaitu Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang dipimpin oleh Kepala Balai Besar (setingkat eselon II).

ebagai usaha untuk melegalitaskan rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan, maka dikeluarkanlah lagi Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 276/Kpts-II/1997 tentang penunjukan hutan seluas 1.094.692 Ha yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara sebagai Taman Nasional Gunung Leuser.

Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa Taman Nasional Gunung Leuser terdiri dari gabungan: Suaka Margasatwa Gunung Leuser 416.500 hektare, Suaka Margasatwa Kluet 20.000 hektare, Suaka Margasatwa Langkat Barat 51.000 hektare, Suaka Margasatwa Langkat Selatan 82.985 hektare, Suaka Margasatwa Sekundur 60.600 hektare, Suaka Margasatwa Kappi 142.800 hektare, Taman Wisata Gurah 9.200 hektare, Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas 292.707 hektare.

Dengan kawasan hijau yang sangat luas, TNGL adalah salah satu paru-paru dunia yang memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan Sistem Penyangga Kehidupan (Life Support System). Taman Nasional Gunung Leuser menjaga suplai air bagi empat juta masyarakat yang tinggal di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. (net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/